jadi kalo diluar bulan puasa boleh berprasangka gitu mas? :) On 9/19/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > bulan puasa loh jangan berprasangka.... > siapa tahu dapet warisan banyak .... > > > > ----- Original Message ----- > From: Eko Mulyo Hadi > To: [email protected] > Sent: Friday, September 19, 2008 12:59 PM > Subject: Re: [kendal-online] Ringkasan UU PPh yang baru disahkan DPR hari > Selasa 2/9/2008 > > > > lumayan, pajaknya jadi berkurang.... sedikit :) > sisa pajaknya bisa buat ditabung > cuma masalahnya itu uang pajak yang segede gaban dipake buat apa sih > kok perasaan ga keliatan dan dirasakan langsung > yang ada sih tetangga yg dept.pajak makin kaya saja padahal ga punya > jabatan > > > > > > 2008/9/19 samsul ulum <[EMAIL PROTECTED]> > > > > samsul ulum > Tropical Forest Trust > wildlife specialist > kaliwungu city, kendal, central java > phone : 08128816933 or 085216274642 > > --- On Thu, 9/18/08, John Ardison <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > From: John Ardison <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: [tft-indonesia] Fw: [alumni_Grant_Thornton] Ringkasan > UU PPh yang baru disahkan DPR hari Selasa 2/9/2008 > To: "TFT Indonesia" <[EMAIL PROTECTED]>, "hrdm > batch16" <[EMAIL PROTECTED]> > Date: Thursday, September 18, 2008, 8:07 PM > > > > All, > > FYI > > Regards, > John > > > > ----- Forwarded Message ---- > From: D. Kuswandi <[EMAIL PROTECTED] com> > To: Milis JogloGantung <joglogantung@ yahoogroups. co.uk>; > Alumni Grant Thornton <alumni_Grant_ Thornton@ yahoogroups. com> > Sent: Friday, September 19, 2008 8:25:11 AM > Subject: [alumni_Grant_ Thornton] Ringkasan UU PPh yang baru > disahkan DPR hari Selasa 2/9/2008 > > > > FYI, semoga bermanfaat > > > > > RINGKASAN UU PPH YANG BARU > > Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah > disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan > potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak > ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. > > Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan > (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta , Selasa > (2/9/2008). > > 1) Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Penurunan > tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di > negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di > dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak > (WP). > > a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi > diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 > lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan > penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari > sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta. > > b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 > lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan > 25% tahun 2010. > Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan > dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, > bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif > normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. > Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang > masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan > mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan. > > c. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif > pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian > peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut > dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya > memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia . > Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang > bergerak di UMKM. > > d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya > angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. > Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan > pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan > kesederhanaan penghitungan PPh. > > e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal > 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran > bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman > pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto > dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan > perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah > sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP. > > f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif > PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final > 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk > membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di > Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP. > > 2) Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari > kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal > luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah > pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar > negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi > WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga > memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib > memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar > negeri layak dihapuskan. > > 3) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP > orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 > juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% > dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan > setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan > perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari > peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang. > > 4) Penerapan tarif pemotongan/pemungut an PPh yang > lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima > penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP > dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima > penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, > dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang > dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan > pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal. > > 5) Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari > penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada > masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, > dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto. > > > a) Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana > nasional dan infrastruktur sosial > > b) Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, > penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia . > > c) Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan > keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia . > > > > 6. Pengecualian dari objek PPh > > a) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga > atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang > penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka > waktu 4 tahun tidak dikenai pajak. > > b) Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh > penerima beasiswa tidak dikenai pajak. > > c) Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan > Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak > > > > 7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek > pajak. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran > yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, > pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang > diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan > demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek > PPh yang diatur dalam UU PPh. > > > > 8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan > minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum > termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri > dengan Peraturan Pemerintah. > > > > > > > > > > > > > Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new > topic > > Messages | Files | Photos | Links | Database | Polls | Members | > Calendar > > > Change settings via the Web (Yahoo! ID required) > Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | > Switch format to Traditional > Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe > > > > > > > > > > > >
-- Sent from Gmail for mobile | mobile.google.com Eko

