Kadhose sampun dipun-ethang saestu....... Wonten penjara, nanging taksih 
kagungan modal......... Monggo dipun-galeh..
(Nyuwun pangapunten basa jawi-ne nggih)


Achmad Basuki, ST., MT.
http://achmadbasuki.wordpress.com
+ Civil Engineering Dept., Faculty of Engineering 
   Sebelas Maret University 
   Jl. Ir. Sutami 36A SOLO - Jawa Tengah - Indonesia 57126 
   Telp. +628122636426 - +62-0271-7576106 
   Fax. +62-0271-634524

--- On Tue, 11/18/08, ery wijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: ery wijaya <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [kendal-online] Mantan Bupati Kendal Tak Sanggup Bayar Vonis Denda
To: [email protected]
Date: Tuesday, November 18, 2008, 8:35 PM








Detik-Jakarta - Mantan Bupati Kendal, Jawa Tengah, Hendy Boendoro, divonis 5 
tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor. Hendy mengaku 
tidak sanggup membayar uang sebanyak itu dan memilih menggantinya dengan 
hukuman badan.

"Ada surat dari Hendy tak sanggup bayar dan sanggupi untuk hukuman badan," kata 
Chatarina Girsang saat dihubungi wartawan, Selasa (18/11/2008) .

Menurut Girsang, surat tersebut diterima tanggal 11 November 2008. Namun Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti tetap akan melacak aset dari kader PDIP 
tersebut.

Dijelaskan Girsang, saat ini aset yang sudah diketahui KPK baru mobil Chevrolet 
atas nama istri Hendy, Widya Kandi Susanti, uang sebesar Rp 68 juta, serta uang 
Rp 250 miliar yang ada di rekening kas daerah di BPD Jawa Tengah.

Hendy bersama Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warso Susilo, 
terbukti melakukan korupsi. Hendy menyalahgunakan dana tak tersangka tahun 2003 
dan dana alokasi umum 2003-2004. Karena ulahnya, negara dirugikan Rp 6,7 miliar
 









 














      

Kirim email ke