jadi kalo diluar bulan puasa boleh berprasangka gitu mas? :)

On 9/19/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> bulan puasa loh jangan berprasangka....
> siapa tahu dapet warisan banyak ....
>
>
>
>   ----- Original Message -----
>   From: Eko Mulyo Hadi
>   To: [email protected]
>   Sent: Friday, September 19, 2008 12:59 PM
>   Subject: Re: [kendal-online] Ringkasan UU PPh yang baru disahkan DPR hari
> Selasa 2/9/2008
>
>
>
>   lumayan, pajaknya jadi berkurang.... sedikit :)
>   sisa pajaknya bisa buat ditabung
>   cuma  masalahnya itu uang pajak yang segede gaban dipake buat apa sih
>   kok perasaan ga keliatan dan dirasakan langsung
>   yang ada sih tetangga yg dept.pajak makin kaya saja padahal ga punya
> jabatan
>
>
>
>
>
>   2008/9/19 samsul ulum <[EMAIL PROTECTED]>
>
>
>
>           samsul ulum
>           Tropical Forest Trust
>           wildlife specialist
>           kaliwungu city, kendal, central java
>           phone : 08128816933 or 085216274642
>
>           --- On Thu, 9/18/08, John Ardison <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>             From: John Ardison <[EMAIL PROTECTED]>
>             Subject: [tft-indonesia] Fw: [alumni_Grant_Thornton] Ringkasan
> UU PPh yang baru disahkan DPR hari Selasa 2/9/2008
>             To: "TFT Indonesia" <[EMAIL PROTECTED]>, "hrdm
> batch16" <[EMAIL PROTECTED]>
>             Date: Thursday, September 18, 2008, 8:07 PM
>
>
>
>             All,
>
>             FYI
>
>             Regards,
>             John
>
>
>
>             ----- Forwarded Message ----
>             From: D. Kuswandi <[EMAIL PROTECTED] com>
>             To: Milis JogloGantung <joglogantung@ yahoogroups. co.uk>;
> Alumni Grant Thornton <alumni_Grant_ Thornton@ yahoogroups. com>
>             Sent: Friday, September 19, 2008 8:25:11 AM
>             Subject: [alumni_Grant_ Thornton] Ringkasan UU PPh yang baru
> disahkan DPR hari Selasa 2/9/2008
>
>
>
>             FYI, semoga bermanfaat
>
>
>
>
>                   RINGKASAN UU PPH YANG BARU
>
>                     Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah
> disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan
> potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak
> ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.
>
>                   Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan
> (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta , Selasa
> (2/9/2008).
>
>                   1)      Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Penurunan
> tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di
> negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di
> dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
> (WP).
>
>                   a.    Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi
> diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5
> lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan
> penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari
> sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
>
>                   b.   Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3
> lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan
> 25% tahun 2010.
>                   Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan
> dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu,
> bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif
> normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat.
> Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang
> masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan
> mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
>
>                   c.    Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif
> pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian
> peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut
> dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya
> memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia .
> Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang
> bergerak di UMKM.
>
>                   d.   Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya
> angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto.
> Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan
> pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan
> kesederhanaan penghitungan PPh.
>
>                   e.    Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal
> 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran
> bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman
> pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto
> dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan
> perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah
> sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.
>
>                   f.     Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif
> PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final
> 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk
> membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di
> Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.
>
>                   2)      Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari
> kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal
> luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah
> pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar
> negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi
> WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga
> memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib
> memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar
> negeri layak dihapuskan.
>
>                   3)      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP
> orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84
> juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10%
> dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan
> setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan
> perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari
> peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.
>
>                   4)      Penerapan tarif pemotongan/pemungut an PPh yang
> lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima
> penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP
> dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima
> penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP,
> dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang
> dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan
> pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
>
>                   5)      Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari
> penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada
> masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial,
> dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
>
>
>                   a)      Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana
> nasional dan infrastruktur sosial
>
>                   b)     Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan,
> penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia .
>
>                   c)       Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan
> keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia .
>
>
>
>                   6.      Pengecualian dari objek PPh
>
>                   a)      Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga
> atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang
> penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka
> waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
>
>                   b)      Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh
> penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
>
>                   c)       Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan
> Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak
>
>
>
>                   7.      Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek
> pajak. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran
> yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh,
> pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
> diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan
> demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek
> PPh yang diatur dalam UU PPh.
>
>
>
>                   8.      Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan
> minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum
> termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri
> dengan Peraturan Pemerintah.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>             Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new
> topic
>
>             Messages | Files | Photos | Links | Database | Polls | Members |
> Calendar
>
>
>             Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
>             Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest |
> Switch format to Traditional
>             Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>

-- 
Sent from Gmail for mobile | mobile.google.com

Eko

Kirim email ke