>>Akhirnya vonis bebas mas Yw. >Yw: Sementara memang bebas. > Nggak tahu nantinya. ;-) Ya nantinya tetap akan bebas, secara hukum seseorang tidak tidak bisa ditutuntut dua kali untuk kesalahan yang sama. Kalau mau nuntut atau menangkap kembali harus dengan tuduhan baru atau tindakan pidana baru. Sekarang tinggal mencari apakah ada tuduhan atau persangkaan baru terhadapnya?
- Jam 4 sore ini Tomtom Divonis Yusuf-Wibisono
- Jam 4 sore ini Tomtom Divonis Subiyantoro
- Re: Jam 4 sore ini Tomtom Divonis Yusuf-Wibisono
- Re: Jam 4 sore ini Tomtom Divonis lonewolf
- Re: Jam 4 sore ini Tomtom Divonis Yusuf-Wibisono
- Re: Jam 4 sore ini Tomtom Divonis Subiyantoro