>>>Akhirnya vonis bebas mas Yw.
>>Yw: Sementara memang bebas.
>>    Nggak tahu nantinya.  ;-)
>
>Ya nantinya tetap akan bebas, secara hukum seseorang tidak tidak bisa
>ditutuntut dua kali untuk kesalahan yang sama. Kalau mau nuntut atau
>menangkap kembali harus dengan tuduhan baru atau tindakan pidana baru.

Yw: Bukan dituntut kembali, tapi kan sekarang sedang 'naik kelas'
    (ke tingkat kasasi); jadi ya, itung-itung lanjutannya.

>Sekarang tinggal mencari apakah ada tuduhan atau persangkaan baru
terhadapnya?

Yw: Ah, jangan gitu... Sekarang ini kan baru urusan seupil
    (yg bernama tukar guling goro). Lha, apakah cuma itu satu-satunya 
    kasus Kkn di dunia ini? ;-)

Kirim email ke