assalamualaikum kang arland, kalau mayat dibuang ke laut saya rasa ada beberapa kasus yang sudah saya baca memang masih diperbolehkan , tapikan itu juga dalam keadaan darurat di tengah - tengah laut, kalau semisalnya dekat dengan daratan maka berubah menjadi wajib untuk dikuburkan ke daratan terdekat, tentu saja atas seijin kapten kapal yang saat itu bertindak sebagai imam
nah kasus yang saya tanya dibawah itu terjadi juga ketika musibah di aceh pada saat ribuan mayat bergeletakan di pinggir jalan dan mulai membusuk, maka ulama setempat tetap sepakat berfatwa bahwa bagaimana caranya harus dikubur dengan tanah, (entah itu dalam atau tidak) lalu kasus kedua terjadi di negeri kecil seperti singapore dan pulau saya juga karena lahan yang hanya sedikit, contohnya singapore maka diberi pilihan untuk dikremasi atau dikubur dengan persyaratan bila dikubur maka setelah lima atau sepuluh tahun tanah tersebut akan ditimpa dengan kuburan baru yang lainnya, akhirnya barang orang singapore membooking tanah kematian di negeri tetangga seperti malaysia dan batam indonesia, ongkos pembakaran mayat jelas tidak sedikit dalam hitungan dolar dan ongkos penguburan mayat juga jelas tidak sedikit karena harga lahan yang membumbung tinggi, kalau solusinya semua mayat dilempar ke laut, saya pribadi sih sebetulnya kurang setuju karena alasan tidak tega saja melihat anak atau istri saya lempar ke laut buat dimakan binatang, solusi kremasi saya juga tidak setuju karena pertama bertentangan dengan syariah dan belum menunjukan alasan kuat untuk melakukannya atau landasan dalil untuk membolehkannya, tapi lebih lagi adalah melihat mayat dibakar itu sebetulnya proses yang mengerikan ,,,,karena biasanya mereka pada saat dibakar itu seperti terbangun dan duduk !! betul,,,karena otot - otot yang mengejang mengakibatkan seperti itu lalu terakhir tulang-tulang yang tersisa di gerus pake alat supaya jadi bubuk,,,karena tidak semua tulang hancur terbakar kalau masalah kesehatan dan penyakit saya rasa justru solusi mengubur adalah yang terbaik, karena pembusukan secara alami, malahan menurut saya pribadi mah,,,,mengubur mayat adalah kewajiban mutlak bagi orang-orang muslim, sama seperti ibadah haji harus ke mekkah, apakah dengan alasan ketika suatu saat terlalu banyak calon jemaah haji (mis 20 juta ) maka haji ke mekkah bisa lewat animasi saja di komputer lewat webcam he,,he,,he,, kita tunggu pendapat lainnya,,,,ayo,ayo,,, wassalam KnC --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "Arland" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum Wr, wb. > > Kang Ncep. > Saya kasih misal begini. > Jaman dulu, jamaah haji indonesia itu kalau naik haji itu menggunakan Kapal Laut. terakhir kalau ga salah sekitar tahun 1975-an. > Perjalanan dari Tanjung Periok menuju Jiddah (ya Lam-Lam) ditempuh kurang lebih selama 15-20 hari. > Dalam perjalanan itu terkadang ada yang meninggal dunia karena sakit dan sebagainya, dan secara umum penumpang kapal itu adalah Muslim. > Kata Almarhum orangtua saya ketika pergi haji tahun 1959, ada seorang temannya sekamar yang meninggal dunia dalam perjanan itu. > Selesai mayat dimandikan, dikafan dan di sholatkan, mayat langsung di buang ke laut. > Alasannya, kalau di kubur ga mungkin, karena lahannya ga ada dan perjalanan menuju darat masih jauh. > dan kapal gak mungkin kembali ke tanjung priok, ga mungkin juga berhenti di negara orang lain untuk sekedar menguburkan mayat. > > Dan ulama-ulama memang membolehkan mengubur mayat dengan cara melemparkannya ke laut, lalu dimakan oleh ikan-ikan di lautan. > > Dengan beri'tibar kejadian di atas, menurut pendapat saya (SEKALI LAGI INI PENDAPAT SAYA YA) masih diperbolehkan juga membakar mayat dalam kondisi2 uzur2 syar'i tertentu. > > Termasuk misalnya dibakar atas PERMINTAAN KELUARGA karena misalnya mayat tersebut apabila tidak dibakar virusnya akan menularkan penyakit kepada manusia yg masih hidup, seperti virus flu burung, yang memang harus dibakar supaya virusnya benar2 mati dan tidak menularkan lagi ke manusia yg masih hidup. > > Demikian, any comment bagi yang BERANI mengemukakan pendapatnya. > > wassalam, > Arland-Jkt. > > ----- Original Message ----- > From: kang nceps > To: keluarga-islam@yahoogroups.com > Sent: Friday, May 16, 2008 5:22 PM > Subject: [keluarga-islam] Re: Pertanyaan 1 - membakar mayat > > > daripada meributkan agama lain, lebih baik berbicara tentang hukum > islam , > pertanyaan di atas belum ada yang jawab, > > wassalam > KnC > --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "kang nceps" <kangncep@> wrote: > > > > Assalamualaikum para pendekar KI > > > > si ncep punya pertanyaan , > > bagaimana hukumnya membakar mayat? sebagai contoh berikut ini: > > > > - ketika meninggal dan permintaa dari pihak keluarga > > - ketika terjadi kematian massal dan tempat penguburan tidak ada > > - ketika memiliki lahan terbatas (didalam pulau yang sempit ) sehingga > > tidak memungkinkan menyediakan lahan bagi mayat > > > > > > para sadulur silahkan memberikan pendapat nya sekalian,,,jangan > > khawatir si ncep tidak akan mencap bid'ah walaupun belum ada landasan > > hukumnya > > > > wassalam > > knC > > >