Bung Pudjo yth,

Mengenai patent di Indonesia,
Indonesia mempunyai beberapa kantor patent tempat untuk mendaftarkan patent
antara lain
-Widjoyo patent office (d/h Oey Tat Huay) di Kemang
-Gunawan Murtjito and Associates di Pondok Indah
-Rooseno and Partner Patent Office di Permata Hijau
dan beberapa kantor patent kecil lainnya.

Biasanya kantor ini menerima pendaftaran patent terhadap suatu penemuan
atau invention dalam berbagai bidang, Jasa, Product, Merek dsb.

Semua urusan administrasi dari pendaftaran setempat hingga ke Dep.
Kehakiman di urus oleh kantor ini sampai beres dan selesai. Anda hanya
dikenakan fee oleh mereka.

Setelah anda terdaftar di biro patent Indonesia, kalau anda ingin produk
anda juga dilindungi patent dan hak cipta di negara lain (bila produk
tersebut juga akan anda jual di negara lain) anda bisa sekalian minta di
uruskan oleh kantor ini melalui jaringan atau kerjasama patent dengan
kantor patent di luar negeri.

Jadi sekali daftar di Indonesia anda bisa sekaligus terdaftar dibeberapa
negara. Ini pun anda cukup bayar biaya pendaftaran sesuai tarif disetiap
negara plus fee untuk biro patent ini.

Demikian pula produsen luar negeri melalui kantor patent setempat dapat
mendaftarkan patentnya di biro patent Indonesia dan negara lain melalui
jaringan mereka.

Biaya patent biasanya ada jangka waktu, kalau sudah habis masanya harus
didaftarkan kembali melalui kantor tersebut, kalau tidak maka bila ada
orang lain yang meniru produk anda atau mendaftarkan produk tersebut pakai
namanya maka anda akan kehilangan hak intelektual anda.

Salam
Semoga dapat membantu.

Kirim email ke