Misalkan menjelang lebaran sekarang ini saya mempunyai 100 gepok uang Rp. 1.000 (1 gepok = 100 lembar). Semuanya baru. Ini saya peroleh setelah menukarkan uang dengan jumlah Rp. 10 juta ke Bank Indonesia. Lalu beberapa orang membutuhkannya dengan jalan menukarkan. Mereka sangat membutuhkan untuk dibagikan kepada anak kecil pada saatnya hari lebaran. Saya mau saja mengabulkan permintaan mereka meskipun ditukar dengan uang lecek sekalipun (yang penting masih laku). Asalkan dalam setiap gepok ..saya ambil satu lembar. Maksud saya ... sebagai ongkos penukaran uang ke Bank Indonesia. Saya pikir, "Ya, daripada mereka capek-capek nukarin ke Bank Indonesia, mendingan ke saya saja" Mereka pun mau. Apakah dari aspek ajaran Islam, kegiatan saya ini bisa dikatagorikan riba? Salam, Nasrullah Idris