samsul ulum

Tropical Forest Trust

wildlife specialist

kaliwungu city, kendal, central java

phone : 08128816933 or 085216274642

--- On Thu, 9/18/08, John Ardison <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: John Ardison <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [tft-indonesia] Fw: [alumni_Grant_Thornton] Ringkasan UU PPh yang baru 
disahkan DPR hari Selasa 2/9/2008
To: "TFT Indonesia" <[EMAIL PROTECTED]>, "hrdm batch16" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Thursday, September 18, 2008, 8:07 PM










    
            All,
 
FYI
 
Regards,
John



----- Forwarded Message ----
From: D. Kuswandi <[EMAIL PROTECTED] com>
To: Milis JogloGantung <joglogantung@ yahoogroups. co.uk>; Alumni Grant 
Thornton <alumni_Grant_ Thornton@ yahoogroups. com>
Sent: Friday, September 19, 2008 8:25:11 AM
Subject: [alumni_Grant_ Thornton] Ringkasan UU PPh yang baru disahkan DPR hari 
Selasa 2/9/2008





FYI, semoga bermanfaat















 




RINGKASAN UU PPH YANG BARU
  Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR. 
Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya 
mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang 
lebih tinggi.

Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan 
oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta , Selasa (2/9/2008).
1)      Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Penurunan tarif PPh dimaksudkan 
untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang 
relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban 
pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
a.    Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 
30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun 
memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu 
lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
b.   Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 
15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.
Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip 
kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang 
telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan 
kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut 
diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga 
akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai 
alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan. 
c.    Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif 
sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto 
sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk 
mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang 
signifikan bagi perekonomian di Indonesia . Pemberian insentif juga diharapkan 
dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM. 
d.   Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 
diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut 
dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang 
lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh. 
e.    Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari 
perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif 
tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang 
sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan 
pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat 
lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan 
kepatuhan WP. 
f.     Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan 
tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif 
tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada 
pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan 
tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP. 
2)      Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran 
fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 
2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang 
pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban 
pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk 
mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 
2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga 
kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan. 
3)      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi 
ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan 
untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta 
menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini 
dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter 
serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi 
undang-undang. 
4)      Penerapan tarif pemotongan/pemungut an PPh yang lebih tinggi bagi WP 
yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai 
pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih 
tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai 
pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% 
lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 
yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif 
normal. 
5)      Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 
Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara 
nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya 
biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
  
a)      Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan 
infrastruktur sosial 
b)     Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan 
yang dilakukan di Indonesia . 
c)       Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya 
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia . 
  
6.      Pengecualian dari objek PPh 
a)      Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang 
bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan 
yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai 
pajak. 
b)      Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak 
dikenai pajak. 
c)       Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan 
Sosial tidak dikenai pajak 
  
7.      Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak. Aturan ini 
dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang 
surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan 
adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP 
dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan 
kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh. 
  
8.      Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, 
bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan 
bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. 
  
  
   
 


Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic
 

Messages | Files | Photos | Links | Database | Polls | Members | Calendar 


Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to 
Traditional 
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe 





      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke