Salam koster

Bro Hafis ane coba jawab ya...

 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang 
Kendaraan dan Pengemudi. Isinya antara lain:

Pasal 75
Peringatan bunyi berupa sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:

a. Petugas penegak hukum tertentu;
b. Dinas Pemadam Kebakaran;
c. Penanggulangan Bencana;
d. Kendaraan Ambulance;
e. Unit Palang Merah;
f. Mobil Jenazah.

Nah, untuk yang mau bersikeras menggunakan lampu blitz atau strobo yang
berwarna putih maupun berwarna, silakan liat pasal 65 dan pasal 66,
pada PP yang sama.

Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta 
tempelan yang menyinarkan:

A. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan 
bahaya;
B. Cahaya berwarna merah ke arah depan;
C. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:

A. Petugas penegak hukum tertentu;
B. Dinas Pemadam Kebakaran;
C. Penanggulangan bencana;
D. Ambulans;
E. Unit Palang Merah;
F. Mobil Jenazah.
 
 
Makanya ane melarang Keras The Bejaters menggunakan asesoris
seperti yang di atas...lebih baik kita patuh pada peraturan
karna kita selalu di lihat masyarakat..
 
TX Rgds
 
Rendy 133
 
We Are The Bejater's




________________________________
Dari: Hafidz <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
Terkirim: Minggu, 11 Januari, 2009 18:20:39
Topik: [www.suzuki-thunder.net] Mohon Info!


Salam KoSTer!

@Bro Mimin,

Bro ane ingin menanyakan ttg asesori motor neh:

Bagaimana jika kosterianz memasang asesori sirene dan strobo pada thundie 
tunggangannya (boleh atw tidak)? dan apa alasannya?

Maaf jika sudah ada sesuatu yg mengatur ttg pertanyaan ane diatas,krn ane belum 
pernah membacanya.

tks,

Hafidz
K-307

 


      Berbagi video sambil chatting dengan teman di Messenger. Sekarang bisa 
dengan Yahoo! Messenger baru. http://id.messenger.yahoo.com

Kirim email ke