Mohon pencerahannya bagi yang memahami dan paham:

Kasus:
Orang tua (islam) ingin mewarisi hartanya pada 4 orang anak (1 laki-laki, 3 
perempuan). 

Kondisi1: Saat ini ayahnya sudah meninggal, tanpa meninggalkan surat wasiat dan 
pada saat meninggal dulu, belum membagikan waris.
Kondisi2: salah satu dari anak perempuan pindah agama ke nasrani
Kondisi3: Pada saat ini akan dibagikan waris, namun anak laki-laki menolak 
untuk harta waris dibagi 4 bagian, dengan alasan salah satu adik wanitanya yang 
pindah agama sudah dianggap gugur. Sebab anak laki-laki berdasarkan hukum islam.

Pertanyaan saya:
Jika anak perempuan yang pindah agama tadi menuntuk hak waris karena statusnya 
anak secara hukum negara, apakah bisa???

Adakah yang bisa menjelaskan dari sisi hukum negara?
Saya sudah mencari dari sisi hukum islam, namun masih ada perdebatan.

Mohon pencerahannya..terimakasih.

Purwaning Baskoro

WebBlog: 
http://endonesia-raya.blogspot.com
http://endonesia-bebas.blogspot.com
http://p-baskoro.blog.friendster.com


      

Kirim email ke