Assalamualaikum
Rekan milis,
Maaf ya klu pertanyaan saya pernah dibahas sebelumnya dalam milis ini,
karena saya merasa gelisah memikirkannya, sebenarnya bagaimana hukum nya
tentang topik diatas, apakah halal /makruh/haram, karena disatu sisi system
ini menganut riba terus disisi lain system ini banyak mendatangkan
manfaatnya secara global.
Seperti kasus berikut:
Bank memberi pinjaman kepada pengusaha karena kemungkinan besar pengusaha
tidak akan mampu untuk mendirikan suatu perusahaan tanpa bantuan pinjaman
dari Bank. Dgn adanya perusahaan telah memberikan lapangan pekerjaan untuk
banyak orang dan bermanfaat bagi banyak orang.
jadi klu kita lihat bukankah ini klu kita lihat bukankah hal tsb terlihat
lebih banyak manfaatnya daripada kerugiannya / riba.
Kasus diatas hanyalah satu contoh kecil manfaat dari system perbankan.
Bahkan yang namanya bank muamalat pun masih menggunakan system riba
walaupun mungkin kapasitasnya kecil ^ _ ^ .

Terus bagaimana pula dengan asuransi pendidikan .
Yang menganut system hampir serupa dengan bank yaitu riba.
Dengan membayar premi kita akan mendapat "jaminan" uang pendidikan yang
pasti berlipat ganda dari yang kita setor bagi anak kita sampe dia kuliah
dari pihak asuransi, walaupun kita telah meninggal dunia / tidak mampu lagi
bayar premi asuransi, anak kita akan tetap "mendapat jaminan" uang
pendidikan tsb.

Terima kasih atas penjelasannya

Wassalam

_______________________________________________
is-lam mailing list
is-lam@milis.isnet.org
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke