http://cetak.bangkapos.com/bisnis/read/25819.html


Mendagri Kaget Hukum Rajam
Berlaku di NAD
JAKARTA, BANGKA POS -- Menteri Dalam Negeri Mardiyanto tak menduga rapat 
paripurna lima masa Persidangan Paripurna IV Tahun 2009 DPR Aceh, Senin 
(14/9) lalu, secara bulat mengesahkan pengesahan rancangan qanun hukum 
jinayat atau perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam. Apalagi, salah satu 
bentuk hukuman yang disahkan adalah hukuman rajam hingga meninggal dunia 
bagi pelaku zina yang terbukti dan sudah memiliki pasangan resmi atau 
menikah (pasal 24). “Kita juga tidak menyangka kalau seperti itu,” kata 
Mendagri Mardiyanto usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor 
Presiden, Jakarta, Rabu (16/9).

Pengesahan rancangan qanun hukum jinayat atau perbuatan yang dilarang dalam 
hukum Islam adalah satu dari lima putusan yang dihasilkan. Selain 
mengesahkan rancangan qanun hukum jinayat dan hukum acara jinayat, sidang 
paripurna yang dipimpin Tengku Zainal Abidin (Fraksi Partai Persatuan 
Pembangunan) itu juga mengesahkan rancangan qanun lain, yaitu qanun 
penanaman modal, pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak, dan 
wali nanggroe.

Mardiyanto mengaku, pembicaraan dengan Kepala Daerah Nanggroe Aceh 
Darussalam telah dilakukan. Dan hasilnya, baik Gubernur Irwandy Yusuf, dan 
Wakil Gubernur NAD Muhammad Nazar tidak memberi persetujuan. Tidak ada tanda 
tangan persetujuan dari Irwandy dan M Nazar.
“Kalau tidak ada berarti ada yang cacat,” jelasnya.

Pembicaraan tidak berhenti di situ, Mardiyanto juga membahas dengan Menteri 
Hukum dan HAM Andi Mattalatta. Andi Mattalatta sendiri akan mendalami 
klausul pasal yang mengatur qanun tersebut.

“Prinsipnya qanun itu kalau diberlakukan harus melihat dalam tataran 
nasional. Bagaimana implikasinya kepada nasional karena Aceh adalah bagian 
dari negara kesatuan RI,” paparnya.

Dia menjelaskan, hukum positif nasional menjadi pegangan bersama, termasuk 
NAD. Selain itu, ketentuan hukum yang berlaku pun jangan sampai merugikan 
Aceh di masa mendatang.

“Pemberlakuan yang berlebihan itu bisa merugikan. Investasi tidak mau masuk, 
orang mau ke Aceh jadi ngeri,” sergahnya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan, Mahkamah Agung mempunyai 
kewenangan untuk menguji materi qanun jinayat dan acara jinayat, yang memuat 
ketentuan hukuman rajam. MA akan melihat apakah ketentuan itu bertentangan 
dengan aturan yang lebih tinggi ataukah tidak.  (Persda Network/ade)




__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature 
database 4445 (20090921) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com





------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke