Assalamu'alaikum wr.wb.

Bimilahirahmanirrahiim.

Tiada Tuhan kecuali ALLAH Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kepada MU lah 
kami menyembah, kepada MU lah kami minta pertolongan dan kepada MUlah kami 
mengucapkan terimakasih atas segala pemberian2MU, rahmat, rezeki,kesehatan dan 
hidup yang indah ini.

Kepada MU lah satu satunya kami tempat memuji,karena semua pujian2 adalah milik 
MU semata.

Rasulullah saw adalah seorang anak yatim piatu yang miskin, kemudian menjadi 
seorang pemuda yang kaya raya berprestasi di juluki "al amin" orang yang jujur 
dan amanah, dan beliau diangkat menjadi pesuruh ALLAH (prophet) di muka bumi 
ini, dengan tugas pemberi peringatan (bukan menghukum) dan menjadi teladan 
agung bagi manusia. Jasa jasanya sangat banyak sekali untuk kemanusiaan.

Kedatangan Rasulullah saw atau Islam ke dunia ini adalah untuk menegakan 
keadilan untuk semua golongan dan mensejahterakannya, dengan kata lain  
masarakat Rahmatan lil'alamin untuk semua manusia di bumi ini

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta 
alam. (QS.21:107-108) 

Hukum2 ALLAH yang tertulis dalam Al quran adalah HARAM kalau dijadikan hukum 
positif oleh pemerintah. Karena tugas Rasul membawa agama Islam bukan untuk 
memaksa orang2 untuk melaksanakan hukum2 ALLAH, tapi hanya pemberitahu.

Maka berilah Peringatan (kepada peminum alkohol,wanita2 penari perut, orang2 
berjudi, orang2 yang menyembah berhala2, atau orang2 yg dianggap sesat dll) 
karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan, Kamu bukanlah 
orang yang berkuasa (diktator,) atas mereka. Tetapi orang yang berpaling, 
khafir (ingkar),maka ALLAH akan mengazabnya dengan azab yang besar, QS 88:21-22.

.Jika mereka tetap berpaling,maka sesungguhnya kewajiban yang dibebankan atas 
kamu(Muhammad) hanyalah menyampaikan (amanat ALLAH ) dgn terang Qs 16 :82

Jadi tidak ada paksaan sama sekali. Peringatan ALLAH ini harus di perhatikan 
sekali.

Apa yang akan terjadi kalau syariat islam diskriminasi di perlakukan oleh 
pemerintahan Daerah Aceh?

Kalau hukum Rajam diperlakukan di daerah Aceh, maka undang2 selanjutnya agar 
tidak terjadi fitnah adalah;

a. wanita2 di larang keluar rumah tanpa mahramnya,

b. wanita2 di larang menyopir sendirian,

c. wanita2 di larang bekerja di kantor2 bersama sama laki2,

d. Pemerintah harus menyediakan bus2 wanita dan laki2.

e. Pada hari jummat,semua kantor dan toko2 harus tutup.

f.  Semua aftifitas jam shalat, lohor, asyar dan magrip harus di tutup.

g. Laki2 wajib berjabang dan berjenggot serta bersorban (sunnah)

h. Perternakan babi dan menjual minuman2 alkohol adalah haram.

i. wanita2 tanpa suaminya dilarang masuk hotel.

j. Flim2 Barat di larang.

k. TV channel luar negeri akan di ban.

l. Wanita2 di haramkan menggunakan Cel phone, agar wanita2 jangan sampai 
menelpone atau berpacaran dgn laki2 di luar rumah.

m. Firqoh2 islam yang berbeda dgn pemahaman wahabi fundametalis di haramkan.

n. Umat non islam akan diberikan perlindungan, tapi diperlakukan diskriminasi 
dan tidak adil di bandingkan dengan warga Acek yang muslim,mereka tidak di 
benarkan menjadi pemimpin masarakat.

Siapa2 yang melanggar peraturan2 itu akan ditangkap dan akan di hukum.

Kemudian apa yang akan terjadi dalam masarakat Aceh?
1. Kalau pemerintahan Wahabi fundamentalis memaksakan hukum2 itu,maka golongan2 
islam Liberal-Moderat beserta umat non Islam akan menentang habis2an,karena hak 
kemerdekaannya di ambil oleh pemerintah. Mereka diperlakukan tidak adil, mereka 
menjadi warga klas dua. 

