salam koster

om iwan bisa bantu pencerahannya ?? 
thanks

bst rgds,
Gerry - Koster039

--- In [email protected], Purwaning Baskoro
<purwaning.bask...@...> wrote:
>
> Mohon pencerahannya bagi yang memahami dan paham:
> 
> Kasus:
> Orang tua (islam) ingin mewarisi hartanya pada 4 orang anak (1
laki-laki, 3 perempuan). 
> 
> Kondisi1: Saat ini ayahnya sudah meninggal, tanpa meninggalkan surat
wasiat dan pada saat meninggal dulu, belum membagikan waris.
> Kondisi2: salah satu dari anak perempuan pindah agama ke nasrani
> Kondisi3: Pada saat ini akan dibagikan waris, namun anak laki-laki
menolak untuk harta waris dibagi 4 bagian, dengan alasan salah satu
adik wanitanya yang pindah agama sudah dianggap gugur. Sebab anak
laki-laki berdasarkan hukum islam.
> 
> Pertanyaan saya:
> Jika anak perempuan yang pindah agama tadi menuntuk hak waris karena
statusnya anak secara hukum negara, apakah bisa???
> 
> Adakah yang bisa menjelaskan dari sisi hukum negara?
> Saya sudah mencari dari sisi hukum islam, namun masih ada perdebatan.
> 
> Mohon pencerahannya..terimakasih.
> 
> Purwaning Baskoro
> 
> WebBlog: 
> http://endonesia-raya.blogspot.com
> http://endonesia-bebas.blogspot.com
> http://p-baskoro.blog.friendster.com
>


Kirim email ke