Assalamualaikum para pendekar KI

si ncep punya pertanyaan , 
bagaimana hukumnya membakar mayat? sebagai contoh berikut ini:

- ketika meninggal dan permintaa dari pihak keluarga
- ketika terjadi kematian massal dan tempat penguburan tidak ada
- ketika memiliki lahan terbatas (didalam pulau yang sempit ) sehingga
tidak memungkinkan menyediakan lahan bagi mayat


para sadulur  silahkan memberikan pendapat nya sekalian,,,jangan
khawatir si ncep tidak akan mencap bid'ah walaupun belum ada landasan
hukumnya

wassalam
knC

Kirim email ke