Assalamualaikum para pendekar KI si ncep punya pertanyaan , bagaimana hukumnya membakar mayat? sebagai contoh berikut ini:
- ketika meninggal dan permintaa dari pihak keluarga - ketika terjadi kematian massal dan tempat penguburan tidak ada - ketika memiliki lahan terbatas (didalam pulau yang sempit ) sehingga tidak memungkinkan menyediakan lahan bagi mayat para sadulur silahkan memberikan pendapat nya sekalian,,,jangan khawatir si ncep tidak akan mencap bid'ah walaupun belum ada landasan hukumnya wassalam knC