salam koster, kalau SIM habis masa berlakunya berarti bisa dong di tilang..hehee jadi ingeut pulang JAMNAS dari jogya. hehe
rgds 090 Administrator KOSTER wrote: > > * > POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR PAJAK TAHUNAN* > > Tidak jauh dari urusan pajak. Polisi di SAMSAT hanya mengurus > registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor saja, yang produk > sebagai tanda buktinya ada 3, yaitu: > > 1. *BPKB *(Buku tanda Pemilikan Kendaraan Bermotor, > 2. *TNKB *(Tanda Nomer Kendaraan Bermotor), dan > 3. *STNK *(Surat Tanda Nomer Kendaraan bermotor). > > Dalam undang-undang no. 14 tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan > Angkutan Jalan, pelanggaran mengenai registrasi yang dapat ditilang > adalah: > > - kendaraan belum ter'registrasi (baru dibeli, surat-surat belum > selesai diproses), > - kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 5 tahunan, > - kendaraan yang spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tertera pada > STNK (misalnya warna body, atau bentuk kendaraan), > - tidak membawa STNK, > - tidak memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor / pelat nomer), > - TNKB tidak standar (dibuat sendiri dengan modifikasi aneh-aneh). > > > > Sedangkan pelanggaran tidak membayar pajak tahunan, adalah urusan > DISPENDA, bukan Polisi, sekali lagi saya ulangi: > *"POLISI TIDAK BERHAK MENILANG MASYARAKAT YANG TELAT MEMBAYAR PAJAK > TAHUNAN."* > > Semoga bermanfaat rekan-rekan. > > NB: /Lahirnya BAD COP dalam kehidupan sosial, disebabkan celah > masyarakat yang tidak mau belajar mengenai apa hak dan apa > kewajibannya sebagai warga negara./ > > http://pelayanmasyarakat.blogspot.com/2008/09/telat-pajak-tahunan-koq-ditilang.html > > Komentar di forum Koster: > http://www.suzuki-thunder.net/artikel-portal-f1/lalin-polisi-tak-berhak-tilang-pengedara-telat-bayar-pajak-ranmor-t7844.htm > > > > ------------------------------------------------------------------------ > > > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG - www.avg.com > Version: 8.0.238 / Virus Database: 270.12.9/2087 - Release Date: 04/29/09 > 18:03:00 > >