2. Golongan2 islam Liberal_moderat berkeyakinan bahwa bentuk hukuman seperti; 
hukum mati gantung, hukum cambuk, dan potong tangan dan hukum lempar batu 
sampai mati di pertontonkan di depan umum adalah suatu perbuatan tidak 
manusiawi dan masarakat primitif,kembali kepada zaman unta, zaman batu, atau 
zaman Taurat 6000 tahun yang lalu.

If a man commits adultery with the wife other man, both he and women shall be 
put to death..Leviticus 20 ;10.

3. Menurut2 ulama2 fundamentalis Wahabi Taliban dengan memperlihatkan hukuman 
gantung kepada rakyat agar rakyat merasa takut untuk mengerjakan perbuatan2 
dosa.

Malah pendapat seperti itu bertentangan dengan ilmu sociology, ilmu jiwa, bahwa 
memperlihatkan kekejaman kepada rakyat akan membuat akhlaq rakyat menjadi 
kasar, kejam dan benci.

Dan terbukti dengan perbuatan pemerintahan Iraq menghukum gantung Sadam Husen 
di depan umum, membuat pengikut2 Sadam Husen untuk membalas kekejaman itu 
dengan lebih dahsyat lagi yaitu membunuh masarakat yang ikut gembira atas 
kematian Sadam Husen dengan bom2 bunuh diri di dimana ada keramaian seperti; di 
mesdjid.pasar2 dan di jalan2 ramai.

4.Masarakat Civil society, masarakat yang beradap berilmu, seperti negara2 
maju;Japan, Eropah dan Amerika, tidak memperlihatkan pelaksanaan hukuman mati 
itu kepada umum.

Begitu juga orang2 yang mendapat kecelakaan apa saja di jalan2 atau di mana 
saja, gambar atau photo2 yang mendapat kecelakaan itu ditutupi oleh plastik 
yang lebar, agar kameramen tidak dapat mengambil photonya.

Dengan maksud agar familinya tidak mendapat malu. Inilah akhlaq mulia.Menjaga 
agar famili yang tidak berdosa tidak mendapat malu dari umum.

5. Kami berkeyakinan bahwa negeri Aceh, terutama rakyatnya akan menjadi umat 
yang akan terbelakang, dan masarakat yang tidak pernah damai, seperti negara 
Afganistan dimana Taliban memaksakan hukum2 agama kepada rakyatnya yang 
berpenduduk plural.

Alhamdulilah, Gubernur Aceh tidak menyutujui bentuk hukum2 yang kejam itu di 
perlihatkan di depan umum.

Dan semoga juga pemerintahan pusat tidak akan menyetujui hukum Rajam di 
laksanakan di negeri aceh.

Kami dari golongan islam yang berpaham liberal, berpaham maju dan progresive 
berpendapat bahwa bentuk2 hukuman yang di tulis dalam al quran itu boleh di 
tukar dengan bentuk hukuman2 kurungan yang INTI nya adalah sama ,yaitu 
menghukum orang2 yang berdosa.

Zaman dahulu kala sangat jauh berbeda dgn sekarang ini,dimana dulu tidak ada 
polisi, tidak ada rumah tahanan. Dengan memudahkan pelaksanaan hukuman adalah 
dgn hukum gantung, hukum potong tangan dan hukum rajam dll.

Kusus untuk orang2 berzina. Hukum zina akan dapat di perlakukan kalau bisa 
membawa 4 orang saksi.

Kalau sekarang ini bagaimana bisa membawa 4 orang saksi, tidak mungkin lagi. 
Orang2 melakuan zina lebih canggih dan pintar.

Sekarang dgn ilmu technologi dan kimia(DNA) dengan mudah menangkap dan 
membuktikan seseorang berzina yaitu dengan pembuktian DNA dan jejak2 perbuatan2 
zina tersebut.

Jadi cara membawa 4 orang saksi dapat di gantikan dengan pembuktikan DNA dan 
jejak2 perbuatan zina

Ajaran Islam itu bukan untuk zaman dulu saja, tapi untuk saman sekarang dan 
zaman akan datang.

Pemahaman2 islam itu tidaklah kaku, dan tapi ada peraturan2 ALLAH yang dapat di 
sesuaikan dengan pradapat manusia yang makin maju.

