Assalamualaikum Rekan milis, Maaf ya klu pertanyaan saya pernah dibahas sebelumnya dalam milis ini, karena saya merasa gelisah memikirkannya, sebenarnya bagaimana hukum nya tentang topik diatas, apakah halal /makruh/haram, karena disatu sisi system ini menganut riba terus disisi lain system ini banyak mendatangkan manfaatnya secara global. Seperti kasus berikut: Bank memberi pinjaman kepada pengusaha karena kemungkinan besar pengusaha tidak akan mampu untuk mendirikan suatu perusahaan tanpa bantuan pinjaman dari Bank. Dgn adanya perusahaan telah memberikan lapangan pekerjaan untuk banyak orang dan bermanfaat bagi banyak orang. jadi klu kita lihat bukankah ini klu kita lihat bukankah hal tsb terlihat lebih banyak manfaatnya daripada kerugiannya / riba. Kasus diatas hanyalah satu contoh kecil manfaat dari system perbankan. Bahkan yang namanya bank muamalat pun masih menggunakan system riba walaupun mungkin kapasitasnya kecil ^ _ ^ .
Terus bagaimana pula dengan asuransi pendidikan . Yang menganut system hampir serupa dengan bank yaitu riba. Dengan membayar premi kita akan mendapat "jaminan" uang pendidikan yang pasti berlipat ganda dari yang kita setor bagi anak kita sampe dia kuliah dari pihak asuransi, walaupun kita telah meninggal dunia / tidak mampu lagi bayar premi asuransi, anak kita akan tetap "mendapat jaminan" uang pendidikan tsb. Terima kasih atas penjelasannya Wassalam _______________________________________________ is-lam mailing list is-lam@milis.isnet.org http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam