INTERNASIONAL
Tulisan No. 31 dari 31 judul
 Kamis, 07 April 2005
Singapura Jadi Anggota Penuh Dewan Jasa Keuangan Islam

----------------------------------------------------------------------------
----

Sidang Dewan Jasa Keuangan Islam atau Islamic Financial Services Board/IFSB
ke-6 di Teheran, Iran, Selasa (5/4), memutuskan menerima permohonan Otoritas
Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) sebagai anggota
penuh.

Sebelumnya, MAS adalah anggota pengamat dari IFSB, dan pada tahun ini
mengajukan permohonan peningkatan status menjadi anggota penuh. Singapura
menjadi satu-satunya anggota penuh IFSB yang penduduk negaranya bukan
mayoritas Islam.

Menurut Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah yang mengikuti sidang
tersebut, diterimanya Singapura ini menunjukkan bahwa IFSB memiliki komitmen
pada pengembangan lembaga keuangan syariah di negara mana pun di seluruh
dunia.

Pertimbangan penerimaan MAS sebagai anggota penuh, antara lain karena
perkembangan produk-produk keuangan syariah di perbankan, Asuransi Islam,
dan reksa dana syariah (Islamic Unit Trust), telah berkembang pesat selama
beberapa tahun terakhir ini. Selain itu, Singapura juga telah menghapuskan
pengenaan pajak ganda terhadap transaksi-transaksi keuangan Islam di negara
tersebut. MAS sebagai regulator moneter dan perbankan juga menyampaikan
komitmennya untuk mengkaji arah kebijakannya, terutama di bidang jasa
keuangan syariah.

IFSB didirikan tahun 2002 dan berfungsi sebagai lembaga pengatur dan
pengawas (regulatory and supervisory agency) yang mengembangkan dan
menetapkan standar internasional di industri jasa keuangan syariah. Selain
mengembangkan berbagai ketentuan tersebut, IFSB juga secara aktif terlibat
dalam mempromosikan kesadaran dan edukasi masyarakat mengenai berbagai isu
yang memiliki dampak di bidang jasa keuangan syariah. IFSB melakukan Sidang
Dewan (Council Meeting) sebanyak 2 kali setahun dan Sidang Umum (General
Assembly) sebanyak 1kali setahun.

Dengan diterimanya Singapura sebagai anggota penuh, jumlah anggota penuh
IFSB bertambah menjadi 16, yaitu Bahrain, Brunei, Mesir, Indonesia, Iran,
Islamic Development Bank, Jordania, Kuwait, Malaysia, Pakistan, Qatar, Arab
Saudi, Sudan, Uni Emirat Arab, dan Banglades.

Keanggotaan IFSB terdiri dari full member, associate member, dan observer
member. Total anggota IFSB saat ini sebanyak 74 lembaga.

Menurut Burhanuddin, ketentuan internasional rasio kecukupan modal (CAR) dan
manajemen risiko untuk perbankan syariah telah memasuki tahap konsultasi
publik sejak tanggal 15 Maret 2005. Konsultasi publik dilakukan dengan
menyebarkan rancangan ketentuan CAR dan manajemen risiko kepada seluruh
stakeholders negara-negara anggota IFSB untuk dimintai tanggapan dan
masukannya.(Kompas)


_______________________________________________
is-lam mailing list
is-lam@milis.isnet.org
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke