http://www.republika.co.id/2002/03/17002.htm Republika Online edisi: 03 Feb 2000 Indonesia harus Memanfaatkan Biosafety Protocol JAKARTA -- Kekayaan plasma nutfah Indonesia perlu diamankan untuk kemakmuran bangsa di masa depan. Kini upaya pengamanan plasma nutfah itu, kata Ir Muhammad Said Didu, Msc direktur Teknologi Agroindustri BPPT di Jakarta Selasa (2/2), mendapat dukungan internasional setelah 30 menteri lingkungan hidup dunia 30 Januari lalu menandatangani Biosafety Protocol (BP) di Montreal, Kanada. Menurut Didu, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh negara berkembang pemilik plasma nutfah yang berlimpah seperti Indonesia, Brazil, dan Argentina. Paling tidak, jelas konsultan agroindustri ini, ada lima peluang yang bisa dimanfaatkan Indonesia dari BP tersebut. Pertama, adanya kebebasan negara untuk melarang masuknya organisma hasil rekayasa genetika (genetically modified organism - GMOs) dan produknya jika pemerintah berpendapat ia dapat merusak lingkungan dan konsumen. ''Dari ketentuan ini, Indonesia punya landasan kuat untuk mengantisipasi keinginan negara maju memasarkan GMO dan produknya ke negara kita,'' ungkap Didu. Kedua, BP juga bisa jadi landasan para ilmuan dan lembaga pemerintah terkait untuk menata ulang dan memperketat sistem kerjasama luar negeri yang memanfaatkan plasma nutfah kita agar Indonesia tidak dirugikan di masa datang, baik secara ekonomi maupun lingkungan. Didu menduga, saat ini telah terjadi pencurian palsma nutfah di Indonesia oleh para peneliti asing. ''Kasus dugaan pencurian plasma nutfah di Taman Nasional Gunung Palung, Kalbar oleh tim peneliti Universitas Harvard, AS, seharusnya menjadi perhatian kita,'' ungkapnya. Ketiga, BP dapat dipakai sebagai pengamanan terhadap teknologi hasil karya bangsa Indonesia, baik yang modern maupun tradisional. Sebagai contoh, teknologi pembuatan tempe dan batik. Keempat, BP bisa dipakai untuk melindungi konsumen dalam negeri dari produk GMO yang belum teruji keamanannya. Didu menunjuk contoh, produk makanan hasil rekayasa genetika dari AS, kini mendapat reaksi penolakan keras dari Eropa dan Australia. ''Keamanan jagung dan kentang hasil rekayasa genetika misalnya, masih diragukan oleh para konsumen di negara maju,'' jelasnya. Kelima, BP bisa melindungi pemasaran produk-produk hasil penemuan GMO oleh para ahli Indonesia. ''Cukup banyak penemuan pakar Indonesia. Tapi karena kurang peduli paten, penemuan tersebut ditiru orang asing. Dengan BP ini, perlindungan terhadap penemuan itu makin kuat.'' Indonesia, tegas Didu, jangan sampai ketinggalan merebut kesempatan internasional ini. Sambil menunggu BP ditandatangani 50 negara agar dapat diberlakukan PBB di seluruh dunia, Didu menyarankan Indonesia perlu melakukan beberapa langkah strategis. Di antaranya, pendataan lengkap kekayaan plasma nutfah, mengidentifikasi produk-produk tanaman budidaya Indonesia yang kemungkinan akan mendapat saingan dari produk GMO asing, dan menata kelembagaan yang bertanggungjawab terhadap pengembangan GMO dan segala implikasinya. Untuk menyelamatkan kekayaan plasma nutfah dan melindungi penemuan para ahli Indonesia, kata Didu, pemerintah harus mempersiapkan peraturan kerjasama penelitian yang terkait dengan bioteknologi dan rekayasa genetika dengan segala implikasi hak patennya. Di masa depan, pemerintah harus membantu dan mempermudah pemberian hak paten kepada para peneliti domestik yang berhasil menemukan sesuatu yang baru. Paten ini tak hanya menguntungkan para penemunya, tapi juga bisa meloloskan Indonesia dari embargo internasional,'' ungkapnya. Berdasarkan ketentuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), Indonesia terancam dituduh sebagai pencuri paten dan mendapat sanksi internasional. Ini karena dari produk-produk yang beredar di Indonesia, jumlah paten domestiknya kurang dari 10 persen. -- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
