Dear all Bro, Wabil khusus Bro Ger dan Bro Acep, alhamdulillah sudah ada solusinya dan prosesnya sedang berjalan.
Purwaning Baskoro WebBlog: http://endonesia-raya.blogspot.com http://endonesia-bebas.blogspot.com http://p-baskoro.blog.friendster.com --- On Tue, 23/12/08, gerry_garsono <[email protected]> wrote: From: gerry_garsono <[email protected]> Subject: [www.suzuki-thunder.net] Re: Mohon penjelasan (hukum waris) To: [email protected] Date: Tuesday, 23 December, 2008, 9:20 AM salam koster om iwan bisa bantu pencerahannya ?? thanks bst rgds, Gerry - Koster039 --- In koster_bogor@ yahoogroups. com, Purwaning Baskoro <purwaning.baskoro@ ...> wrote: > > Mohon pencerahannya bagi yang memahami dan paham: > > Kasus: > Orang tua (islam) ingin mewarisi hartanya pada 4 orang anak (1 laki-laki, 3 perempuan). > > Kondisi1: Saat ini ayahnya sudah meninggal, tanpa meninggalkan surat wasiat dan pada saat meninggal dulu, belum membagikan waris. > Kondisi2: salah satu dari anak perempuan pindah agama ke nasrani > Kondisi3: Pada saat ini akan dibagikan waris, namun anak laki-laki menolak untuk harta waris dibagi 4 bagian, dengan alasan salah satu adik wanitanya yang pindah agama sudah dianggap gugur. Sebab anak laki-laki berdasarkan hukum islam. > > Pertanyaan saya: > Jika anak perempuan yang pindah agama tadi menuntuk hak waris karena statusnya anak secara hukum negara, apakah bisa??? > > Adakah yang bisa menjelaskan dari sisi hukum negara? > Saya sudah mencari dari sisi hukum islam, namun masih ada perdebatan. > > Mohon pencerahannya. .terimakasih. > > Purwaning Baskoro > > WebBlog: > http://endonesia- raya.blogspot. com > http://endonesia- bebas.blogspot. com > http://p-baskoro. blog.friendster. com >
