Detik-Jakarta - Mantan Bupati Kendal, Jawa Tengah, Hendy Boendoro, divonis 5 
tahun
penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor. Hendy mengaku
tidak sanggup membayar uang sebanyak itu dan memilih menggantinya
dengan hukuman badan.

"Ada
surat dari Hendy tak sanggup bayar dan sanggupi untuk hukuman badan,"
kata Chatarina Girsang saat dihubungi wartawan, Selasa (18/11/2008).

Menurut
Girsang, surat tersebut diterima tanggal 11 November 2008. Namun Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti tetap akan melacak aset dari kader
PDIP tersebut.

Dijelaskan Girsang, saat ini aset yang sudah
diketahui KPK baru mobil Chevrolet atas nama istri Hendy, Widya Kandi
Susanti, uang sebesar Rp 68 juta, serta uang Rp 250 miliar yang ada di
rekening kas daerah di BPD Jawa Tengah.

Hendy bersama Kepala
Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warso Susilo, terbukti
melakukan korupsi. Hendy menyalahgunakan dana tak tersangka tahun 2003
dan dana alokasi umum 2003-2004. Karena ulahnya, negara dirugikan Rp
6,7 miliar


      

Kirim email ke