assalamualaikum kang arland, 

kalau mayat dibuang ke laut saya rasa ada beberapa kasus yang sudah
saya baca memang masih diperbolehkan , tapikan itu juga dalam keadaan
darurat di tengah - tengah laut, kalau semisalnya dekat dengan daratan
maka berubah menjadi wajib untuk dikuburkan ke daratan terdekat, tentu
saja atas seijin kapten kapal yang saat itu bertindak sebagai imam

nah kasus yang saya tanya dibawah itu terjadi juga ketika musibah di
aceh pada saat ribuan mayat bergeletakan di pinggir jalan dan mulai
membusuk, maka ulama setempat tetap sepakat berfatwa bahwa bagaimana
caranya harus dikubur dengan tanah, (entah itu dalam atau tidak)

lalu kasus kedua terjadi di negeri kecil seperti singapore dan pulau
saya juga karena lahan yang hanya sedikit, contohnya singapore maka
diberi pilihan untuk dikremasi atau dikubur dengan persyaratan bila
dikubur maka setelah lima atau sepuluh tahun tanah tersebut akan
ditimpa dengan kuburan baru yang lainnya, akhirnya barang orang
singapore membooking tanah kematian di negeri tetangga seperti
malaysia dan batam indonesia, ongkos pembakaran mayat jelas tidak
sedikit dalam hitungan dolar dan ongkos penguburan mayat juga jelas
tidak sedikit karena harga lahan yang membumbung tinggi,

kalau solusinya semua mayat dilempar ke laut, saya pribadi sih
sebetulnya kurang setuju karena alasan tidak tega saja melihat anak
atau istri saya lempar ke laut buat dimakan binatang,

solusi kremasi saya juga tidak setuju karena pertama bertentangan
dengan syariah dan belum menunjukan alasan kuat untuk melakukannya
atau landasan dalil untuk membolehkannya, tapi lebih lagi adalah
melihat mayat dibakar itu sebetulnya proses yang mengerikan ,,,,karena
biasanya mereka pada saat dibakar itu seperti terbangun dan duduk !!
betul,,,karena otot - otot yang mengejang mengakibatkan seperti itu
lalu terakhir tulang-tulang yang tersisa di gerus pake alat supaya
jadi bubuk,,,karena tidak semua tulang hancur terbakar

kalau masalah kesehatan dan penyakit saya rasa justru solusi mengubur
adalah yang terbaik, karena pembusukan secara alami, 

malahan menurut saya pribadi mah,,,,mengubur mayat adalah kewajiban
mutlak bagi orang-orang muslim, 

sama seperti ibadah haji harus ke mekkah, apakah dengan alasan ketika
suatu saat terlalu banyak calon jemaah haji (mis 20 juta ) maka haji
ke mekkah bisa lewat animasi saja di komputer lewat webcam he,,he,,he,,


kita tunggu pendapat lainnya,,,,ayo,ayo,,,

wassalam
KnC



--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "Arland" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum Wr, wb.
> 
> Kang Ncep.
> Saya kasih misal begini.
> Jaman dulu, jamaah haji indonesia itu kalau naik haji itu
menggunakan Kapal Laut. terakhir kalau ga salah sekitar tahun 1975-an.
> Perjalanan dari Tanjung Periok menuju Jiddah (ya Lam-Lam) ditempuh
kurang lebih selama 15-20 hari.
> Dalam perjalanan itu terkadang ada yang meninggal dunia karena sakit
dan sebagainya, dan secara umum penumpang kapal itu adalah Muslim.
> Kata Almarhum orangtua saya ketika pergi haji tahun 1959, ada
seorang temannya sekamar yang meninggal dunia dalam perjanan itu.
> Selesai mayat dimandikan, dikafan dan di sholatkan, mayat langsung
di buang ke laut.
> Alasannya, kalau di kubur ga mungkin, karena lahannya ga ada dan
perjalanan menuju darat masih jauh.
> dan kapal gak mungkin kembali ke tanjung priok, ga mungkin juga
berhenti di negara orang lain untuk sekedar menguburkan mayat.
> 
> Dan ulama-ulama memang membolehkan mengubur mayat dengan cara
melemparkannya ke laut, lalu dimakan oleh ikan-ikan di lautan.
> 
> Dengan beri'tibar kejadian di atas, menurut pendapat saya (SEKALI
LAGI INI PENDAPAT SAYA YA) masih diperbolehkan juga membakar mayat
dalam kondisi2 uzur2 syar'i tertentu.
> 
> Termasuk misalnya dibakar atas PERMINTAAN KELUARGA karena misalnya
mayat tersebut apabila tidak dibakar virusnya akan menularkan penyakit
kepada manusia yg masih hidup, seperti virus flu burung, yang memang
harus dibakar supaya virusnya benar2 mati dan tidak menularkan lagi ke
manusia yg masih hidup.
> 
> Demikian, any comment bagi yang BERANI mengemukakan pendapatnya.
> 
> wassalam,
> Arland-Jkt.
> 
>   ----- Original Message ----- 
>   From: kang nceps 
>   To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
>   Sent: Friday, May 16, 2008 5:22 PM
>   Subject: [keluarga-islam] Re: Pertanyaan 1 - membakar mayat
> 
> 
>   daripada meributkan agama lain, lebih baik berbicara tentang hukum
>   islam , 
>   pertanyaan di atas belum ada yang jawab, 
> 
>   wassalam
>   KnC
>   --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "kang nceps" <kangncep@> wrote:
>   >
>   > Assalamualaikum para pendekar KI
>   > 
>   > si ncep punya pertanyaan , 
>   > bagaimana hukumnya membakar mayat? sebagai contoh berikut ini:
>   > 
>   > - ketika meninggal dan permintaa dari pihak keluarga
>   > - ketika terjadi kematian massal dan tempat penguburan tidak ada
>   > - ketika memiliki lahan terbatas (didalam pulau yang sempit )
sehingga
>   > tidak memungkinkan menyediakan lahan bagi mayat
>   > 
>   > 
>   > para sadulur silahkan memberikan pendapat nya sekalian,,,jangan
>   > khawatir si ncep tidak akan mencap bid'ah walaupun belum ada
landasan
>   > hukumnya
>   > 
>   > wassalam
>   > knC
>   >
>


Reply via email to