Assalamu'alaikum wr wb
Mas, tolong kirimkan ke japri saya pdf tentang keputusan MUI tentang Golput. Kalau ada juga sekaligus dengan Fatwa Haram Merokok. Terimakasih banyak Wong wong.lim....@gmail.com wong.lim...@yahoo.com.sg From: is-lam-boun...@milis.isnet.org [mailto:is-lam-boun...@milis.isnet.org] On Behalf Of saidi Sent: Friday, January 30, 2009 9:24 AM To: is-lam@milis.isnet.org; ham...@binderindo.co.id Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? --c| Iya, saya sudah coba kirim, tapi belum bisa masuk nih email saya tadi..... ----- Original Message ----- From: AFR <mailto:fa_ro...@yahoo.com> To: ham...@binderindo.co.id ; is-lam@milis.isnet.org Sent: Friday, January 30, 2009 8:48 AM Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? --c| ada mas, tapi dlm pdf. isnet kayaknya gak mau terima deh attached file ... salam, Fahru _____ From: hamami <ham...@binderindo.co.id> To: is-lam@milis.isnet.org Sent: Thursday, January 29, 2009 11:00:50 AM Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? --c| Nampaknya diskusi (kalau gak mau dikatakan polemik) kita terkait fatwa MUI makin seru, nih. Saya memang belum membaca detail fatwa yang jadi polemik ini, golput seperti apakah yang diharamkan itu? kalau hanya diartikan sebagai "tidak memilih" itu sangat2 irasional untuk dijustment menjadi haram. Atau dengan kata lain siapapun pilihannya "pokoknya" harus memilih, itupun sangat/lebih menyesatkan/merugikan lagi, bila dikaitkan dengan hukum haramnya. Karena sudah jelas dan pasti sasaran dari fatwa itu adalah umat Islam. Lha....kalau tanpa penekanan "kriteria" memilih seperti apa dan siapa (tanpa harus menyebut nama) yang harus dipilih agar tidak melanggar fatwa itu, ini bisa Sangat berbahaya. Mengingat kadar keislaman bangsa kita (meskipun mayoritas Islam) masih rendah. Bukan tidak mungkin pilihannya jatuh pada orang2 yang notabene berseberangan dengan Islam, kalau ini yang terjadi dimana tanggung jawab MUI yang sudah "memaksa" orang untuk memilih dengan mengharamkannya bila tidak memilih. Tapi lagi2 mohon bila ada yang memiliki salinan fatwa MUI lengkap dengan penjelasannya, bolehlah diposting agar kita bisa lebih jernih dalam menyikapinya. Wassalam Hamami -----Original Message----- From: Yandi Dwiputra F [mailto:yandi.dwiput...@id.panasonic.com] Sent: Thursday, January 29, 2009 9:54 AM To: is-lam@milis.isnet.org Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? --c| ya udah mas kalo memang males carinya di internet ini saya kopi pastekan linknya http://www.oaseislam.com/modules.php?name=News <http://www.oaseislam.com/modules.php?name=News&file=article&sid=260> &file=article&sid=260 sekarang kita tunggu aja deh mas kalo memang MUI mengeluarkan fatwa haram mengenai memilih pemimpin perempuan saya yakin kok pasti banyak yang mengikuti....ya to mas? -----Original Message----- From: is-lam-boun...@milis.isnet.org [mailto:is-lam-boun...@milis.isnet.org]on Behalf Of saidi Sent: Thursday, January 29, 2009 10:15 AM To: is-lam@milis.isnet.org Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? --c| Lha.... khan sampeyan sendiri mas yang bilang memilih pemimpin itu wajib.... Saya hanya mau tahu rujukan sampeyan berkata seperti itu. Soale kalo saya tuh berpandangan memilih atau dipilih itu hak bukan kewajiban. Kita harus bisalah membedakan yang hak dan kewajiban. Kalo soal MUI mampu tidaknya mengeluarkan fatwa haram untuk pemimpin perempuan atau munafik, saya kira sanggup, soale MUI sanggup mengeluarkan fatwa haram golput...... Kenapa tidak, 'Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan/kekuasaan) mereka kepada seorang wanita." (HR Bukhari, lihat Fathul Baari karya Ibnu Hajar Al-Asqalany, hadits nomor 4425 dan 7099). ----- Original Message ----- From: "Yandi Dwiputra F" <yandi.dwiput...@id.panasonic.com> To: <is-lam@milis.isnet.org> Sent: Thursday, January 29, 2009 9:22 AM Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? --c| > mas saidi kalo ingin tahu dalilnya untuk memilih pemimpin yang baik search > aja di google mas....atau tanya saja sama kang Nizami, beliau pernah kok > menulis tentang artikel tersebut beserta dalil-dalilnya... > > mengenai pemimpin perempuan? sekarang pertanyaannya mungkinkah MUI > mengeluarkan fatwa mengenai memilih pemimpin perempuan? > _______________________________________________ Is-lam mailing list Is-lam@milis.isnet.org http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam _____ _______________________________________________ Is-lam mailing list Is-lam@milis.isnet.org http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
_______________________________________________ Is-lam mailing list Is-lam@milis.isnet.org http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam