Mawas-dirinya berlaku untuk SEMUA, termasuk GD!!!
Cara memberi sinyalemen tentang suatu kecurangan yang merugikan rakyat,
dapat ditulis dengan gaya-tanpa-langsung-ke kelompok atau orang tertentu,
kecuali sudah mengetahui pasti.
Berdasarkan berita sinyalemen tsb., lembaga Peradilan dan Polisi dapat
menindaklanjuti kebenaran sinyalemen tsb.
Saya pribadi sangat tidak setuju juga cara mempergunakan massa di kantor JP!
Janto
----- Original Message -----
From: Wisnu Ali Martono <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, May 09, 2000 10:43 AM
Subject: Re: [Kuli Tinta] MAWAS DIRI


> On Tue, 9 May 2000, jsujanto wrote:
>
> > Peristiwa Jawa Pos, seyogyanya dijadikan alat mawas-diri oleh semua
pihak.
> > Khususnya di kalangan praktisi media massa, seharusnya tidak
memberitakan
> > jika hanya berdasarkan "by hearsay", gossip maupun keterangan teman
> > dekatnya. Masih harus dilakukan investigative reporting.
>
> WAM:
> Di Anteve tadi malam disebut, pemberian duit 35 M itu memang BENAR
> terjadi! Yang masih belum jelas benar, SIAPA penerima duit sebanyak itu?
> Dan rasanya, jika semua pihak mau, tidak sulit untuk mencari tahu siapa
> orang itu. Dan itu akan lebih mudah dilakukan jika kasus JP dibawa ke
> pengadilan.
>
> Soal _hearsay_, apakah presiden sendiri tidak sering memberi contoh sering
> bertindak berdasar _hearsay_ orang sekitarnya? Ambil kasus pemecatan dua
> menteri terakhir. Atau, apakah memang Laks itu KKN?
>
> > Biar bagaimanapun juga, yang menjadi objek pemberitaan PASTI dirugikan,
> > sekalipun media-massanya sudah minta maaf.
> > Pemberitaan-yang-belum-tentu-kebenarannya adalah salah satu bentuk
> > trial-by-the-press. Trial-by-the-press adalah salah satu sebab yang
dapat
> > menghambat pengembangan rule of law.
>
> WAM:
> Ah, andaikata anda juga ikut teriak-teriak tentang hal ini ketika Suharto
> semena-mena dituduh nyimpen duit 14 M dollar. Atau, apakah norma itu hanya
> diberlakukan manakala yang menjadi sasaran bukan Suharto? Hipokrit dong,
> kalau gitu?
>
> Saya sependapat, bahwa orang tidak boleh difitnah lewat media. Dan saya
> berlakukan hal itu kepada semua orang. Suharto sekalipun. Dan saya
> mendukung upaya orang yang _merasa difitnah- untuk membawa masalah ini ke
> pengadilan. Upaya Suharto membawa Time ke pengadilan adalah tindakan
> bagus, dan beradab. Kenapa NU tidak membawa JP ke pengadilan? Biar lebih
> beradab. Sekalian membuktikan, siapa penerima duit 35 M itu.
>
> > Janto
>
>
> - Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com
> Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
> Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
> Keluar: [EMAIL PROTECTED]
>
> Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>



- Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!











Kirim email ke