Informasi yg pernah saya dapat adalah,

 

Semua kekacauan & semua KORUPSI yg terjadi di Indonesia ini adalah kerja
GRAND DESIGN INTERNATIONAL plus karena memang MENTAL RUSAK para Pejabat
Indonesia sendiri, yg mana tujuan utamanya agar Indonesia TIDAK MAJU
dalam segala bidang.

 

Jika di Indonesia ada gerak-an yg di sinyalir  melawan gerka-an GRAND
DESIGN INTERNATIONAL ( GDI ) itu maka, mereka akan menyerang dng tuduhan
TERORIS, tetapi jika di Indonesia terjadi BANYAK KORUPSI dan
semacam-nya, GDI itu akan DIAM saja, karena memang hal-hal seperti itu
yg mereka harapkan terjadi di Indonesia agar Indonesia yg kaya raya ini
LEMAH di segala bidang & tidak maju-maju.

 

Salam 
Agung AL-Pacitan 
www.alpacitan.com

www.alpacitan.multiply.com <http://www.alpacitan.multiply.com> 

 

From: keluarga-islam@yahoogroups.com
[mailto:keluarga-islam@yahoogroups.com] On Behalf Of Ananto
Sent: Monday, January 02, 2012 7:52 AM
To: undisclosed-recipients
Subject: [keluarga-islam] Rekening Gendut PNS Diduga untuk Danai Politik

 

  

.....transaksi yang diduga tindak pencucian uang itu melibatkan 1.287
rekening bendahara pemerintah daerah, 376 rekening bupati dan pejabat
daerah, serta 729 rekening pegawai pengelola keuangan daerah......

 

salam,

ananto

=====

 

Selasa, 27 Desember 2011 | 15:03 WIB

Rekening Gendut PNS Diduga untuk Danai Politik 

 

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Raydonnyzar
Moenek membenarkan adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) mengenai penampungan dana anggaran belanja daerah di
rekening pribadi pejabat atau pegawai keuangan pemerintah daerah.


"Itu bukan laporan, tapi pemberitahuan Ketua PPATK kepada kami
pertengahan tahun ini," kata Donny-- begitu Raydonnyzar biasa
dipanggil--dalam percakapan dengan Tempo, beberapa waktu lalu. 


Meski demikian Kementerian Dalam Negeri, lanjut Donny, tidak memiliki
data terperinci transaksi keuangan mencurigakan tersebut. "Yang boleh
meminta hanya aparat penegak hukum," ujarnya.


Kepala PPATK Muhammad Yusuf tak membantah adanya 2.392 laporan transaksi
keuangan mencurigakan yang berhubungan dengan pejabat di pemerintah
daerah. Lembaga ini menyebut setidaknya transaksi yang diduga tindak
pencucian uang itu melibatkan 1.287 rekening bendahara pemerintah
daerah, 376 rekening bupati dan pejabat daerah, serta 729 rekening
pegawai pengelola keuangan daerah. 


Sumber Tempo menuturkan, miliaran duit negara itu ditilap dengan modus
penarikan dan pencairan dana dari rekening bendahara lantas disetorkan
kepada rekening milik pribadi. "Yang memindahkan bisa bendahara, kepala
seksi bagian pembangunan, atau pegawai yang mengelola penerimaan pajak,"
kata sumber Tempo di instansi pemerintahan. 


Anggaran yang ditarik itu, kata sumber, diinvestasikan, sehingga
menghasilkan bunga yang akan diambil untuk kepentingan pribadi. Modus
lain yang biasa digunakan para pejabat daerah adalah mencairkan dana
tunai dari rekening kas daerah. Besarnya sekitar Rp 500 juta sampai Rp
20 miliar dari rekening kas daerah. Para pelaku transaksi ini merata
dari pegawai golongan IIIB sampai gubernur.


Menurut Donny, pemindahan anggaran belanja negara ke rekening pribadi
melanggar hukum meski sifatnya hanya sementara. "Transittory pun
dilarang," ujarnya. Pun demikian jika mengambil keuntungan berupa bunga
dari dana menginvestasikan dana belanja daerah. "Seharusnya bunga
dimasukkan dalam ke kas umum daerah," katanya.


Donny menduga pola "penilepan" anggaran belanja itu pada akhirnya bisa
dipakai pejabat daerah untuk mengongkosi kegiatan politik. Pejabat
daerah yang juga tokoh partai politik, kata Donny, mencari dana politik
melalui investasi anggaran negara. "Ini dampak pemilihan kepala daerah
langsung yang membuat ongkos politik menjadi mahal," katanya. 


Kementerian Dalam Negeri, kata Donny, hanya menindaklanjuti temuan PPATK
berupa penerbitan dan mengirimkan surat edaran kepada gubernur, bupati,
dan walikota seluruh Indonesia agar lebih tertib dalam administrasi
keuangan. "Kami hanya membina dan mengawasi," ujarnya. Aparat pemerintah
daerah yang terlibat dalam pemindahan dana belanja daerah, menurut
Donny, menjadi kewenangan aparat hukum untuk ditindaklanjuti.


Sebelumnya Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil mengatakan
institusinya telah mengaudit putaran dana pada Partai Politik selama
2007 hingga 2010. Hasilnya ditemukan dana sebesar Rp 300 triliun yang
merupakan anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang penggunaannya
diduga untuk dana politik. Menurut Rizal dana tersebut dicairkan proyek
bantuan sosial, hibah, dan sumbangan pribadi. "Sebagian besar didesain
dari proyek anggaran negara," ujarnya.


Badan Pemeriksa Keuangan, lanjut Rizal, pernah menemukan beberapa
pengelolaan APBD di beberapa provinsi dan kabupaten yang didesain untuk
memberikan dana kepada partai politik. Alokasi dana yang didesain
sebagian besar bernama mata anggaran hibah dan bantuan sosial. "Saya
tidak sebut nama daerahnya," katanya. Dana hibah dan bantuan sosial
tersebut mencapai Rp 150 miliar, Rp 384 miliar, Rp 531 miliar, Rp 391
miliar, dan Rp 67 miliar. "Ini larinya ke orang-orang partai politik,"
ujarnya.


AKBAR TRI KURNIAWAN

 

Sumber:

http://www.tempo.co/read/news/2011/12/27/063373905/Rekening-Gendut-PNS-D
iduga-untuk-Danai-Politik
<http://www.tempo.co/read/news/2011/12/27/063373905/Rekening-Gendut-PNS-
Diduga-untuk-Danai-Politik> 




-- 

http://harian-oftheday.blogspot.com/

 

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

 



Kirim email ke