>>>Akhirnya vonis bebas mas Yw.
>>Yw: Sementara memang bebas.
>> Nggak tahu nantinya. ;-)
>
>Ya nantinya tetap akan bebas, secara hukum seseorang tidak tidak bisa
>ditutuntut dua kali untuk kesalahan yang sama. Kalau mau nuntut atau
>menangkap kembali harus dengan tuduhan baru atau tindakan pidana baru.
Yw: Bukan dituntut kembali, tapi kan sekarang sedang 'naik kelas'
(ke tingkat kasasi); jadi ya, itung-itung lanjutannya.
>Sekarang tinggal mencari apakah ada tuduhan atau persangkaan baru
terhadapnya?
Yw: Ah, jangan gitu... Sekarang ini kan baru urusan seupil
(yg bernama tukar guling goro). Lha, apakah cuma itu satu-satunya
kasus Kkn di dunia ini? ;-)