bulan puasa loh jangan berprasangka....
siapa tahu dapet warisan banyak ....



  ----- Original Message ----- 
  From: Eko Mulyo Hadi 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, September 19, 2008 12:59 PM
  Subject: Re: [kendal-online] Ringkasan UU PPh yang baru disahkan DPR hari 
Selasa 2/9/2008



  lumayan, pajaknya jadi berkurang.... sedikit :)
  sisa pajaknya bisa buat ditabung
  cuma  masalahnya itu uang pajak yang segede gaban dipake buat apa sih
  kok perasaan ga keliatan dan dirasakan langsung
  yang ada sih tetangga yg dept.pajak makin kaya saja padahal ga punya jabatan





  2008/9/19 samsul ulum <[EMAIL PROTECTED]>



          samsul ulum
          Tropical Forest Trust
          wildlife specialist
          kaliwungu city, kendal, central java
          phone : 08128816933 or 085216274642

          --- On Thu, 9/18/08, John Ardison <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

            From: John Ardison <[EMAIL PROTECTED]>
            Subject: [tft-indonesia] Fw: [alumni_Grant_Thornton] Ringkasan UU 
PPh yang baru disahkan DPR hari Selasa 2/9/2008
            To: "TFT Indonesia" <[EMAIL PROTECTED]>, "hrdm batch16" <[EMAIL 
PROTECTED]>
            Date: Thursday, September 18, 2008, 8:07 PM



            All,

            FYI

            Regards,
            John



            ----- Forwarded Message ----
            From: D. Kuswandi <[EMAIL PROTECTED] com>
            To: Milis JogloGantung <joglogantung@ yahoogroups. co.uk>; Alumni 
Grant Thornton <alumni_Grant_ Thornton@ yahoogroups. com>
            Sent: Friday, September 19, 2008 8:25:11 AM
            Subject: [alumni_Grant_ Thornton] Ringkasan UU PPh yang baru 
disahkan DPR hari Selasa 2/9/2008



            FYI, semoga bermanfaat




                  RINGKASAN UU PPH YANG BARU

                    Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah 
disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan 
potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP 
akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

                  Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) 
yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta , Selasa 
(2/9/2008).

                  1)      Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Penurunan 
tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di 
negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di 
dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak 
(WP).

                  a.    Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan 
dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 
lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income 
bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.

                  b.   Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 
lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% 
tahun 2010.
                  Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan 
prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP 
badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal 
dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif 
tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa 
sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal 
sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan. 

                  c.    Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif 
pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian 
peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut 
dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya 
memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia . 
Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak 
di UMKM. 

                  d.   Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya 
angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. 
Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan 
pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan 
kesederhanaan penghitungan PPh. 

                  e.    Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 
sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. 
Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan 
pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian 
didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan 
diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat 
meningkatkan kepatuhan WP. 

                  f.     Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh 
progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. 
Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk 
membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di 
Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP. 

                  2)      Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari 
kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar 
negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak 
di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan 
penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP 
dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. 
Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki 
NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan. 

                  3)      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP 
orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, 
sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 
1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap 
keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan 
ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri 
Keuangan menjadi undang-undang. 

                  4)      Penerapan tarif pemotongan/pemungut an PPh yang lebih 
tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima penghasilan yang 
dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 
20% lebih tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai 
pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% 
lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 
yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif 
normal. 

                  5)      Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari 
penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada 
masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, 
dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
                    

                  a)      Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana 
nasional dan infrastruktur sosial 

                  b)     Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, 
penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia . 

                  c)       Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan 
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia . 

                   

                  6.      Pengecualian dari objek PPh 

                  a)      Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau 
badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian 
dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun 
tidak dikenai pajak. 

                  b)      Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima 
beasiswa tidak dikenai pajak. 

                  c)       Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan 
Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak 

                   

                  7.      Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek 
pajak. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran 
yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, 
pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima 
atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus 
BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam 
UU PPh. 

                   

                  8.      Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan 
minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum 
termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan 
Peraturan Pemerintah. 

                    

                    



   




            Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic 

            Messages | Files | Photos | Links | Database | Polls | Members | 
Calendar 


            Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
            Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch 
format to Traditional 
            Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe 





         





   

Kirim email ke