* POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR PAJAK TAHUNAN*
Tidak jauh dari urusan pajak. Polisi di SAMSAT hanya mengurus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor saja, yang produk sebagai tanda buktinya ada 3, yaitu: 1. *BPKB *(Buku tanda Pemilikan Kendaraan Bermotor, 2. *TNKB *(Tanda Nomer Kendaraan Bermotor), dan 3. *STNK *(Surat Tanda Nomer Kendaraan bermotor). Dalam undang-undang no. 14 tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran mengenai registrasi yang dapat ditilang adalah: - kendaraan belum ter'registrasi (baru dibeli, surat-surat belum selesai diproses), - kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 5 tahunan, - kendaraan yang spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK (misalnya warna body, atau bentuk kendaraan), - tidak membawa STNK, - tidak memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor / pelat nomer), - TNKB tidak standar (dibuat sendiri dengan modifikasi aneh-aneh). Sedangkan pelanggaran tidak membayar pajak tahunan, adalah urusan DISPENDA, bukan Polisi, sekali lagi saya ulangi: *"POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR PAJAK TAHUNAN."* Semoga bermanfaat rekan-rekan. NB: *Lahirnya BAD COP dalam kehidupan sosial, disebabkan celah masyarakat yang tidak mau belajar mengenai apa hak dan apa kewajibannya sebagai warga negara.* http://pelayanmasyarakat.blogspot.com/2008/09/telat-pajak-tahunan-koq-ditilang.html Komentar di forum Koster: http://www.suzuki-thunder.net/artikel-portal-f1/lalin-polisi-tak-berhak-tilang-pengedara-telat-bayar-pajak-ranmor-t7844.htm
