*Apakah Mempelai Wanita Harus Hadir Saat Akad Nikah?*





Pertanyaan:






Assalamu'alaikum. Pak Kiai yang saa hormati. Saya kemarin mengikuti resepsi
pernikahan teman di daerah Jakarta Timur. Nah waktu itu penghulunya nggak
mau nikahkan kalau mempelai wanitanya tidak hadir. Akhirnya mempelai wanita
pun dihadirkan.






Kata pak penghulu, calon mempelai wanita adalah bagian dari rukun nikah
yang harus ada di tempat. Yang ingin saya tanyakan, apakah pada saat akad
nikah, mempelai putri harus hadir? Apakah tidak cukup dihadiri walinya?
Terimakasih penjelasannya, semoga kiai sekeluarga sehat-wal afiyat.






Wassalam






Jawaban:






Assalamu’alaikum wr. wb


Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Prosesi akad nikah
merupakan hal yang selalu dianggap prosesi yang sakral. Sebab, setelah itu
dimulai babak baru kehidupan rumah tangga dua orang anak manusia berlainan
jenis.






Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa rukun nikah ada lima,
yaitu shighat, mempelai wanita, dua orang saksi, mempelai pria, dan wali.
Kelima hal ini mesti harus ada dalam sebuah pernikahan. Karena kelima unsur
ini merupakan rukun nikah, maka kelima harus terpenuhi. Jika salah satu
saja tidak terpenuhi, misalnya tidak ada wali, maka pernikahan tidak
dianggap sah.






Kendati demikinan, namun akad nikah dikatakan sah apabila dihadiri oleh
wali, mempelai pria, dan dua orang saksi. Dan diperbolehkan bagi wali atau
mempelai pria untuk mewakilkan kepada orang lain. Hal ini sebagaimana
keterangan yang terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut;






يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ وَلِيٍّ
وَزُوْجٍ وَشَاهِدِي عَدْلٍ وَيَجُوزُ أَنْ يُوَكَّلَ الْوَلِيُّ وَالزَّوْجُ






“Disyaratkan dalam kesahan akad nikah kehadiran empat pihak, yaitu wali,
mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil. Dan diperbolehkan wali dan
mempelai pria diwakilkan” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah
al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 43)






Keterangan dalam kitab Kifayah al-Akhyar tersebut mengandaikan bahwa
ketidakhadiran mempelai wanita tidaklah mempengaruhi kesahan akad nikah.
Dengan kata lain, jika dalam akad nikah mempelai wanita tidak hadir di
majelis akad maka sebenarnya tidak berimplikasi pada ketidaksahan akad
nikah.






Berangkat dari penjelasan ini, maka jawaban atas pertanyaan adalah bahwa
mempelai wanita tidak diharuskan hadir pada saat pelaksanaan akad nikah.
Artinya, akad nikahnya tetap sah meski tanpa kehadiran mempelai wanita.
Sebab, kehadiran mempelai wanita dalam akad nikah bukanlah merupakan salah
satu syarat sahnya akad nikah.






Demikian jawaban singkat dapat kemukakan. Semoga apa yang kami sampaikan
bisa bermanfaat. Saran kami, sebelum melaksanakan akad nikah, terutama jika
wali mewakilkan kepada orang lain, jika ada hal-hal yang dipandang berbeda
pemahaman, maka sebaiknya dibicarakan sebelum prosesi akad nikah dimulai,
sehingga prosesi tersebut bisa berjalan dengan baik dan khidmat. Dan kami
selalu terbuka dengan saran dan kritik dari para pembaca.






Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,


Wassalamu’alaikum wr. wb.






Mahbub Ma’afi Ramdlan


Tim Bahtsul Masail NU






--
http://harian-oftheday.blogspot.com/


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke