Bayar pajak melalui ATM, pengambilan STNK di polsek terdekat tempat tinggal 
mungkin ga yach, .....? 


  ----- Original Message ----- 
  From: i(gu)wan 
  To: [email protected] ; [email protected] ; eri ; 
[email protected] ; farid mawardi ; Nida Nida ; [email protected] 
  Sent: Thursday, February 05, 2009 1:06 PM
  Subject: [karisma_honda] FYI: Perpanjang STNK Lewat ATM Berlaku Hari Ini


  Sumber: 
  
http://www.kompas.com/read/xml/2009/02/02/02540825/Perpanjang.STNK.Lewat.ATM.Berlaku.Hari.Ini



  Senin, 2 Februari 2009 | 02:54 WIB
  KOTA, SENIN - Untuk memudahkan layanan membayar pajak bagi pemilik kendaraan 
bermotor,  Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI bekerja sama dengan Mabes 
Polri dan Bank DKI menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor 
(PKB) secara online. Program ini akan diberlakukan efektif mulai Senin (2/2).

  Kepala Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan Dispenda DKI Iwan Setiawandi 
mengatakan, dengan program baru ini diharapkan tidak ada lagi alasan masyarakat 
atau para wajib pajak (WP) tidak membayar PKB. Selain lebih mudah, para WP juga 
tidak akan dibebani biaya administrasi apa pun.

  Untuk bukti pembayaran, setiap WP yang membayar melalui ATM harus menyimpan 
struk atau slip pembayaran tersebut. Selanjutnya, slip atau struk itu dapat 
ditukar di Kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan bukti PKB atau surat tanda 
nomor kendaraan (STNK) baru. "Jadi semakin efektif kan. Tidak perlu mengantre 
dua kali di loket atau kantor samsat," ujar Iwan seperti dikutip beritajakarta. 
com, Minggu (1/2).

  Tujuan penyelenggaraan program ini antara lain untuk memudahkan masyarakat 
dalam membayar PKB atau memperpanjang masa berlaku STNK, baik motor maupun 
mobil. "Ini program Mabes Polri bekerja sama dengan Dispenda DKI untuk 
memudahkan masyarakat," ujarnya.

  Dia menambahkan, layanan online ini baru dapat dinikmati nasabah Bank DKI 
karena baru bank ini yang telah bekerja sama dengan Dispenda DKI. Ke depan, 
Dispenda DKI akan memperluas jaringan kerja sama dengan perbankan lain.

  "Saat ini yang memiliki basis database para wajib pajak di Dispenda DKI baru 
Bank DKI. Kalau perbankan lain akan menyelenggarakan program ini maka harus 
kerja sama dengan Dispenda DKI," ujarnya. Program ini akan dievaluasi setiap 
bulan untuk melihat efektivitasnya dalam memberi kemudahan dan kecepatan kepada 
WP.

  Dispenda DKI akan berusaha menambah fasilitas sistem online ini sehingga para 
WP dapat memperoleh banyak pilihan ketika akan membayar pajak atau membayar bea 
balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Saat ini, pembayaran PKB atau BBNKB bisa 
dilakukan di kantor samsat yang terdapat di lima wilayah kota, di sejumlah 
mobil keliling yang lokasinya berpindah-pindah sesuai jadwal, di sejumlah gerai 
di mal, dan kini melalui ATM Bank DKI.

  Dengan banyaknya cara untuk membayar PKB dan BBNKB itu maka jumlah penunggak 
pajak diharapkan semakin berkurang. Saat ini, dari 4,7 juta pemilik kendaraan 
bermotor di Jakarta, jumlah yang menuggak pajak diperkirakan 1-5 persen.

  Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DKI Mukhayar RM mengatakan, layanan 
pembayaran pajak online tersebut sebaiknya tidak hanya melalui Bank DKI saja, 
tapi juga dikembangkan ke bank-bank lain. "Jadi semangat dalam memberikan 
pelayanan itu harus maksimal dan tuntas. Jangan  setengah- setengah. Kita juga 
harus tahu bahwa banyak wajib pajak yang bukan nasabah Bank DKI. Mereka juga 
harus dilayani dengan baik," ujarnya. (pro)





  

Kirim email ke