*
POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR PAJAK TAHUNAN*

Tidak jauh dari urusan pajak. Polisi di SAMSAT hanya mengurus registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor saja, yang produk sebagai tanda buktinya ada
3, yaitu:

1. *BPKB *(Buku tanda Pemilikan Kendaraan Bermotor,
2. *TNKB *(Tanda Nomer Kendaraan Bermotor), dan
3. *STNK *(Surat Tanda Nomer Kendaraan bermotor).

Dalam undang-undang no. 14 tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, pelanggaran mengenai registrasi yang dapat ditilang adalah:

- kendaraan belum ter'registrasi (baru dibeli, surat-surat belum selesai
diproses),
- kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 5 tahunan,
- kendaraan yang spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK
(misalnya warna body, atau bentuk kendaraan),
- tidak membawa STNK,
- tidak memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor / pelat nomer),
- TNKB tidak standar (dibuat sendiri dengan modifikasi aneh-aneh).



Sedangkan pelanggaran tidak membayar pajak tahunan, adalah urusan DISPENDA,
bukan Polisi, sekali lagi saya ulangi:
*"POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR PAJAK
TAHUNAN."*

Semoga bermanfaat rekan-rekan.

NB: *Lahirnya BAD COP dalam kehidupan sosial, disebabkan celah masyarakat
yang tidak mau belajar mengenai apa hak dan apa kewajibannya sebagai warga
negara.*

http://pelayanmasyarakat.blogspot.com/2008/09/telat-pajak-tahunan-koq-ditilang.html

Komentar di forum Koster:
http://www.suzuki-thunder.net/artikel-portal-f1/lalin-polisi-tak-berhak-tilang-pengedara-telat-bayar-pajak-ranmor-t7844.htm

Kirim email ke