Assalamu 'alaikum wr. wb.

Setahu saya kalo ga salah kang Masdar ini anggota JIL juga. CMIIW
Artikel di bawah membuktikan bahwa tidak semua pemikiran para JIL itu 
sesat, tapi ada juga yang benar.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa JIL itu cuma lakon.

Kang Masdar berbicara berdasar Ijma Ulama, khususnya Ulama NU dari 
keputusan baitul masail.
Kalo dicari dalilnya dalam hadits, tentu tak akan ditemukan "dalil" 
yang mengharamkan Formalin.

Oleh karena itu Ijma & Kias memang diperlukan dalam pengambilan 
keputusan disamping Al-Qur'an dan Hadits.

Tapi, mengapa ya faham wahabi mengharamkan IJMA & KIAS (Ta'wil).
Adakah yang dapat memberikan pencerahannya...

wassalam,

--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "Ahmadi Agung" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
>  
>  
> 
> Ketua PBNU: Haram, Makanan yang Mengandung Formalin
> 
> 
> 12 Jan 2006 18:55 WIB
> 
> Ketua Tanfidziyah PBNU KH. Masdar F. Mas'udi menegaskan, makanan 
yang mengandung formalin hukumnya haram dikonsumsi karena akibatnya 
jelas membayakan bagi kesehatan manusia. Namun PBNU sejauh ini belum 
merasa perlu mengeluarkan fatwa haram bagi makanan yang mengandung 
formalin dimaksud.
> 
> Demikian ditegaskan Direktur Pusat Pengembangan Pesantren dan 
Masyarakat (P3M) itu kepada pers di Gedung PBNU Jl. Kramat Raya 164 
Jakarta, Kamis (12/01), usai acara seminar "Agama dalam Tindak 
Kekerasan dan Terorisme di Tengah Arus Globalisasi". Hadir dalam 
seminar tersebut antara lain Frans Magnis Suseno dan Pendeta Weinata 
Sahirin (Wakil Sekum PGI).
> 
> Menurut Masdar soal formalin itu tidak perlu fatwa, karena 
akibatnya sudah jelas merusak tubuh manusia. Yang penting sekarang 
ini pemerintah segera menyediakan bahan alternatif pengawet yang aman 
bagi makanan dan masyarakat konsumen. Sudah ditemukan misalnya ada 
kunyit, bawang putih, kitosan (temuan ITS dan IPB), dan bahan dari 
batok kelapa (temuan UGM) untuk mengganti formalin tersebut.
> 
> Sementara itu Ketua DPR Agung Laksono menilai sekarang ini 
masyarakat sulit menghindari makanan berformalin atau zat pewarna 
berbahaya lainnya. Masalah ini menunjukkan lemahnya perhatian dari 
pemerintah terutama Depkes, BPOM, Departemen Perdagangan dan 
Perindustrian, kepolisian serta masyarakat sendiri. Karena itu DPR 
meminta pemerintah membuat aturan tata niaga yang jelas dalam 
memperhatikan kepentingan masyarakat. Karena itu tindakan hukum harus 
ditegakkan terhadap oknum pengusaha makanan yang terbukti menggunakan 
formalin. Langkah yang sama, kata Agung, juga harus dilakukan 
terhadap produsen, distributor, ataupun pedagang formalin yang tidak 
bertanggungjawab, sesuai UU No.7/1996 tentang Pangan dan UU No.8/1999 
tentang perlindungan Konsumen.
> 
> Dalam Undang-Undang pangan disebutkan pangan yang aman, bermutu, 
keragaman tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus 
dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang 
memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin 
berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan 
rakyat. "Pangan sebagai komoditas dagang memerlukan dukungan sistem 
perdagangan pangan yangjujur dan bertanggungjawab," tandas Agung. 
(dina )
>







Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke