Informasi yg pernah saya dapat adalah,
Semua kekacauan & semua KORUPSI yg terjadi di Indonesia ini adalah kerja GRAND DESIGN INTERNATIONAL plus karena memang MENTAL RUSAK para Pejabat Indonesia sendiri, yg mana tujuan utamanya agar Indonesia TIDAK MAJU dalam segala bidang. Jika di Indonesia ada gerak-an yg di sinyalir melawan gerka-an GRAND DESIGN INTERNATIONAL ( GDI ) itu maka, mereka akan menyerang dng tuduhan TERORIS, tetapi jika di Indonesia terjadi BANYAK KORUPSI dan semacam-nya, GDI itu akan DIAM saja, karena memang hal-hal seperti itu yg mereka harapkan terjadi di Indonesia agar Indonesia yg kaya raya ini LEMAH di segala bidang & tidak maju-maju. Salam Agung AL-Pacitan www.alpacitan.com www.alpacitan.multiply.com <http://www.alpacitan.multiply.com> From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:keluarga-islam@yahoogroups.com] On Behalf Of Ananto Sent: Monday, January 02, 2012 7:52 AM To: undisclosed-recipients Subject: [keluarga-islam] Rekening Gendut PNS Diduga untuk Danai Politik .....transaksi yang diduga tindak pencucian uang itu melibatkan 1.287 rekening bendahara pemerintah daerah, 376 rekening bupati dan pejabat daerah, serta 729 rekening pegawai pengelola keuangan daerah...... salam, ananto ===== Selasa, 27 Desember 2011 | 15:03 WIB Rekening Gendut PNS Diduga untuk Danai Politik TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Raydonnyzar Moenek membenarkan adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penampungan dana anggaran belanja daerah di rekening pribadi pejabat atau pegawai keuangan pemerintah daerah. "Itu bukan laporan, tapi pemberitahuan Ketua PPATK kepada kami pertengahan tahun ini," kata Donny-- begitu Raydonnyzar biasa dipanggil--dalam percakapan dengan Tempo, beberapa waktu lalu. Meski demikian Kementerian Dalam Negeri, lanjut Donny, tidak memiliki data terperinci transaksi keuangan mencurigakan tersebut. "Yang boleh meminta hanya aparat penegak hukum," ujarnya. Kepala PPATK Muhammad Yusuf tak membantah adanya 2.392 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berhubungan dengan pejabat di pemerintah daerah. Lembaga ini menyebut setidaknya transaksi yang diduga tindak pencucian uang itu melibatkan 1.287 rekening bendahara pemerintah daerah, 376 rekening bupati dan pejabat daerah, serta 729 rekening pegawai pengelola keuangan daerah. Sumber Tempo menuturkan, miliaran duit negara itu ditilap dengan modus penarikan dan pencairan dana dari rekening bendahara lantas disetorkan kepada rekening milik pribadi. "Yang memindahkan bisa bendahara, kepala seksi bagian pembangunan, atau pegawai yang mengelola penerimaan pajak," kata sumber Tempo di instansi pemerintahan. Anggaran yang ditarik itu, kata sumber, diinvestasikan, sehingga menghasilkan bunga yang akan diambil untuk kepentingan pribadi. Modus lain yang biasa digunakan para pejabat daerah adalah mencairkan dana tunai dari rekening kas daerah. Besarnya sekitar Rp 500 juta sampai Rp 20 miliar dari rekening kas daerah. Para pelaku transaksi ini merata dari pegawai golongan IIIB sampai gubernur. Menurut Donny, pemindahan anggaran belanja negara ke rekening pribadi melanggar hukum meski sifatnya hanya sementara. "Transittory pun dilarang," ujarnya. Pun demikian jika mengambil keuntungan berupa bunga dari dana menginvestasikan dana belanja daerah. "Seharusnya bunga dimasukkan dalam ke kas umum daerah," katanya. Donny menduga pola "penilepan" anggaran belanja itu pada akhirnya bisa dipakai pejabat daerah untuk mengongkosi kegiatan politik. Pejabat daerah yang juga tokoh partai politik, kata Donny, mencari dana politik melalui investasi anggaran negara. "Ini dampak pemilihan kepala daerah langsung yang membuat ongkos politik menjadi mahal," katanya. Kementerian Dalam Negeri, kata Donny, hanya menindaklanjuti temuan PPATK berupa penerbitan dan mengirimkan surat edaran kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia agar lebih tertib dalam administrasi keuangan. "Kami hanya membina dan mengawasi," ujarnya. Aparat pemerintah daerah yang terlibat dalam pemindahan dana belanja daerah, menurut Donny, menjadi kewenangan aparat hukum untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil mengatakan institusinya telah mengaudit putaran dana pada Partai Politik selama 2007 hingga 2010. Hasilnya ditemukan dana sebesar Rp 300 triliun yang merupakan anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang penggunaannya diduga untuk dana politik. Menurut Rizal dana tersebut dicairkan proyek bantuan sosial, hibah, dan sumbangan pribadi. "Sebagian besar didesain dari proyek anggaran negara," ujarnya. Badan Pemeriksa Keuangan, lanjut Rizal, pernah menemukan beberapa pengelolaan APBD di beberapa provinsi dan kabupaten yang didesain untuk memberikan dana kepada partai politik. Alokasi dana yang didesain sebagian besar bernama mata anggaran hibah dan bantuan sosial. "Saya tidak sebut nama daerahnya," katanya. Dana hibah dan bantuan sosial tersebut mencapai Rp 150 miliar, Rp 384 miliar, Rp 531 miliar, Rp 391 miliar, dan Rp 67 miliar. "Ini larinya ke orang-orang partai politik," ujarnya. AKBAR TRI KURNIAWAN Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2011/12/27/063373905/Rekening-Gendut-PNS-D iduga-untuk-Danai-Politik <http://www.tempo.co/read/news/2011/12/27/063373905/Rekening-Gendut-PNS- Diduga-untuk-Danai-Politik> -- http://harian-oftheday.blogspot.com/ "...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama..."