*Ihwal Pernikahan Manusia dengan Jin*


Pertanyaan:



Assalamu’alaikum wr. wb. Pak Ustad yang terhormat, saya pernah mendengar
ada orang yang pernah menikah dengan jin. Bahkan ada juga dalam sinetron
yang saya lihat di salah satu televisi swasta, terlepas apakah itu cerita
fiktif atau bukan yang jelas ada cerita pernikahan dengan jin meskipun
tidak dijelaskan bagaimana proses akadnya. Yang ingin saya tanyakan,
bagaimana hukum menikah dengan jin. Dan atas jawabannya, kami ucapkan
terimakasih.



Wassalamu’alaikum wr. wb.



Yunus – Jakarta



Jawaban:



Assalamu’alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Mengenai pernikahan manusia dengan jin sebenarnya bukan soal
baru. Kami juga pernah mendengar cerita pernikahan manusia dan jin, yang
notabenenya adalah dua makhluk yang berlainan alam dan berbeda materi
penciptaannya. Namun kami belum pernah menyaksikan bagaimana pernikahan
manusia dengan jin bisa berlangsung. Hanya saja dalam benak kami, jin
merubah dirinya menjadi wujud manusia seperti kita.



Para ulama juga sebenarnya juga jauh-jauh hari sudah membincang tentang
pernikahan manusia dengan jin, bahkan sampai ada yang mempuyai anak dari
hasil pernikahan tersebut. Dan mayoritas ulama memakruhkan pernikahan
tersebut. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah.



وَصَرْعُهُمْ لِلْإِنْسِ قَدْ يَكُونُ عَنْ شَهْوَةٍ وَهَوًى وَعِشْقٍ كَمَا
يَتَّفِقُ لِلْإِنْسِ مَعَ الْإِنْسِ وَقَدْ يَتَنَاكَحُ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ
وَيُولَدُ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ وَهَذَا كَثِيرٌ مَعْرُوفٌ وَقَدْ ذَكَرَ
الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ وَتَكَلَّمُوا عَلَيْهِ وَكَرِهَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ
منُاَكَحَةَ الْجِنِّ



“Bahwa merasukinya jin pada manusia bisa jadi karena dorongan syahwat, hawa
nafsu, atau jatuh cinta sebagaimana yang terjadi antara manusia dengan
manusia lainnya. Dan terkadang antara manusia dengan jin terjadi pernikahan
sampai melahirkan anak. Hal ini banyak terjadi dan sudah diketahui secara
umum. Sungguh, para ulama telah menyebutkan hal tersebut dan
membicarakannya. Dan mayoritas ulama memakruhkan pernikahan (manusia)
dengan jin” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatwa, Mesir-Dar al-Wafa`, cet ke-3,
1426 H/2005 M, juz, 19, h. 39).



Di antara barisan para pakar hukum Islam yang memakruhkan pernikahan
manusia dengan jin adalah imam Malik pendiri madzhab maliki.  Alasannya
adalah adanya kekhawatiran nanti kalau ada perempuan hamil akibat melakukan
zina bisa saja mengaku bahwa ia dihamili jin.



وَجَاءَ عَنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ أَجَازَهُ وَلَكِنَّهُ
كَرِهَهُ لِئَلَّا يَدَّعِىَ الْحَبَالَى مِنَ الزِّنَا أَنَّهُ مِنَ الْجِنِّ




“Dan terdapat riwayat dari imam Malik ra bahwa beliau membolehkan
pernikahan manusia dengan jin, akan tetapi beliau memakruhkannya karena
(khawatir) perempuan-perempuan yang hamil sebab zina mengaku-aku bahwa
kehamilannya itu dari jin” (Lihat Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Fatawi
al-Haditsiyyah, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 50)



Di kalangan madzhab syafii sendiri juga terjadi perselisihan pendapat. Ada
yang memperbolehkan, dan ada yang tidak. Di antara pendapat yang tidak
memperbolehkan pernikahan manusia dengan jin adalah al-Bariji dan Ibnu
Yunus. Alasan yang dikemukakan adalah adanya perbedaan jenis antara bangsa
manusia dan jin. Ini artinya manusia hanya boleh menikah dengan manusia.
Hal ini didasarkan atas firman Allah swt berikut ini;



وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا



“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri” (Q.S.
An-Nahl [16]: 72)



قَالَ ابْنُ يُونُسَ مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ اخْتِلَافُ الْجِنْسِ فَلَا
يَجُوزُ لِلْآدَمِيِّ أَنْ يَنْكِحَ جِنِّيَّةً وَبِهِ أَفْتَى الْبَارِزِيُّ
لِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا



“Ibnu Yunus berpendapat bahwa di antara yang menjadi penghalang pernikahan
adalah perbedaan jenis. Karenanya maka tidak boleh bangsa manusia menikah
dengan bangsa jin. Dan pendapat inilah yang difatwakan al-Bariji karena
didasarkan kepada firman Allah swt, ‘Allah menjadikan bagi kamu
isteri-isteri dari jenis kamu sendiri’ (Q.S. An-Nahl [16]: 72]” (Lihat
Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 3, h. 162)



Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam
soal pernikahan manusia dengan jin ternyata terjadi perbedaan di antara
para ulama. Dan kami lebih memilih pendapat yang tidak memperbolehkan
pernikahan tersebut.



Pertimbangan kami memilih pendapat yang tidak memperbolehkan di samping
alasan yang dikemukakan oleh ulama di atas adalah, ketiadaan aturan teknis
yang memadai yang menjelaskan mengenai pernikahan manusia dengan jin.



Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan
baik. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para
pembaca.



Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb



Mahbub Ma’afi Ramdlan

Tim Bahtsul Masail NU



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke