Reva, Anda punya perhatian yang jeli. Mungkin, teman-teman lain juga
memperhatikan, tapi belum merasa perlu berkomentar. Namun, kami bersyukur
bahwa masalah ini mendapat perhatian besar dari berbagai organisasi
jurnalis.

Anda pasti sudah tahu bahwa saat ini terdapat lebih dari 26 organisasi
jurnalis. Sebagian besar dari mereka, Jumat siang ini menyatakan akan
berkumpul di Sekretariat IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) untuk
membahas tiga hal.

Pertama, menentukan sikap dan membuat pernyataan tentang kasus ANTEVE
(memberikan dukungan moral dan melanjutkan sikap serta pernyataan dan
berbagai langkah yang telah dilakukan IJTI sejak surat panggilan itu
diterima Pak Azkarmin). Kedua, bersama Komite Perlindungan Wartawan
Indonesia (KPWI) membahas hilangnya wartawan Suara Bangsa, Peter Rohi, di
Dili. Ketiga, membahas perkembangan terakhir RUU Pers dan RUU KKN.

Sebagai tambahan informasi, pemanggilan serupa (isi surat panggilan persis
sama, hanya nama-nama yang berubah), juga diterima SCTV dan RCTI.

Sama dengan pandangan Pak Azkarmin, setelah mencermati panggilan dan proses
pemeriksaan Polisi, kami di IJTI memandang kasus ini merupakan awal
kembalinya pengekangan terhadap kebebasan pers. Setidaknya, kami menilai ini
semacam sinyal dari aparat Kepolisian untuk secara implisit mengatakan
kepada kami bahwa mereka "mengawasi kami". Dan, cara pemanggilan seperti
itu, bagi kami lebih terasa sebagai teror dalam melaksanakan pekerjaan kami.

Yang juga menarik, dalam kasus ini Polisi untuk pertama kali menggunakan UU
Penyiaran. Dalam surat panggilan ditulis, pelanggaran terhadap pasal 64.
Padahal, UU Penyiaran itu dalam proses penyempurnaan. RUU-nya telah
disampaikan ke Sekneg oleh Deppen dan ke DPR oleh IJTI dan Oleh MPPI (dua
rancangan yang berbeda). Ke tiga rancangan penyempurnaan itu, sedianya
dibahas DPR periode sekarang, namun ditunda untuk periode mendatang. Kami di
IJTI memang lebih suka dibahas pada periode mendatang.

Saya bersyukur bahwa Anda juga memperhatikan dan peduli pada hal ini.

HJ

-----Original Message-----
From: Reva Renaldo <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Thursday, September 09, 1999 8:17 PM
Subject: [Kuli Tinta] Kasus ANTV & kebebasan pers


>Berbagai koran hari ini termasuk Kompas memuat berita penting yang kayaknya
>luput dari atensi para netters. Juga berita tv-tv swasta kemarin dan hari
>ini. Yaitu mengenai kasus paket informasi Fakta yang ditayangkan ANTV. Tadi
>pagi saya lihat pemred ANTV Askarmin Zaini bersama Prof Loeby Luqman
>mengupas kasus ini. Sangat ironis di era kebebasan pers sekarang tiba-tiba
>Polri  mempersoalkan. Motifnya jelas, gara-gara ANTV menyiarkan wawancara
>dengan Panglima GAM Tengku Abdullah Syafei. Apa salahnya sih, mewawancara
>panglima GAM? Kok rezim  Wiranto-HBB langsung jadi seperti kebakaran
>jenggot? Saya kebetulan termasuk penggemar Fakta tiap Senin malam. Saya
juga
>nonton Fakta yang sekarang dipersoalkan rezim ini. Apanya yang salah sih?
>Waktu Xanana masih dalam tahanan, sebelum jajak pendapat, artinya Xanana
>berstatus narapidana karena "memberontak" (secara politis disebut karena
>kriminal), begitu sering Xanana diwawancara pers. Bahkan waktu dia menuding
>"Wiranto itu bukan jendral reformasi. Wiranto itu jendral orde baru", semua
>media memuatnya. Kok nggak apa-apa?
>
>Jangan-jangan seperti disinyalir pemred ANTV di RCTI tadi pagi, ini
>merupakan bentuk baru pengekangan kebebasan pers dengan cara main
intimidasi
>supaya pers nasional jadi kecut lagi seperti di jaman orde baru! Saya
>terkesan oleh pernyataan ANTV: saya siap menghadapi sampai ke pengadilan.
>Saya juga terkesan, kok di kuli-tinta ini tidak ada yang berkomentar
>mengenai kasus yang seperti dikatakan Kompas kebebasan pers sedang diuji?
>
>Bagaimana pendapat para netters?
>
>Reva Renaldo
>
>______________________________________________________
>Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
>
>______________________________________________________________________
>Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
>dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
>Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
>Keluar: [EMAIL PROTECTED]
>
>Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>


______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke