All,
Saya tidak dapat berkomentar terlalu jauh karena saya tidak tahu
permasalahan yang sebenarnya, hanya saja saya membayangkan jika hal itu
terjadi pada saya, alangkah kecewanya dan sangat memprihatinkan serta
menyedihkan karena pada saat yang sama kita berbicara keadilan dan
kelestarian keluar tapi pada saat itu juga kita memasung arti keadilan yang
sebenarnya menjadi kebisuan.
Untuk keluarga Purbo terutama Ibu Nurlina saya hanya dapat menghaturkan rasa
simpati, Do'a dan keprihatinan yang mendalam
salam hangat dan jabat erat,
rs
-----Original Message-----
From: Onno W. Purbo <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
[EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
[EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 02 Juli 2000 1:00
Subject: [lingkungan] NRM Program (USAID) violates Human Right
Yth. Rekan-rekan ...
Terlampir adalah surat terbuka saya ke beberapa media
& setahu saya sudah di upload di www.detik.com tgl 1 Juli 2000.
Mohon untuk menjadi perhatian anda.
Terima kasih - Onno
Sabtu, 1 Juli 2000
Redaksi Yth.
Saya (Onno W. Purbo, Ph.D) suami dari (Nurlina N. Purbo) bermaksud
melaporkan perlakuan yang biadab, semena-mena, tidak berperikemanusiaan
& melanggar HAM oleh Natural Resources Management (NRM) Program yang
merupakan projek Amerika Serikat (dana USAID), di bawah pimpinan
Sdr. Jim Tarrant (Chief of Party) & Sdr. Adi Wiyana (Deputy).
Istri saya Nurlina telah di PHK sebelum akhir kontrak
30 September 2001, diperlakukan tidak fair & pelanggaran HAM oleh
pimpinan projek tersebut. Hal penting yang menguatkan:
1. Dalam masa cuti hamil istri saya memperoleh surat (tgl 16 Mei 2000)
dari pimpinan Projek NRM berisi pemaksaan mengundurkan diri.
Jelas ini melanggar HAM, kondisi cuti hamil & dipaksa mengundurkan
diri.
2. Setelah cuti hamil (tgl 25 Mei 2000), NRM TIDAK mempekerjakan
kembali Nurlina seperti sebelum cuti hamil. Hal ini melanggar
Peraturan Menaker Per-03/Men/1989 Pasal 2. & Per-03/Men/1996
Pasal 2 ayat 4(c).
3. Pada surat tgl 28 Juni 2000, pimpinan NRM membatalkan surat tgl
16 Mei 2000 & Nurlina diminta kembali kerja secepatnya.
4. TETAPI - surat PHK yang cacat hukum dilayangkan tgl 30 Juni 2000.
Cacat yang dilakukan NRM, antara lain:
� Dilakukan TANPA persetujuan tertulis DEPNAKER.
� Hanya di lampiri copy surat PERMOHONAN ijin PHK ke
DEPNAKER (tgl. 30 Juni 2000).
� Permohonan ijin ke DEPNAKER diberi meterai Rp. 2000 -
jadi TIDAK SAH & TIDAK BERLAKU.
� Di lampiri kronologis pelanggaran yang di-REKAYASA,
tanpa bukti & tanpa paraf / tanda tangan - tanpa pembelaan.
Seluruh hardcopy surat tersebut dapat anda peroleh jika diperlukan
sebagai bukti. Softcopy hasil scan (OCR) dapat dimintakan via e-mail
ke [EMAIL PROTECTED]
Sangat memalukan memang sebuah projek yang dilakukan oleh
bangsa Amerika Serikat yang sepertinya lebih berbudaya,
ternyata melakukan hal-hal yang memalukan dan melanggar
hak azasi bangsa Indonesia di tanah air Indonesia!.
Saya meminta NRM, USAID & kedutaan Amerika Serikat Jakarta dapat
menyelesaikan masalah ini secara baik, mengganti rugi materi &
immateriil yang di derita oleh istri saya Nurlina.
Hormat saya - suami Nurlina,
Onno W. Purbo, Ph.D
[EMAIL PROTECTED]
Telp 021 420-4701
--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/