Assalamu 'alaikum Berpendapat tentang tentang ma'salah aqidah apalagi menafsirkan AYAT, menurut kaidah ushul, tidak boleh dan dilarang menggunakan akal saja sebagaimana mas Kundarto berpendapat " setahuku ya...." tetapi diwajibkan menggunakan dalil, maksudnya yang paling afdhol adalah menerjamahkan AYAT dengan hadits, demikianlah pandangan salafush sholih yang sampe ke kita sampe hari ini. Apalagi bagi yang tidak mengerti mufrodat AYAT. kalo tidak ketemu hadits yang menafsirkan AYAT, masih ada syarat dan ilmu lain yang harus dipahami/dipelajari untuk menafsirkan AYAT dan ini memerlukan rujukan-rujukan.
untuk al-Hujurot:13 sebaiknya jangan dipahami secara makna kontekstual saja (makna terjemahan Depag) tetapi pahamilah secara klausulnya dan mungkin bisa dipelajari dalam tafsir IBNU KATSIR atau kalo masih kurang bisa dilanjut dengan tafsir At-thobari. "Ya Allah janganlah engkau hukumi kami jika tersalah atau terlupa" Wassalamu 'alaikum Budiyanto 2009/4/2 muhamad kundarto <[email protected]> > setahuku ya Al Hujuraat : 13 > > baca deh....... > > >

