Kadhose sampun dipun-ethang saestu....... Wonten penjara, nanging taksih kagungan modal......... Monggo dipun-galeh.. (Nyuwun pangapunten basa jawi-ne nggih)
Achmad Basuki, ST., MT. http://achmadbasuki.wordpress.com + Civil Engineering Dept., Faculty of Engineering Sebelas Maret University Jl. Ir. Sutami 36A SOLO - Jawa Tengah - Indonesia 57126 Telp. +628122636426 - +62-0271-7576106 Fax. +62-0271-634524 --- On Tue, 11/18/08, ery wijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: ery wijaya <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [kendal-online] Mantan Bupati Kendal Tak Sanggup Bayar Vonis Denda To: [email protected] Date: Tuesday, November 18, 2008, 8:35 PM Detik-Jakarta - Mantan Bupati Kendal, Jawa Tengah, Hendy Boendoro, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor. Hendy mengaku tidak sanggup membayar uang sebanyak itu dan memilih menggantinya dengan hukuman badan. "Ada surat dari Hendy tak sanggup bayar dan sanggupi untuk hukuman badan," kata Chatarina Girsang saat dihubungi wartawan, Selasa (18/11/2008) . Menurut Girsang, surat tersebut diterima tanggal 11 November 2008. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti tetap akan melacak aset dari kader PDIP tersebut. Dijelaskan Girsang, saat ini aset yang sudah diketahui KPK baru mobil Chevrolet atas nama istri Hendy, Widya Kandi Susanti, uang sebesar Rp 68 juta, serta uang Rp 250 miliar yang ada di rekening kas daerah di BPD Jawa Tengah. Hendy bersama Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warso Susilo, terbukti melakukan korupsi. Hendy menyalahgunakan dana tak tersangka tahun 2003 dan dana alokasi umum 2003-2004. Karena ulahnya, negara dirugikan Rp 6,7 miliar

