^_^ Setahu saya waria itu dikembaliken ke dia lahir dalam keadaan apa, wanita atau laki-laki? Kalau terlahir laki-laki maka bagaimana pun dia merubah alat kelaminnya menjadi alat kelamin wanita dengan operasi plastik maka status hukum dia tetap laki-laki, jadi batal wudlu-nya kalau bersentuhan dengan yang bukan mahrom-nya. Demikian juga kalau dia terlahir perempuan.
Silahkan dilanjut bagi yang tahu lebih detail lagi. :-) Salam, Yusa www.majlismajlas.blogspot.com ----- Original Message ----- From: Ananto To: keluarga-islam@yahoogroups.com Sent: Thursday, September 04, 2008 2:25 PM Subject: Re: [keluarga-islam] Di Jogja Ada Pesantren Khusus Waria misalnya benar, bahwa yang diakui hanya LAKI2 dan PEREMPUAN... lalu bagaimana dengan fakta bahwa ada waria? bagaimana kita menyikapi mereka? ada yang bisa ngasih referensi, bagaimana sikap kanjeng nabi muhammad SAW dulu... terhadap kaum waria ini... ataukah di jaman kanjeng nabi muhammad memang ndak ada waria? yang ada hanya kisah2 kaum nabi luth AS... salam, ananto,_._,___