INTERNASIONAL Tulisan No. 31 dari 31 judul Kamis, 07 April 2005 Singapura Jadi Anggota Penuh Dewan Jasa Keuangan Islam
---------------------------------------------------------------------------- ---- Sidang Dewan Jasa Keuangan Islam atau Islamic Financial Services Board/IFSB ke-6 di Teheran, Iran, Selasa (5/4), memutuskan menerima permohonan Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) sebagai anggota penuh. Sebelumnya, MAS adalah anggota pengamat dari IFSB, dan pada tahun ini mengajukan permohonan peningkatan status menjadi anggota penuh. Singapura menjadi satu-satunya anggota penuh IFSB yang penduduk negaranya bukan mayoritas Islam. Menurut Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah yang mengikuti sidang tersebut, diterimanya Singapura ini menunjukkan bahwa IFSB memiliki komitmen pada pengembangan lembaga keuangan syariah di negara mana pun di seluruh dunia. Pertimbangan penerimaan MAS sebagai anggota penuh, antara lain karena perkembangan produk-produk keuangan syariah di perbankan, Asuransi Islam, dan reksa dana syariah (Islamic Unit Trust), telah berkembang pesat selama beberapa tahun terakhir ini. Selain itu, Singapura juga telah menghapuskan pengenaan pajak ganda terhadap transaksi-transaksi keuangan Islam di negara tersebut. MAS sebagai regulator moneter dan perbankan juga menyampaikan komitmennya untuk mengkaji arah kebijakannya, terutama di bidang jasa keuangan syariah. IFSB didirikan tahun 2002 dan berfungsi sebagai lembaga pengatur dan pengawas (regulatory and supervisory agency) yang mengembangkan dan menetapkan standar internasional di industri jasa keuangan syariah. Selain mengembangkan berbagai ketentuan tersebut, IFSB juga secara aktif terlibat dalam mempromosikan kesadaran dan edukasi masyarakat mengenai berbagai isu yang memiliki dampak di bidang jasa keuangan syariah. IFSB melakukan Sidang Dewan (Council Meeting) sebanyak 2 kali setahun dan Sidang Umum (General Assembly) sebanyak 1kali setahun. Dengan diterimanya Singapura sebagai anggota penuh, jumlah anggota penuh IFSB bertambah menjadi 16, yaitu Bahrain, Brunei, Mesir, Indonesia, Iran, Islamic Development Bank, Jordania, Kuwait, Malaysia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Sudan, Uni Emirat Arab, dan Banglades. Keanggotaan IFSB terdiri dari full member, associate member, dan observer member. Total anggota IFSB saat ini sebanyak 74 lembaga. Menurut Burhanuddin, ketentuan internasional rasio kecukupan modal (CAR) dan manajemen risiko untuk perbankan syariah telah memasuki tahap konsultasi publik sejak tanggal 15 Maret 2005. Konsultasi publik dilakukan dengan menyebarkan rancangan ketentuan CAR dan manajemen risiko kepada seluruh stakeholders negara-negara anggota IFSB untuk dimintai tanggapan dan masukannya.(Kompas) _______________________________________________ is-lam mailing list is-lam@milis.isnet.org http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam