Assalamu 'alaikum

Berpendapat  tentang tentang ma'salah aqidah apalagi menafsirkan AYAT,
menurut kaidah ushul, tidak boleh dan dilarang menggunakan akal saja
sebagaimana mas Kundarto berpendapat " setahuku ya...." tetapi diwajibkan
menggunakan dalil, maksudnya yang paling afdhol adalah menerjamahkan AYAT
dengan hadits, demikianlah pandangan salafush sholih yang sampe ke kita
sampe hari ini. Apalagi bagi yang tidak mengerti mufrodat AYAT. kalo tidak
ketemu hadits yang menafsirkan AYAT, masih ada syarat dan ilmu lain yang
harus dipahami/dipelajari untuk menafsirkan AYAT dan ini memerlukan
rujukan-rujukan.

untuk al-Hujurot:13 sebaiknya jangan dipahami secara makna kontekstual saja
(makna terjemahan Depag) tetapi pahamilah secara klausulnya dan mungkin bisa
dipelajari dalam tafsir IBNU KATSIR atau kalo masih kurang bisa dilanjut
dengan tafsir At-thobari.

"Ya Allah janganlah engkau hukumi kami jika tersalah atau terlupa"

Wassalamu 'alaikum
Budiyanto

2009/4/2 muhamad kundarto <[email protected]>

>   setahuku ya Al Hujuraat : 13
>
> baca deh.......
>
>  
>

Kirim email ke