Seperti contoh diatas itu.

Saya mengharapkan kepada pembaca, yang ingin memperlihatkan ajaran2 islam yang 
indah dan toleransi, mari kita tolak bentuk hukuman rajam yang akan 
diperlakukan di Aceh.



Tugas saha hanya mengingatkan saja;

Dan dia termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan/mengingatkan 
untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka (orang-orang 
yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan. QS 90:17-18

Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah 
Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk 
mengerjakan amal saleh yang Engkau ridai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu 
ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh".QS 27:19.

Wassalamu'alaikum.wr.wb.
http://www.islamliberal.net/

40 MACAM PERBEDAAN ANTARA LIBERAL DAN FUNDAMENTALIS.

http://latifabdul.multiply.com/journal/item/379

--- In [email protected], "Abdul GhOfuR" <abdulghof...@...> wrote:
>
> 
> http://cetak.bangkapos.com/bisnis/read/25819.html
> 
> 
> Mendagri Kaget Hukum Rajam
> Berlaku di NAD
> JAKARTA, BANGKA POS -- Menteri Dalam Negeri Mardiyanto tak menduga rapat 
> paripurna lima masa Persidangan Paripurna IV Tahun 2009 DPR Aceh, Senin 
> (14/9) lalu, secara bulat mengesahkan pengesahan rancangan qanun hukum 
> jinayat atau perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam. Apalagi, salah satu 
> bentuk hukuman yang disahkan adalah hukuman rajam hingga meninggal dunia 
> bagi pelaku zina yang terbukti dan sudah memiliki pasangan resmi atau 
> menikah (pasal 24). "Kita juga tidak menyangka kalau seperti itu," kata 
> Mendagri Mardiyanto usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor 
> Presiden, Jakarta, Rabu (16/9).
> 
> Pengesahan rancangan qanun hukum jinayat atau perbuatan yang dilarang dalam 
> hukum Islam adalah satu dari lima putusan yang dihasilkan. Selain 
> mengesahkan rancangan qanun hukum jinayat dan hukum acara jinayat, sidang 
> paripurna yang dipimpin Tengku Zainal Abidin (Fraksi Partai Persatuan 
> Pembangunan) itu juga mengesahkan rancangan qanun lain, yaitu qanun 
> penanaman modal, pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak, dan 
> wali nanggroe.
> 
> Mardiyanto mengaku, pembicaraan dengan Kepala Daerah Nanggroe Aceh 
> Darussalam telah dilakukan. Dan hasilnya, baik Gubernur Irwandy Yusuf, dan 
> Wakil Gubernur NAD Muhammad Nazar tidak memberi persetujuan. Tidak ada tanda 
> tangan persetujuan dari Irwandy dan M Nazar.
> "Kalau tidak ada berarti ada yang cacat," jelasnya.
> 
> Pembicaraan tidak berhenti di situ, Mardiyanto juga membahas dengan Menteri 
> Hukum dan HAM Andi Mattalatta. Andi Mattalatta sendiri akan mendalami 
> klausul pasal yang mengatur qanun tersebut.
> 
> "Prinsipnya qanun itu kalau diberlakukan harus melihat dalam tataran 
> nasional. Bagaimana implikasinya kepada nasional karena Aceh adalah bagian 
> dari negara kesatuan RI," paparnya.
> 
> Dia menjelaskan, hukum positif nasional menjadi pegangan bersama, termasuk 
> NAD. Selain itu, ketentuan hukum yang berlaku pun jangan sampai merugikan 
> Aceh di masa mendatang.
> 
> "Pemberlakuan yang berlebihan itu bisa merugikan. Investasi tidak mau masuk, 
> orang mau ke Aceh jadi ngeri," sergahnya.
> 
> Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan, Mahkamah Agung mempunyai 
> kewenangan untuk menguji materi qanun jinayat dan acara jinayat, yang memuat 
> ketentuan hukuman rajam. MA akan melihat apakah ketentuan itu bertentangan 
> dengan aturan yang lebih tinggi ataukah tidak.  (Persda Network/ade)
> 
> 
> 
> 
> __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature 
> database 4445 (20090921) __________
> 
> The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
> 
> http://www.eset.com
>


Kirim email ke