Assalamu 'alaikum wr. wb. Mas Dodi, terima kasih atas penukilannya. Jadi jelaslah, dalam masalah ibadah maupun muamalah, apabila TIDAK ADA LARANGAN SECARA TEGAS, dan tidak melanggar syariah secara dasar. Maka Imam Syafi'i mengatakan "maka disitulah RUANG KEBEBASAN BAGI KITA SELAKU MUSLIM UNTUK BERPENDAPAT." Artinya kita diperbolehkan melakukan apapun itu (ibadah dan muamalah) yang tidak ada larangan dan tidak melanggar syariah secara dasar.
Saya berpendapat mengikuti imam-imam syafi'iyah terdahulu, bahwa : Maulid itu Baik asal tidak dicampur-adukkan antara yang hak dengan yang bathil, dan boleh dilakukan kapan saja. Tahlil dan Tahmid itu baik dan boleh dilakukan dalam acara apapun termasuk acara kenduri 3,7,40, 100 dll. Dzikir dan membaca Alqur'an secara berjamaah itu baik, termasuk mengaminkan do'a-do'a imam selesai sholat. Ziarah kubur dan membaca yasin di depan kubur itu baik, mau dilakukan setiap jum'at kek, siang atau malam kek, sebelum ramadhan kek, atau ketika mau idhul fitri dan kapan saja. dan lain-lain dan lain-lain. Lalu apa lagi yang harus dipermasalahkan, toh TIDAK ADA LARANGAN SECARA TEGAS tentang ibadah-ibadah ini, ini maknanya Mubah. Hal ini hendaknya menjadi suatu "warning" bagi mereka yang mengharamkan Maulid, Tahlil, Ziarah Kubur, Dzikir berjamaah, dll, jangan semena-mena mengatakan hal itu haram padahal itu halal dan mubah, dan bahwa kami juga hanya mengikuti pendapat imam-imam yang kami ikuti pendapatnya. Sepertimana anda juga mengikuti pendapat imam-imam yang anda ikuti. Untuk itu dibutuhkan rasa saling menghargai satu dengan lainnya, harus diakui bahwa kerje-kerje macam ni memperlihatkan pelangi didalam islam. Jika semua menyadari persoalan ini, Insya Allah ummat islam dimanapun, kapanpun dan dalam kondisi apapun tidak akan terpecah-belah dalam beberapa kelompok. Kita ini hanyalah makmum, ya kita ikuti saja mana pendapat imam yang sesuai dengan kecocokan kita, sekali lagi : asalkan tidak ada LARANGAN dan tidak melanggar syariah secara dasar. Kalau kita tidak cocok lagi dengan imam kita, ya kita carilah imam lain, tapi jangan semena-mena membatalkan sholat jama'ah lain yang berbeda dengan kita. Karena yang berhak menentukan diterima atau ditolaknya amal-ibadah hanya Allah subhanahu wata'ala semata. wassalam, arland-jkt. ----- Original Message ----- From: dodindra To: keluarga-islam@yahoogroups.com Sent: Friday, December 22, 2006 8:27 AM Subject: [keluarga-islam] Re: halal haram=Kaidah Dasar Waalaykumussalam Wr.Wb. Om Arland yang baik dan saudaraku semua yang dirohmati Alloh ta'ala, Kita semua mungkin menyepakati, bahwa Ummat Islam di Indonesia ini, sebagian besar adalah bermadzhab mengikuti Imam Syafi'i. Beliau adalah Kampiun dan pioneer dalam meletakkan kaidah tatacara dalam menetapkan hukum Islam atau mudahnya Ushul Fiqh, termasuk juga yang memelopori untuk meneliti Hadits. Salah satu kitab beliau terkait hal ini, adalah kitab monumental berjudul AR - RISALAH.Kitab ini hingga saat ini masih digunakan sebagai rujukan keilmuan Islam dalam Ushul Fiqh di saentero Dunia, tidak hanya Madzhab Syafi'i saja, tapi hampir semua Madzhab . Maka, menjawab pertanyaan Om Arland ini, saya akan mengambil pendapat beliau, Imam Syafi'i rohimahulloh, yang ada pada kitab beliau tersebut, khususnya pada Bab FARAIDH ( KEWAJIBAN-KEWAJIBAN) Pendapat beliau mengatakan : " Kewajiban yang diturunkan Alloh berupa NASH Al Qur'an, dan Rosululloh menetapkan Sunnah. Tapi mengenai hal-hal tertentu yang tidak ada ketetapan khusus dalam Al Qur'an, Rosul telah meletakkan tuntunan-tuntunannya (sunnah) yang dapat menjelaskan makna sesungguhnya dari hal-hal tersebut. Sementara untuk hal-hal lain yang bersifat lebih detail dan sunnahpun TIDAK MEMBERIKAN KETENTUAN KHUSUS, maka disitulah RUANG KEBEBASAN BAGI KITA SELAKU MUSLIM UNTUK BERPENDAPAT. " Demikian Om Arland, ysng dapat saya utarakan sependek pengetahuan saya. Mohon maaf pada saudaraku yang lain, yang suka dengan pendapat Ibnu Taimiyyah, memang ada pemahaman yang berbeda, sekali lagi, saya tidak mengutarakan selain yang dari Kitab Ar - Risalah, karena kitab ini lebih banyak yang merujuknya. Semoga Alloh SWT menolong kita untuk menetapkan di shirootol mustaqiimNYA, untuk tidak mudah mengubah ketentuanNYA dan RosulNYA jika Haram biarlah haram, dan jika halal atau Sunah, agar tetap halal atau sunnah pula, amiin. wassalam, dodi --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "Arland_hmd098" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu 'alaikum wr. wb. > > Mas Dodi, saya mau bertanya. > Bagaimana kaitan kaidah ini dengan masalah ibadah, sebab ada sebagian ummat yang mengatakan segala sesuatu dalam ibadah yang "tidak ada perintahnya" walaupun tidak terdapat larangan yang tegas, maka itu dianggap bid'ah yang dihukumkan sebagai perbuatan haram, walaupun inti ibadah ini ada dalilnya didalam Al-Qur'an maupun hadits. > Misalnya membaca tahlil dan tahmid jelas ada perintahnya, tapi ketika dilakukan pada acara kematian dianggap bid'ah yang dihukumkan sebagai haram. > Membaca shalawat ada perintahnya, tapi ketika dilakukan bacaan itu di dalam Maulid Nabi SAW, perbuatan tersebut dianggap bid'ah yang dihukumkan haram. > Begitu juga membaca dzikir dan membaca Al-Qur'an, jelas ada perintahnya, tapi ketika dibaca secara berjama'ah, dianggap bid'ah dan dihukumkan haram. > > dan lain-lain dan lain-lain. > > Mengapa islam ini begitu sempit dibuatnya???? > Apakah ibadah bagi orang yang beragama Islam itu harus seperti robot, harus disetel dulu (ada perintah) baru boleh jalan, kalau tidak, maka diam saja, sehingga akal dan fikiran seorang muslim tidak boleh digunakan untuk membedakan mana amal ibadah yang baik dan mana amal buruk. > > > wassalam, > Arland-Jkt. > > Recent Activity a.. 9New Members Visit Your Group SPONSORED LINKS a.. Single family home b.. Family home finance c.. Family home d.. Family home mortgage e.. Family home business Yahoo! Mail Drag & drop With the all-new Yahoo! Mail Beta Yahoo! Photos Create your own Photo Gifts Y! Messenger Files to share? Send up to 1GB of files in an IM. .