bukan kena tilang bro gw kasih sedakoh aja bagi yang 
memerlukan...kasihan kan..hehehe


Dimas Satya Lesmana wrote:
> Wakakakakak.... Si Teddy kena tilang...
>
> Sent from my BlackBerry® Powered by Telkomsel 
>
> -----Original Message-----
> From: "Teddy YF" <[email protected]>
>
> Date: Thu, 30 Apr 2009 13:00:46 
> To: Teddy Kesuma \(dbb/vertigo\)`<[email protected]>; 
> <[email protected]>
> Cc: <[email protected]>; KOSTER Pengurus 
> Wilayah<[email protected]>
> Subject: Re: POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR 
> PAJAK        TAHUNAN
>
>
>
>
> Ini salah satu Contohnya yang kena tilang.....He he he he
>
>
> Teddy Yanuar
> KOSTER 126
>
> ----- Original Message ----- 
> From: "Teddy Kesuma (dbb/vertigo)`" <[email protected]>
> To: <[email protected]>
> Cc: <[email protected]>; "KOSTER Pengurus Wilayah" 
> <[email protected]>
> Sent: Thursday, April 30, 2009 11:30 AM
> Subject: Re: POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR 
> PAJAK TAHUNAN
>
>
>   
>> salam koster,
>>
>> kalau SIM habis masa berlakunya berarti bisa dong di tilang..hehee jadi 
>> ingeut pulang JAMNAS dari jogya. hehe
>>
>> rgds
>> 090
>>
>> Administrator KOSTER wrote:
>>     
>>> *
>>> POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR PAJAK 
>>> TAHUNAN*
>>>
>>> Tidak jauh dari urusan pajak. Polisi di SAMSAT hanya mengurus registrasi 
>>> dan identifikasi kendaraan bermotor saja, yang produk sebagai tanda 
>>> buktinya ada 3, yaitu:
>>>
>>> 1. *BPKB *(Buku tanda Pemilikan Kendaraan Bermotor,
>>> 2. *TNKB *(Tanda Nomer Kendaraan Bermotor), dan
>>> 3. *STNK *(Surat Tanda Nomer Kendaraan bermotor).
>>>
>>> Dalam undang-undang no. 14 tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan 
>>> Jalan, pelanggaran mengenai registrasi yang dapat ditilang adalah:
>>>
>>> - kendaraan belum ter'registrasi (baru dibeli, surat-surat belum selesai 
>>> diproses),
>>> - kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 5 tahunan,
>>> - kendaraan yang spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tertera pada 
>>> STNK (misalnya warna body, atau bentuk kendaraan),
>>> - tidak membawa STNK,
>>> - tidak memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor / pelat nomer),
>>> - TNKB tidak standar (dibuat sendiri dengan modifikasi aneh-aneh).
>>>
>>>
>>>
>>> Sedangkan pelanggaran tidak membayar pajak tahunan, adalah urusan 
>>> DISPENDA, bukan Polisi, sekali lagi saya ulangi:
>>> *"POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR PAJAK 
>>> TAHUNAN."*
>>>
>>> Semoga bermanfaat rekan-rekan.
>>>
>>> NB: /Lahirnya BAD COP dalam kehidupan sosial, disebabkan celah masyarakat 
>>> yang tidak mau belajar mengenai apa hak dan apa kewajibannya sebagai 
>>> warga negara./
>>>
>>> http://pelayanmasyarakat.blogspot.com/2008/09/telat-pajak-tahunan-koq-ditilang.html
>>>
>>> Komentar di forum Koster: 
>>> http://www.suzuki-thunder.net/artikel-portal-f1/lalin-polisi-tak-berhak-tilang-pengedara-telat-bayar-pajak-ranmor-t7844.htm
>>>
>>> ------------------------------------------------------------------------
>>>
>>>
>>> No virus found in this incoming message.
>>> Checked by AVG - www.avg.com Version: 8.0.238 / Virus Database: 
>>> 270.12.9/2087 - Release Date: 04/29/09 18:03:00
>>>
>>>
>>>       
>
>   
> ------------------------------------------------------------------------
>
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG - www.avg.com 
> Version: 8.0.238 / Virus Database: 270.12.9/2087 - Release Date: 04/29/09 
> 18:03:00
>
>   

Kirim email ke