>>Akhirnya vonis bebas mas Yw.
>Yw: Sementara memang bebas.
>    Nggak tahu nantinya.  ;-)

Ya nantinya tetap akan bebas, secara hukum seseorang tidak tidak bisa
ditutuntut dua kali untuk kesalahan yang sama. Kalau mau nuntut atau
menangkap kembali harus dengan tuduhan baru atau tindakan pidana baru.

Sekarang tinggal mencari apakah ada tuduhan atau persangkaan baru terhadapnya?

Kirim email ke