At 01:19 PM 10/18/1999 +0700, you wrote:
>From: [EMAIL PROTECTED]
>To: Multiple recipients of list <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: Re: Jam 4 sore ini Tomtom Divonis
>X-Listprocessor-Version: 6.0c -- ListProcessor by Anastasios Kotsikonas
>X-Comment: Indonesian Students Mailing List
>
>>>Akhirnya vonis bebas mas Yw.
>>Yw: Sementara memang bebas.
>>    Nggak tahu nantinya.  ;-)
>
>Ya nantinya tetap akan bebas, secara hukum seseorang tidak tidak bisa
>ditutuntut dua kali untuk kesalahan yang sama. Kalau mau nuntut atau
>menangkap kembali harus dengan tuduhan baru atau tindakan pidana baru.
>
>Sekarang tinggal mencari apakah ada tuduhan atau persangkaan baru
terhadapnya?
>
Ini mungkin salah satu prestasi dari pemerintah transisi.
Setelah divonis bebasnya Andi Nurdin Halid dalam kasus manipulasi sekian
ratus milyar rupiah, kemudian kasusnya Andi Ghalib, lantas Tommy dan
Ricardo Gelael dan puncaknya adalah terbitnya SP3 (Surat Perintah
Penghentian Penyidikan) terhadap mantan presiden Suharto.

FPDI-P akan menggugat pak Habibie ke pengadilan karena memanipulasi
data-data dalam pidato pertanggungjawaban di depan sidang MPR.

Salam,
Yanto

Kirim email ke