Assalamu'alaikum Wr, wb.

Kang Ncep.
Saya kasih misal begini.
Jaman dulu, jamaah haji indonesia itu kalau naik haji itu menggunakan Kapal 
Laut. terakhir kalau ga salah sekitar tahun 1975-an.
Perjalanan dari Tanjung Periok menuju Jiddah (ya Lam-Lam) ditempuh kurang lebih 
selama 15-20 hari.
Dalam perjalanan itu terkadang ada yang meninggal dunia karena sakit dan 
sebagainya, dan secara umum penumpang kapal itu adalah Muslim.
Kata Almarhum orangtua saya ketika pergi haji tahun 1959, ada seorang temannya 
sekamar yang meninggal dunia dalam perjanan itu.
Selesai mayat dimandikan, dikafan dan di sholatkan, mayat langsung di buang ke 
laut.
Alasannya, kalau di kubur ga mungkin, karena lahannya ga ada dan perjalanan 
menuju darat masih jauh.
dan kapal gak mungkin kembali ke tanjung priok, ga mungkin juga berhenti di 
negara orang lain untuk sekedar menguburkan mayat.

Dan ulama-ulama memang membolehkan mengubur mayat dengan cara melemparkannya ke 
laut, lalu dimakan oleh ikan-ikan di lautan.

Dengan beri'tibar kejadian di atas, menurut pendapat saya (SEKALI LAGI INI 
PENDAPAT SAYA YA) masih diperbolehkan juga membakar mayat dalam kondisi2 uzur2 
syar'i tertentu.

Termasuk misalnya dibakar atas PERMINTAAN KELUARGA karena misalnya mayat 
tersebut apabila tidak dibakar virusnya akan menularkan penyakit kepada manusia 
yg masih hidup, seperti virus flu burung, yang memang harus dibakar supaya 
virusnya benar2 mati dan tidak menularkan lagi ke manusia yg masih hidup.

Demikian, any comment bagi yang BERANI mengemukakan pendapatnya.

wassalam,
Arland-Jkt.

  ----- Original Message ----- 
  From: kang nceps 
  To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, May 16, 2008 5:22 PM
  Subject: [keluarga-islam] Re: Pertanyaan 1 - membakar mayat


  daripada meributkan agama lain, lebih baik berbicara tentang hukum
  islam , 
  pertanyaan di atas belum ada yang jawab, 

  wassalam
  KnC
  --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "kang nceps" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > Assalamualaikum para pendekar KI
  > 
  > si ncep punya pertanyaan , 
  > bagaimana hukumnya membakar mayat? sebagai contoh berikut ini:
  > 
  > - ketika meninggal dan permintaa dari pihak keluarga
  > - ketika terjadi kematian massal dan tempat penguburan tidak ada
  > - ketika memiliki lahan terbatas (didalam pulau yang sempit ) sehingga
  > tidak memungkinkan menyediakan lahan bagi mayat
  > 
  > 
  > para sadulur silahkan memberikan pendapat nya sekalian,,,jangan
  > khawatir si ncep tidak akan mencap bid'ah walaupun belum ada landasan
  > hukumnya
  > 
  > wassalam
  > knC
  >



   

Kirim email ke