mas,
ini aturan main yang ada dalam ART NU 2010:
BAB XIV
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal 41
(1)Pemilihan dan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
a. Rais Aam dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah
mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar setelah yang bersangkutan
menyampaikan kesediaannya.
1. Wakil Rais Aam ditunjuk oleh Rais Aam terpilih dengan
mempertimbangkan aspirasi yang berkembang.
2. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui
musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar, dengan terlebih dahulu
menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan
dari Rais ‘Am terpilih.
3. Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih dengan
mempertimbangkan aspirasi yang berkembang.
(1)Rais ‘Am terpilih, Wakil Rais ‘Am, Ketua Umum terpilih dan Wakil Ketua Umum
bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah dengan
dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta
Muktamar.
(2)Pengisian A'wan, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah ditetapkan oleh Pengurus
Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
(3)Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dapat membentuk tim tertentu untuk
menyusun kelengkapan Pengurus Lembaga dan Lajnah.
matur suwun,
MF
________________________________
Dari: sofwan nadi <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kam, 29 April, 2010 08:19:27
Judul: Re: [kmnu2000] Komposisi PBNU Terus Dipersoalkan
Tanya: apakah memang harus ditanda tangani formatur begitu?
Bagaimana sih aturan tertulis sebenarnya?
Aturan itu apakah dari AD/ART ataukah dari aturan-aturan muktamar?
Mohon mendapat penjelasan. Terima kasih
Sofwan
____________ _________ _________ __
From: Owfiq <dampy...@yahoo. com>
To: kmnu2...@yahoogroup s.com
Sent: Thu, April 29, 2010 5:38:24 AM
Subject: [kmnu2000] Komposisi PBNU Terus Dipersoalkan
http://www.antarane ws.com/berita/ 1272381528/ komposisi- pbnu-terus-
dipersoalkan
Komposisi PBNU Terus
DipersoalkanSelasa, 27 April 2010 22:18 WIB |
Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca 577 kali
Ahmad Bagdja (ANTARA/Prasetyo
Utomo)Jakarta (ANTARA News) - Komposisi Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama yang diumumkan pada 19 April 2010 hingga saat ini masih
terus dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan tata organisasi.
"Harap
betul-betul diperhatikan, jika komposisi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PBNU) lewat satu bulan belum ditandatangani formatur, akan muncul
akibat-akibat serius yang sulit diselesaikan, " kata Ahmad Bagdja, mantan
ketua PBNU, di Jakarta, Selasa.
Susunan akhir PBNU dipersoalkan
karena dianggap diputuskan secara sepihak oleh rais aam dan ketua umum
PBNU tanpa melibatkan pengurus wilayah yang ditunjuk muktamar sebagai
mide formatur.
Sementara KH Sahal Mahfudh selaku rais aam dan KH
Said Aqil Siroj selaku ketua umum berpendapat telah melibatkan mide
formatur dalam penyusunan awal kepengurusan PBNU. Susunan akhir PBNU
hanya penyesuaian dengan aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
Pendukung Sahal dan Said pun berpendapat senada.
Menurut mereka, mide formatur hanya bertugas membantu penyusunan
kepengurusan, sementara tanggung jawab ada di pundak rais aam dan ketua
umum sebagai mandataris muktamar.
Namun, Bagdja mempunyai
pendapat berbeda. Menurutnya, penyusunan PBNU merupakan tanggung jawab
formatur yang terdiri atas rais aam, ketua umum, dan lima pengurus
wilayah selaku mide formatur. Susunan PBNU sah jika ditandatangani
mereka semua.
"Dalam AD/ ART NU tidak dikenal hak prerogatif,
sebab rais aam bukan formatur tunggal dan jelas tata tertib muktamar
menyebut rais aam, ketua umum terpilih, dan lima orang mide formatur
bertugas menyusun kepengurusan PBNU periode 2010-2015," katanya.
Mantan
ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia itu juga menyarankan
agar beberapa nama di PBNU yang jelas tidak memenuhi persyaratan AD/ART
diganti dengan kader yang memenuhi syarat.
"Rais aam dan ketua
umum terpilih jelas-jelas diminta muktamar untuk memerhatikan aspirasi
muktamar, bukan menolaknya," kata sekretaris jenderal PBNU di periode
terakhir kepemimpinan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.
Secara
terpisah Ketua PWNU Riau Badar Ali mengajak semua elemen NU bersatu
pascamuktamar, namun demikian ia pun mengingatkan agar AD/ART dan tata
tertib yang disepakati di muktamar tidak dilanggar.
"Acuan kita
AD/ART. Kalau susunan itu tidak tanpa ada persetujuan dan tanda tangan
formatur berarti tidak sah," katanya.
Hal senada dikemukakan
Sekretaris PWNU Jawa Timur Mashudi Muhtar. Dikatakannya, penyusunan PBNU
yang tidak melibatkan formatur berarti batal atau tidak sah.
(S024/Z002/R009) COPYRIGHT © 2010
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]