Mas Pudjo,
Masalah ini bisa ditanyakan ke Departemen Kehakiman,
atau ke LIPI.
salam,
Zul
--- "P.Rahardjo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Patent di luar negeri di daftarkan di lembaga hukum,
> dan pemegang patent
> membayar lembaga hukum itu untuk menjaga patentnya.
> Jasa pemakai patent
> dipungut oleh pemegang patent.
> Apakah ada kawan-kawan yang tahu tentang patent di
> Indonesia ?
> Pemegang patent di Indonesia itu perseorangan atau
> institusi tempat bekerja
> ? kemudian jasa pemakai patent dibayarkan ke siapa ?
> penemunya atau
> institusinya ?
>
> Mohon informasinya
>
> Wassalam,
> pudjo
>
>
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Talk to your friends online with Yahoo! Messenger.
http://im.yahoo.com