MUI Dukung Pelarangan JAI  [image:
PDF]<http://www.waspada.co.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=16481>
 [image:
Cetak]<http://www.waspada.co.id/index2.php?option=com_content&task=view&id=16481&pop=1&page=0&Itemid=27>
 [image:
E-mail]<http://www.waspada.co.id/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=16481&itemid=27>
**Bisa Dipidana*

* Medan, WASPADA Online *

Ketua MUI Medan Prof Dr HM Hatta mendukung sikap pemerintah merekomendasikan
pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) karena dinilai
bertentangan dengan ajaran Islam.

"Saya minta semua elemen mendukung sikap dan putusan pemerintah itu," kata
HM Hatta di Medan, Jumat (19/4).

Menurut Hatta, menyahuti putusan pemerintah itu, masyarakat agara tenang dan
bersikap rasional serta tidak melakukan tindakan kontra produktif,  bermuara
pada terjadinya kerugian.

Hatta yakin kalau pemerintah secara arif dan bijaksana akan bisa mengatasi
persoalan keberadaan JAI, sehingga tidak akan muncul lagi di permukaan.
Sebab, jika terjadi aksi perusakan, kerugian bukan hanya bagi JAI tapi juga
semua lapisan masyarakat.

* Bisa dipidana*
Setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pelarangan
terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), apabila masih terus beraktivitas
dapat dipidanakan.

"Kecuali penganutnya tidak lagi membawabawa agama Islam," kata praktisi
hukum H. Maswandi, SH, M.Hum, Jumat (18/4), sehubungan dengan telah
terbitnya pelarangan dari pemerintah atas aliran Ahmadiyah yang
disebut-sebut sesat.

"Dengan adanya SKB yang intinya penghentian kegiatan Ahmadiyah, maka sudah
saat ditindaklanjuti oleh Badan Koordinasi Pengawas Kepercayaan Masyarakat
(Bakor Pakem) di bawah Kejaksaan Agung," kata Maswandi.

Dengan demikian, lanjutnya, seandainya JAI tetap berkegiatan, maka sudah
merupakan pelecehan terhadap umat Islam. Dan, dengan adanya pelecehan itu
maka umat Islam berkewajiban untuk menghentikan segala kegiatan JAI, namun
bukanlah dengan cara-cara anarkis.

"Kecuali, jika SKB tidak diterbitkan oleh pemerintah, maka sifatnya tindakan
umat Islam terhadap JAI bukan anarkis, melainkan pembelaan terhadap agama
Islam," ujarnya.

Maswandi yang juga salah seorang dosen hukum di Fakultas Hukum Universitas
Medan Area bidang Hukum Internasional ini lebih jauh mengemukakan, masalah
Ahmadiyah ini sama dengan kasus Al-Qiyadah yang ternyata kemudian diadili
oleh pengadilan di Indonesia. Sebab, dianggap  tindak kejahatan pidana.

Sementara itu, kata Maswandi,  perbedaannya jika Qiyadah pemimpinnya mengaku
nabi, maka Ahmadiyah mengakui nabi mereka adalah Mirza Ghulan Ahmad.
Tegasnya, Ahmadiyah merupakan suatu aliran yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad
sebagai nabi, setelah Nabi Muhammad SAW.

"Pidananya adalah penistaan dan penghinaan agama seperti Musadeq yang sudah
dilarang akan tetapi masih terus berjalan," katanya.

*Harus Melalui Mekanisme Baku*
Sementara itu cendekiawan Muslim Prof Dr H Syahrin Harahap, MA menegaskan,
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bakom Pakem melarang aktivitas JAI harus
melalui mekanisme yang jelas dan baku.

"Larangan JAI itu harus jelas dari mana Bakom Pakem merujuknya, karena ini
masalah agama," tegas Syahrin di kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Medan Jalan IAIN Medan, Jumat (19/4).

Menurutnya, selama ini belum ada pengaturan yang jelas dan baku siapa
memutuskan atau Bakom Pakem meminta pertimbangan dari siapa. "Jadi mekanisme
pengambilan putusan harus baku, obyektif dan konsisten," tegas Syahrin.

Dengan demikian, lanjut Ketua FKUB Medan ini, jika putusan itu keluar dan
harus ditaati tidak ada yang merasa dizalimi. Sebab, munculnya aliran sesat
merupakan konsekuensi dari era globalisasi dan itu bisa diantisipasi dengan
adanya mekanisme yang baku.

Berkaitan dengan pelarangan aktivitas itu, Syahrin menyarankan,  pihak JAI
secepatnya melakukan dialog dengan pemuka agama guna memberi kejelasan dalam
hal apa dia menyimpang.

Menurut Guru Besar IAIN Sumut ini, JAI harus melakukan dua pilihan yakni
keluar dari Islam atau menyesuaikan diri dengan ajaran Islam. Untuk pilihan
kedua ini perlu kearifan baik pemerintah maupun ulama.

Jika JAI melakukan penyimpangan yang mendasar terhadap ajaran Islam harus
diatur teknisnya bagaimana mengembalikan mereka ke jalan yang benar. Namun,
jika tidak harus diakui juga toleransinya.

Syahrin juga menyarankan agar pihak terkait harus melakukan studi menyeluruh
tentang aliran sesat. Sebab, ribuan aliran sesat pernah muncul di dunia ini.
Yang ada di Afrika bisa muncul di Indonesia sebagai dampak globalisasi.

Sedang Sekretaris MUI Sumut Drs H Hasan Bakti MA menegaskan, keberadaan JAI
bertentangan dengan UUD 45 pasal 29 tentang agama. Bahkan ulama Islam di
dunia sejak lama melarang munculnya aliran itu.

Hasan menyebutkan, aliran JAI muncul di India sebagai suatu cara Inggris
untuk mengalahkan jihad Islam. Karena menghancurkan Islam harus dari dalam
tidak bisa dari luar. Karena kepentingan Inggris, mereka membiaya kegiatan
JAI bahkan mungkin hingga kini.

Sama seperti aliran sesat lain di Indonesia juga dibiaya asing dengan tujuan
tertentu. Pusat JAI di Indonesia adalah di Tanggerang dan di Sumut di Medan.


Hasan bahkan menegaskan, jika pemerintah ingin menegakkan hukum, yang
dihukum adalah pemimpinnya jangan jamaah. Sebab, yang paham tentang ajaran
itu adalah para pemmpinnya sementara jemaah mungkin kebanyakan ikut-ikutan.

Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya tindakan anarkis pasca pembubaran
aktivitas Ahmadiyah di Indonesia, sejumlah personel Polri disiagakan antara
lain di Mesjid Almubaroq, Jln Karakatau, sebagai tempat  konsentrasi
pengikut aliran Ahmadiyah di Sumut.

"Sejumlah personel baik samapta maupun intel sudah siaga di sana guna
menghindari kemungkinan hal terberuk terjadi pasca  pelarangan ajaran itu,"
kata Kabid Humas Poldasu AKBP Baharudin Djafar menjawab *Waspada*, Jumat
(18/4).

Kata Baharudin, tim Poldasu di lapangan terus berkoordinasi dengan Bankom
dan pihaknya Ahmadiyah agar tidak ada tindakan anarkis. Persoalan ini
diselesaikan secara arif dan bijaksana untuk kebaikan semua pihak.

Lebih jauh Baharudin mengatakan, dari hasil koordinasi tim, para pengikut
aliran Ahmadiyah menyatakan akan menghormati semua keputusan pemerintah
Indonesia tentang ajaran itu. *(m34/m14/h05) *(zul)

Kirim email ke