KELOLA Menyesalkan Keberatan Sikap Pemda Tentang Penutupan Operasi Tambang 

PT Newmont Minahasa Raya


Sikap Pemerintah Daerah Sulawesi Utara yang keberatan untuk menutup kegiatan operasi 
tambang PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR), sebagaimana di muat dalam harian Manado 
Post, tanggal 30 Nopember 1999, adalah sikap yang tidak mencerminkan kepedulian 
lingkungan hidup dan nasib ribuan orang di pesisir pantai Minahasa yang potensial 
terkena dampak buruk kegiatan PT NMR. Oleh karena itu, Yayasan Kelola mencatat ada 
beberapa hal yang perlu diluruskan dari logika PEMDA Sulut yang kurang tepat, sebagai 
berikut :



    1.. Asumsi bahwa PT NMR telah berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) 
Sulawesi Utara (Sulut) adalah asumsi yang sangat keliru. Selama ini Newmont tidak 
berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah Sulawsi Utara. Jauh sebelum 
PT NMR datang, PAD Sulut berasal dari kegiatan pertanian rakyat, seperti; pertanian 
cengkih, kelapa, dan hasil tangkapan ikan. Sejarah ini tidak bisa diingkari oleh Pemda 
Sulut. Seharusnya Pemda memberikan penghargaan terhadap rakyat yang telah lama 
berkontribusi terhadap PAD Sulut dan bukan melecehkan mereka dengan cara mengangkat 
keberadaan Newmont yang justru menyengsarakan petani dan nelayan di wilayah operasinya.



    2.. Gugatan Pemda Minahasa terhadap PT NMR adalah bukti kuat bahwa PT NMR tidak 
berkontribusi apa-apa terhadap pendapatan asli daerah, bahkan telah melalaikan 
kewajiban mereka membayar retribusi galian C. 



    3.. Selain itu, kebijakan pertambangan Indonesia, tidak memberikan ruang gerak 
yang cukup baik terhadap PEMDA. Daerah hanya mendapatkan royalti dan pajak bumi dan 
bangunan (PBB) dari kegiatan pertambangan. Pendapatan itu pun sangat sedikit jika 
dibandingkan dengan apa yang diperoleh pemerintah pusat dan PT NMR. Apalagi, PT NMR 
sudah jelas mengeluarkan biaya rendah untuk operasi pertambangannya, sehingga 
keuntungan yang diperoleh PT NMR semakin besar dan lingkungan semakin hancur. 



    1.. Pertimbangan mengenai nasib karyawan perusahaan yang dikuatirkan Pemda jika PT 
NMR tutup, sangat tidak beralasan, karena PT NMR sendiri telah memiliki perencanaan 
untuk menutup operasinya tahun 2003. Selain itu jumlah karyawan yang bekerja di PT NMR 
sekitar 750 orang, dan sebagian diantaranya adalah pekerja pendatang, termasuk tenaga 
kerja asing yang memiliki gaji jauh lebih besar dari pekerja lokal. Sebagaimana 
pernyataan JATAM, seharusnya nasib mereka menjadi tanggungjawab PT NMR yang sudah 
banyak mendapatkan keuntungan dari operasi tambangnya di Minahasa. 



    2.. Mengenai perbedaan data hasil penelitian tim PEMDA dengan Tim bentukan PT NMR 
sebagaimana dinyatakan oleh Wagub bidang Ekbang (DR. A.H Nusi) menunjukan bahwa tidak 
ada ketegasan PEMDA untuk mengusut pencemaran PT NMR. Seharusnya ada kewibawaan tim 
PEMDA di mata PT NMR dan rakyat Sulut, dan bukan memberikan kesempatan untuk kesekian 
kalinya PT NMR melakukan pembelaan diri. Selain itu, pembentukan tim yang 
berulang-ulang cenderung memperlambat proses pengusutan, dan terlihat sebagai upaya 
untuk menutup-nutupi kebenaran, serta memberikan legitimasi terhadap operasi PT NMR. 



    3.. Padahal menurut catatan Yayasan KELOLA, keselamatan ekosistem terumbu karang 
Sulut, bermula di perairan pesisir di sekitar wilayah pembuangan tailing PT NMR, 
dengan atau tanpa penelitian kuantitatif yang lebih terinci pun, telah nyata-nyata 
diabaikan dan dikorbankan dengan cara dan peralatan pembuangan tailing yang digunakan 
PT NMR sekarang. Seharusnya PT NMR lah yang terkena kewajiban untuk membuktikan bahwa 
dengan proses produksi dan pembuangan limbah yang digunakan sekarang tidak pernah 
terjadi pencemaran dan perusakan syarat-syarat hidup ekosistem pesisir di wilayah 
kerjanya. . 


Sehubungan dengan pernyataan tersebut di atas, maka dengan ini kami memintakan kepada 
Pemerintah Daerah Sulawesi Utara untuk segera mengambil sikap tegas mendesak Presiden 
Republik Indonesia untuk mempercepat penutupan PT NMR. Bahwa sebelum PT NMR menutup 
perusahaannya di Sulawesi Utara, semua kewajiban-kewajibannya segera dipenuhi, antara 
lain; 



    1.. Memulihkan kondisi lingkungan yang telah dicemari;


    2.. Memberikan kompensasi atas kerusakan lingkungan kepada penduduk lokal dan 
PEMDA Sulut;


    3.. Menyelenggarakan proses penutupan yang perencanaanya disusun oleh suatu tim 
independen atas pengawasan masyarakat, Pemda Sulut dan aktivis-aktivis lingkungan 
hidup;


    4.. Menyediakan dana kompensasi bagi eks karyawan yang selama ini telah membantu 
untuk mendatangkan keuntungan PT NMR;


Demikian siaran pers ini dibuat, agar PEMDA tidak lagi menunjukkan keberpihakannya 
terhadap PT NMR dan mengabaikan kepentingan rakyat dan lingkungan hidup.


Manado, 30 Nopember 1999

Rahman Dako



Kirim email ke