KELOLA Menyesalkan Keberatan Sikap Pemda Tentang Penutupan Operasi Tambang
PT Newmont Minahasa Raya
Sikap Pemerintah Daerah Sulawesi Utara yang keberatan untuk menutup kegiatan operasi
tambang PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR), sebagaimana di muat dalam harian Manado
Post, tanggal 30 Nopember 1999, adalah sikap yang tidak mencerminkan kepedulian
lingkungan hidup dan nasib ribuan orang di pesisir pantai Minahasa yang potensial
terkena dampak buruk kegiatan PT NMR. Oleh karena itu, Yayasan Kelola mencatat ada
beberapa hal yang perlu diluruskan dari logika PEMDA Sulut yang kurang tepat, sebagai
berikut :
1.. Asumsi bahwa PT NMR telah berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD)
Sulawesi Utara (Sulut) adalah asumsi yang sangat keliru. Selama ini Newmont tidak
berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah Sulawsi Utara. Jauh sebelum
PT NMR datang, PAD Sulut berasal dari kegiatan pertanian rakyat, seperti; pertanian
cengkih, kelapa, dan hasil tangkapan ikan. Sejarah ini tidak bisa diingkari oleh Pemda
Sulut. Seharusnya Pemda memberikan penghargaan terhadap rakyat yang telah lama
berkontribusi terhadap PAD Sulut dan bukan melecehkan mereka dengan cara mengangkat
keberadaan Newmont yang justru menyengsarakan petani dan nelayan di wilayah operasinya.
2.. Gugatan Pemda Minahasa terhadap PT NMR adalah bukti kuat bahwa PT NMR tidak
berkontribusi apa-apa terhadap pendapatan asli daerah, bahkan telah melalaikan
kewajiban mereka membayar retribusi galian C.
3.. Selain itu, kebijakan pertambangan Indonesia, tidak memberikan ruang gerak
yang cukup baik terhadap PEMDA. Daerah hanya mendapatkan royalti dan pajak bumi dan
bangunan (PBB) dari kegiatan pertambangan. Pendapatan itu pun sangat sedikit jika
dibandingkan dengan apa yang diperoleh pemerintah pusat dan PT NMR. Apalagi, PT NMR
sudah jelas mengeluarkan biaya rendah untuk operasi pertambangannya, sehingga
keuntungan yang diperoleh PT NMR semakin besar dan lingkungan semakin hancur.
1.. Pertimbangan mengenai nasib karyawan perusahaan yang dikuatirkan Pemda jika PT
NMR tutup, sangat tidak beralasan, karena PT NMR sendiri telah memiliki perencanaan
untuk menutup operasinya tahun 2003. Selain itu jumlah karyawan yang bekerja di PT NMR
sekitar 750 orang, dan sebagian diantaranya adalah pekerja pendatang, termasuk tenaga
kerja asing yang memiliki gaji jauh lebih besar dari pekerja lokal. Sebagaimana
pernyataan JATAM, seharusnya nasib mereka menjadi tanggungjawab PT NMR yang sudah
banyak mendapatkan keuntungan dari operasi tambangnya di Minahasa.
2.. Mengenai perbedaan data hasil penelitian tim PEMDA dengan Tim bentukan PT NMR
sebagaimana dinyatakan oleh Wagub bidang Ekbang (DR. A.H Nusi) menunjukan bahwa tidak
ada ketegasan PEMDA untuk mengusut pencemaran PT NMR. Seharusnya ada kewibawaan tim
PEMDA di mata PT NMR dan rakyat Sulut, dan bukan memberikan kesempatan untuk kesekian
kalinya PT NMR melakukan pembelaan diri. Selain itu, pembentukan tim yang
berulang-ulang cenderung memperlambat proses pengusutan, dan terlihat sebagai upaya
untuk menutup-nutupi kebenaran, serta memberikan legitimasi terhadap operasi PT NMR.
3.. Padahal menurut catatan Yayasan KELOLA, keselamatan ekosistem terumbu karang
Sulut, bermula di perairan pesisir di sekitar wilayah pembuangan tailing PT NMR,
dengan atau tanpa penelitian kuantitatif yang lebih terinci pun, telah nyata-nyata
diabaikan dan dikorbankan dengan cara dan peralatan pembuangan tailing yang digunakan
PT NMR sekarang. Seharusnya PT NMR lah yang terkena kewajiban untuk membuktikan bahwa
dengan proses produksi dan pembuangan limbah yang digunakan sekarang tidak pernah
terjadi pencemaran dan perusakan syarat-syarat hidup ekosistem pesisir di wilayah
kerjanya. .
Sehubungan dengan pernyataan tersebut di atas, maka dengan ini kami memintakan kepada
Pemerintah Daerah Sulawesi Utara untuk segera mengambil sikap tegas mendesak Presiden
Republik Indonesia untuk mempercepat penutupan PT NMR. Bahwa sebelum PT NMR menutup
perusahaannya di Sulawesi Utara, semua kewajiban-kewajibannya segera dipenuhi, antara
lain;
1.. Memulihkan kondisi lingkungan yang telah dicemari;
2.. Memberikan kompensasi atas kerusakan lingkungan kepada penduduk lokal dan
PEMDA Sulut;
3.. Menyelenggarakan proses penutupan yang perencanaanya disusun oleh suatu tim
independen atas pengawasan masyarakat, Pemda Sulut dan aktivis-aktivis lingkungan
hidup;
4.. Menyediakan dana kompensasi bagi eks karyawan yang selama ini telah membantu
untuk mendatangkan keuntungan PT NMR;
Demikian siaran pers ini dibuat, agar PEMDA tidak lagi menunjukkan keberpihakannya
terhadap PT NMR dan mengabaikan kepentingan rakyat dan lingkungan hidup.
Manado, 30 Nopember 1999
Rahman Dako