^_^

Setahu saya waria itu dikembaliken ke dia lahir dalam keadaan apa, wanita atau 
laki-laki? Kalau terlahir laki-laki maka bagaimana pun dia merubah alat 
kelaminnya menjadi alat kelamin wanita dengan operasi plastik maka status hukum 
dia tetap laki-laki, jadi batal wudlu-nya kalau bersentuhan dengan yang bukan 
mahrom-nya. Demikian juga kalau dia terlahir perempuan.

Silahkan dilanjut bagi yang tahu lebih detail lagi. :-)

Salam, Yusa
www.majlismajlas.blogspot.com



  ----- Original Message ----- 
  From: Ananto 
  To: keluarga-islam@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, September 04, 2008 2:25 PM
  Subject: Re: [keluarga-islam] Di Jogja Ada Pesantren Khusus Waria


  misalnya benar, bahwa yang diakui hanya LAKI2 dan PEREMPUAN...
  lalu bagaimana dengan fakta bahwa ada waria? bagaimana kita menyikapi mereka?

  ada yang bisa ngasih referensi, bagaimana sikap kanjeng nabi muhammad SAW 
dulu... terhadap kaum waria ini... ataukah di jaman kanjeng nabi muhammad 
memang ndak ada waria?

  yang ada hanya kisah2 kaum nabi luth AS...

  salam,
  ananto,_._,___ 

Kirim email ke