Teman-teman sekalian,
Kami mohon dukungan untuk Pembatalan Penandatanganan Memorandum of Understanding
antara Menteri Koordinator Ekonomi, Rizal Ramli dengan salah satu perusahaan
multinasional untuk membuka perkebunan kapas trasngenik secara besar-besaran di
Indonesia.
Kami tunggu di [EMAIL PROTECTED] Terima kasih.
Salam
KONPHALINDO
Kepada Yth.
Menteri Koordinator Ekonomi
Rizal Ramli
Di tempat
Re: Batalkan Memorandum Of Understanding Penanaman Massal Kapas
Transgenik Bt,
Bapak Menteri yang Terhormat,
1. Kami mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan penanaman kapas transgenik Bt
secara besar-besaran di Indonesia, bekerjasama dengan perusahaan MNC Monagro.
2. Perlu kami sampaikan bahwa kapas transgenik Bt adalah tanaman kapas yang telah
direkayasa dengan memasukkan gen bakteri Bacillus thuringensis melalui teknik
rekombinan DNA, atau dikenal juga dengan teknik rekayasa genetika, untuk menambahkan
sifat baru pada kapas tersebut.
3. Secara ilmiah, sosio-ekonomi dan lingkungan, organisme dan produk hasil
rekayasa genetika belum terbukti aman ataupun dapat membawa kesejahteraan bagi
masyarakat. Beberapa contoh kasus yakni : (a) Pada Agustus 1997, petani di delta
Missisippi, AS menemukan ulat-ulat yang cacat dan tetap merusak kapas rekayasa
genetika Monsanto di areal seluas 30.000 are. Petani mengalami kerugian sebesar
500.000-1.000.000 dolar AS (Sumber : The Gene Exchange) (b) Tanaman transgenik yang
menghasilkan pestisida sendiri kini mengikuti paradigma pestisida, gagal menghadapi
resistensi hama terhadap insektisida. Dalam percobaan, spesies hama cepat beradaptasi
dan mengembangkan resistensi terhadap pestisida yang ada dalam tanaman (Sumber :
Alstad dan Andaw, 1995). Ditemukan pula oleh para peneliti dari New York University,
bahwa racun pembunuh serangga dari tanaman Bt hasil rekayasa genetika dilepaskan
kedalam tanah dari akar tanamannya (Sumber : Nature), (c) Kejadian di Zimbabwe, Afrika
dapat dijadikan gambaran. Bagi petani yang ingin menanam kapas transgenik Bt,
diwajibkan memenuhi serangkaian syarat yang harus dipatuhi dan ditandatangani agen
benih. Syaratnya adalah : berjanji mematuhi protokol pengendalian resistensi hama,
mematuhi pembatasan "menggunakan benih satu kali saja', menerima hukuman atas
ketidakpatuhan serupa 120 kali ongkos produksi per acre, mengembalikan semua benih
yang tidak digunakan kepada agen, mengijinkan inspeksi lapangan selama tiga tahu.
(Sumber : Faresu, 2000).
4. Saat ini, Indonesia sedang bersiap-siap untuk meratifikasi Protokol Cartagena,
Protokol Keselamatan Hayati, satu-satunya regim hukum internasional yang mengakui
adanya potensi bahaya dari organisme dan produk hasil rekayasa genetika. Berkaitan
dengan hal itu Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup sedang dalam proses menyusun
aturan yang lebih ketat tentang organisme dan produk rekayasa genetika. Kami menilai
membuat perjanjian sebelum Protokol Kartagena diratifikasi adalah jalan pintas untuk
menghindari peraturan mengenai keamanan hayati.
Berdasarkan hal diatas maka kami, beberapa lembaga swadaya masyarakat, MENUNTUT agar:
1. Membatalkan Memorandum of Undersatanding (MOU) untuk membuka perkebunan kapas
transgenik Bt di Indonesia.
2. Agar dalam proses apapun yang berkaitan dengan organisme atau produk rekayasa
genetika informasi dibuka kepada publik dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat,
serta harus mendapat persetujuan masyarakat banyak.
3. Setiap proses dan perijinan yang berkaitan dengan organisme atau produk
rekayasa genetika harus sesuai dengan Protokol Keamanan Hayati.
Demikian tuntutan kami.
Jakarta, 7 September 2000
1. PAN
2. KONPHALINDO
3. YLKI
4. ELSPPAT
5. NASTARI
6. TIDUSANIY
7. YPBB
8. LATIN
9. YPBB
10. SPTN HPS
11. DAMAR
12. KELILING
13. MITRA TANI
14. GITA PERTIWI
15. SIKEP
16. LESMAN
17. YP2MD
18. PANSOS BODRONOYO, Palembang
19. YASBIO
20. PPLH TRAWAS
21. Yayasan Karya Bakti, Medan
22. LPKP
23. YPPSH BALI
24. SWA BALI
25. YBKS SOLA
26. SORAN Klaten
27. YPP Malang
28. DUTA AWAM, Solo
29. Yayasan Sintesa, Kisaran Medan
30. Yayasan Alam Tani, Asahan Medan
31. YLKMP, Mataram
32. Yayasan Labuan Tani, Prapat
33. Yayasan Bina Potensia Wanita, Kendari
34. KABISAT INDONESIA, Padang
35. Pagutuban Tani Lestari, Toraja
36. Cindelaras, Jogjakarta
37. YTMI, Ujung Pandang