On Tue, 9 May 2000, jsujanto wrote:
> Peristiwa Jawa Pos, seyogyanya dijadikan alat mawas-diri oleh semua pihak.
> Khususnya di kalangan praktisi media massa, seharusnya tidak memberitakan
> jika hanya berdasarkan "by hearsay", gossip maupun keterangan teman
> dekatnya. Masih harus dilakukan investigative reporting.
WAM:
Di Anteve tadi malam disebut, pemberian duit 35 M itu memang BENAR
terjadi! Yang masih belum jelas benar, SIAPA penerima duit sebanyak itu?
Dan rasanya, jika semua pihak mau, tidak sulit untuk mencari tahu siapa
orang itu. Dan itu akan lebih mudah dilakukan jika kasus JP dibawa ke
pengadilan.
Soal _hearsay_, apakah presiden sendiri tidak sering memberi contoh sering
bertindak berdasar _hearsay_ orang sekitarnya? Ambil kasus pemecatan dua
menteri terakhir. Atau, apakah memang Laks itu KKN?
> Biar bagaimanapun juga, yang menjadi objek pemberitaan PASTI dirugikan,
> sekalipun media-massanya sudah minta maaf.
> Pemberitaan-yang-belum-tentu-kebenarannya adalah salah satu bentuk
> trial-by-the-press. Trial-by-the-press adalah salah satu sebab yang dapat
> menghambat pengembangan rule of law.
WAM:
Ah, andaikata anda juga ikut teriak-teriak tentang hal ini ketika Suharto
semena-mena dituduh nyimpen duit 14 M dollar. Atau, apakah norma itu hanya
diberlakukan manakala yang menjadi sasaran bukan Suharto? Hipokrit dong,
kalau gitu?
Saya sependapat, bahwa orang tidak boleh difitnah lewat media. Dan saya
berlakukan hal itu kepada semua orang. Suharto sekalipun. Dan saya
mendukung upaya orang yang _merasa difitnah- untuk membawa masalah ini ke
pengadilan. Upaya Suharto membawa Time ke pengadilan adalah tindakan
bagus, dan beradab. Kenapa NU tidak membawa JP ke pengadilan? Biar lebih
beradab. Sekalian membuktikan, siapa penerima duit 35 M itu.
> Janto
- Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!