Assalamu'alaikum Wr, wb. Kang Ncep. Saya kasih misal begini. Jaman dulu, jamaah haji indonesia itu kalau naik haji itu menggunakan Kapal Laut. terakhir kalau ga salah sekitar tahun 1975-an. Perjalanan dari Tanjung Periok menuju Jiddah (ya Lam-Lam) ditempuh kurang lebih selama 15-20 hari. Dalam perjalanan itu terkadang ada yang meninggal dunia karena sakit dan sebagainya, dan secara umum penumpang kapal itu adalah Muslim. Kata Almarhum orangtua saya ketika pergi haji tahun 1959, ada seorang temannya sekamar yang meninggal dunia dalam perjanan itu. Selesai mayat dimandikan, dikafan dan di sholatkan, mayat langsung di buang ke laut. Alasannya, kalau di kubur ga mungkin, karena lahannya ga ada dan perjalanan menuju darat masih jauh. dan kapal gak mungkin kembali ke tanjung priok, ga mungkin juga berhenti di negara orang lain untuk sekedar menguburkan mayat.
Dan ulama-ulama memang membolehkan mengubur mayat dengan cara melemparkannya ke laut, lalu dimakan oleh ikan-ikan di lautan. Dengan beri'tibar kejadian di atas, menurut pendapat saya (SEKALI LAGI INI PENDAPAT SAYA YA) masih diperbolehkan juga membakar mayat dalam kondisi2 uzur2 syar'i tertentu. Termasuk misalnya dibakar atas PERMINTAAN KELUARGA karena misalnya mayat tersebut apabila tidak dibakar virusnya akan menularkan penyakit kepada manusia yg masih hidup, seperti virus flu burung, yang memang harus dibakar supaya virusnya benar2 mati dan tidak menularkan lagi ke manusia yg masih hidup. Demikian, any comment bagi yang BERANI mengemukakan pendapatnya. wassalam, Arland-Jkt. ----- Original Message ----- From: kang nceps To: keluarga-islam@yahoogroups.com Sent: Friday, May 16, 2008 5:22 PM Subject: [keluarga-islam] Re: Pertanyaan 1 - membakar mayat daripada meributkan agama lain, lebih baik berbicara tentang hukum islam , pertanyaan di atas belum ada yang jawab, wassalam KnC --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "kang nceps" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum para pendekar KI > > si ncep punya pertanyaan , > bagaimana hukumnya membakar mayat? sebagai contoh berikut ini: > > - ketika meninggal dan permintaa dari pihak keluarga > - ketika terjadi kematian massal dan tempat penguburan tidak ada > - ketika memiliki lahan terbatas (didalam pulau yang sempit ) sehingga > tidak memungkinkan menyediakan lahan bagi mayat > > > para sadulur silahkan memberikan pendapat nya sekalian,,,jangan > khawatir si ncep tidak akan mencap bid'ah walaupun belum ada landasan > hukumnya > > wassalam > knC >