> mBah Soeloyo wrote
--------------------
>itu penilaian sekaligus keluhan saya sebagai seorang yang
>mengaku islam tetapi dengan pengetahuan keagamaan yang
>terbatas ini. hubungannya dengan at-taubah yang dikemukakan
>bung anti_sq, jelas sudah seperti yang saya keluhkan di
>atas. itu adalah kurang lengkapnya bung anti_sq merujuk
>surat at-taubah-nya. bukankah dalam pengertian yang lebih
>luas ayat 84 itu berkaitan sejak ayat 81 bahkan berlanjut
>terus hingga ayat 110 dengan tema besar bahasan ORANG
>MUNAFIK, sama sekali bukan membahas kekafiran seseorang.


Saya memang sudah menduga bahwa anda akan berkelit dengan alasan bahwa
ayat tersebut berhubungan dengan orang munafik (Abdullah bin Ubay).

Perlu anda diketahui bahwa untuk memahami Al-Qur'an kita tidak boleh
terpaku semata-mata pada konteks ayat tersebut. Janganlah kita berkelit
bahwa jika suatu ayat berhubungan dengan suatu kejadian maka ayat
tersebut hanya berlaku untuk kejadian tersebut. 

Dalam penetapan hukum, Islam menganut kaidah-kaidah Ushul Fiqih.
Kaidah-kaidah tersebut pada intinya berkaitan dengan logika (akal
sehat). Karena itu, sebenarnya, walaupun seseorang tidak hapal atau
tidak mengetahui kaidah-kaidah tersebut, sepanjang dia menggunakan
logika yang baik (akal sehat), Insya Allah secara tanpa sadar dia akan
mengikuti kaidah-kaidah tersebut

Ada banyak kaidah ushul fiqih tersebut, dua diantaranya (yang relevan
dengan pembahasan ini) adalah sbb:

1. Jika suatu ayat (hukum) berlaku untuk suatu kejadian yang lebih umum,
maka ayat (hukum) tersebut berlaku juga untuk kejadian lain yang lebih
khusus.

2. Jika suatu ayat (hukum) berlaku terhadap suatu kejadian karena suatu
sebab, maka ayat (hukum) tersebut berlaku juga untuk kejadian lain yang
mempunyai sebab yang sama.

Sekarang mari kita perhatikan lagi ayat 84 Surat At-Taubah tersebut

"Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang
mati di antara mereka dan janganlah kamu berdiri di kuburnya
(mendoakan). Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya
dan mereka mati dalam keadaan fasik".(QS At-Taubah ayat 84)

Sekarang mari kita gunakan logika (akal sehat) kita sambil menerapkan
kedua kaidah di Ushul Fiqih di atas. 

Dalam ayat tersebut Allah telah menganggap kafir Abdullah bin Ubay
walaupun sebenarnya dia belum menyatakan keluar dari Islam. Dengan kata
lain, walaupun belum kafir secara formil, Abdullah bin Ubay telah kafir
secara materil (substansial). Apakah kesimpulan yang bisa kita ambil ?
Kalau untuk orang yang mati dalam keadaan kafir secara materil
(substansial) saja kita dilarang mendoakan, apalagi untuk orang yang
mati dalam keadaan kafir secara formil dan materil.

Selanjutnya, coba kita perhatikan mengapa Allah melarang untuk mendoakan
Abdullah bin Ubay. Dalam ayat tersebut jelas disebutkan adalah karena
dia telah kafir. Nah, akal sehat mana yang tidak akan sampai pada
kesimpulan bahwa untuk orang yang mati kafir yang lain kita juga
dilarang mendoakannya ?

Janganlah kita mencoba berlindung dibalik konteks suatu ayat hanya untuk
menghindar dari hukum Allah.


Anti_SQ

______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke