samsul ulum
Tropical Forest Trust
wildlife specialist
kaliwungu city, kendal, central java
phone : 08128816933 or 085216274642
--- On Thu, 9/18/08, John Ardison <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: John Ardison <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [tft-indonesia] Fw: [alumni_Grant_Thornton] Ringkasan UU PPh yang baru
disahkan DPR hari Selasa 2/9/2008
To: "TFT Indonesia" <[EMAIL PROTECTED]>, "hrdm batch16" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Thursday, September 18, 2008, 8:07 PM
All,
FYI
Regards,
John
----- Forwarded Message ----
From: D. Kuswandi <[EMAIL PROTECTED] com>
To: Milis JogloGantung <joglogantung@ yahoogroups. co.uk>; Alumni Grant
Thornton <alumni_Grant_ Thornton@ yahoogroups. com>
Sent: Friday, September 19, 2008 8:25:11 AM
Subject: [alumni_Grant_ Thornton] Ringkasan UU PPh yang baru disahkan DPR hari
Selasa 2/9/2008
FYI, semoga bermanfaat
RINGKASAN UU PPH YANG BARU
Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR.
Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya
mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang
lebih tinggi.
Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan
oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta , Selasa (2/9/2008).
1) Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Penurunan tarif PPh dimaksudkan
untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang
relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban
pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi
30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun
memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu
lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%,
15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.
Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip
kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang
telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan
kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut
diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga
akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai
alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
c. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif
sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto
sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk
mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang
signifikan bagi perekonomian di Indonesia . Pemberian insentif juga diharapkan
dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.
d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25
diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut
dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang
lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.
e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari
perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif
tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang
sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan
pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat
lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan
kepatuhan WP.
f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan
tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif
tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada
pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan
tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.
2) Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran
fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada
2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang
pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban
pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk
mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada
2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga
kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.
3) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi
ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan
untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta
menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini
dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter
serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi
undang-undang.
4) Penerapan tarif pemotongan/pemungut an PPh yang lebih tinggi bagi WP
yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai
pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih
tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai
pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100%
lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22
yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif
normal.
5) Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara
nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya
biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
a) Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan
infrastruktur sosial
b) Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan
yang dilakukan di Indonesia .
c) Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia .
6. Pengecualian dari objek PPh
a) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang
bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan
yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai
pajak.
b) Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak
dikenai pajak.
c) Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial tidak dikenai pajak
7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak. Aturan ini
dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang
surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan
adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP
dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan
kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.
8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi,
bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan
bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic
Messages | Files | Photos | Links | Database | Polls | Members | Calendar
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to
Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe