Mas Pudjo,

Masalah ini bisa ditanyakan ke Departemen Kehakiman,
atau ke LIPI.

salam,

Zul

--- "P.Rahardjo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Patent di luar negeri di daftarkan di lembaga hukum,
> dan pemegang patent
> membayar lembaga hukum itu untuk menjaga patentnya.
> Jasa pemakai patent
> dipungut oleh pemegang patent.
> Apakah ada kawan-kawan yang tahu tentang patent di
> Indonesia ?
> Pemegang patent di Indonesia itu perseorangan atau
> institusi tempat bekerja
> ? kemudian jasa pemakai patent dibayarkan ke siapa ?
> penemunya atau
> institusinya ?
> 
> Mohon informasinya
> 
> Wassalam,
> pudjo
> 
> 
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Talk to your friends online with Yahoo! Messenger.
http://im.yahoo.com

Kirim email ke