Salam.

Saya nggak pernah mengira kalau peristiwa semacam ini bisa terjadi.
Semoga mendapat respon yang baik, dan doa saya buat keluarga pak Ono.
Maaf kalau balasan imil ini menganggu, semua ini karena keprihatinan saya
saja.

Wassalam

Eko SHP
Ketua Serikat Pekerja
PT. Waskita Karya Medan

----- Original Message -----
From: "Onno W. Purbo" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, July 02, 2000 1:04 AM
Subject: [lingkungan] NRM Program (USAID) violates Human Right


Yth. Rekan-rekan ...
Terlampir adalah surat terbuka saya ke beberapa media
& setahu saya sudah di upload di www.detik.com tgl 1 Juli 2000.
Mohon untuk menjadi perhatian anda.
Terima kasih - Onno




Sabtu, 1 Juli 2000
Redaksi Yth.

Saya (Onno W. Purbo, Ph.D) suami dari (Nurlina N. Purbo) bermaksud
melaporkan perlakuan yang biadab, semena-mena, tidak berperikemanusiaan
& melanggar HAM oleh Natural Resources Management (NRM) Program yang
merupakan projek Amerika Serikat (dana USAID), di bawah pimpinan
Sdr. Jim Tarrant (Chief of Party) & Sdr. Adi Wiyana (Deputy).

Istri saya Nurlina telah di PHK sebelum akhir kontrak
30 September 2001, diperlakukan tidak fair & pelanggaran HAM oleh
pimpinan projek tersebut. Hal penting yang menguatkan:

1. Dalam masa cuti hamil istri saya memperoleh surat (tgl 16 Mei 2000)
   dari pimpinan Projek NRM berisi pemaksaan mengundurkan diri.
   Jelas ini melanggar HAM, kondisi cuti hamil & dipaksa mengundurkan
   diri.

2. Setelah cuti hamil (tgl 25 Mei 2000), NRM TIDAK mempekerjakan
   kembali Nurlina seperti sebelum cuti hamil. Hal ini melanggar
   Peraturan Menaker Per-03/Men/1989 Pasal 2. & Per-03/Men/1996
   Pasal 2 ayat 4(c).

3. Pada surat tgl 28 Juni 2000, pimpinan NRM membatalkan surat tgl
   16 Mei 2000 & Nurlina diminta kembali kerja secepatnya.

4. TETAPI - surat PHK yang cacat hukum dilayangkan tgl 30 Juni 2000.
   Cacat yang dilakukan NRM, antara lain:

 � Dilakukan TANPA persetujuan tertulis DEPNAKER.
 � Hanya di lampiri copy surat PERMOHONAN ijin PHK ke
   DEPNAKER (tgl. 30 Juni 2000).
 � Permohonan ijin ke DEPNAKER diberi meterai Rp. 2000 -
   jadi TIDAK SAH & TIDAK BERLAKU.
 � Di lampiri kronologis pelanggaran yang di-REKAYASA,
   tanpa bukti & tanpa paraf / tanda tangan - tanpa pembelaan.

Seluruh hardcopy surat tersebut dapat anda peroleh jika diperlukan
sebagai bukti. Softcopy hasil scan (OCR) dapat dimintakan via e-mail
ke [EMAIL PROTECTED]

Sangat memalukan memang sebuah projek yang dilakukan oleh
bangsa Amerika Serikat yang sepertinya lebih berbudaya,
ternyata melakukan hal-hal yang memalukan dan melanggar
hak azasi bangsa Indonesia di tanah air Indonesia!.

Saya meminta NRM, USAID & kedutaan Amerika Serikat Jakarta dapat
menyelesaikan masalah ini secara baik, mengganti rugi materi &
immateriil yang di derita oleh istri saya Nurlina.

Hormat saya - suami Nurlina,
Onno W. Purbo, Ph.D
[EMAIL PROTECTED]
Telp 021 420-4701





--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke