Teman-teman sekalian,

Kami mohon dukungan untuk Pembatalan Penandatanganan Memorandum of Understanding 
antara Menteri Koordinator Ekonomi, Rizal Ramli dengan  salah satu perusahaan 
multinasional untuk membuka perkebunan kapas trasngenik secara besar-besaran di 
Indonesia. 

Kami tunggu di [EMAIL PROTECTED] Terima kasih.

Salam
KONPHALINDO 


 
Kepada Yth. 
Menteri Koordinator Ekonomi
Rizal Ramli

Di tempat

 

Re: Batalkan Memorandum Of Understanding Penanaman Massal Kapas 

      Transgenik Bt,

 

Bapak Menteri yang Terhormat,

 

1.     Kami mendapatkan informasi  bahwa akan dilakukan penanaman kapas transgenik Bt 
secara besar-besaran di Indonesia, bekerjasama dengan perusahaan MNC Monagro.

 

2.     Perlu kami sampaikan bahwa kapas transgenik Bt adalah tanaman kapas yang telah 
direkayasa dengan memasukkan gen bakteri Bacillus thuringensis melalui teknik 
rekombinan DNA, atau dikenal juga dengan teknik rekayasa genetika, untuk menambahkan 
sifat baru pada kapas tersebut.  

 

3.     Secara ilmiah, sosio-ekonomi dan lingkungan, organisme dan produk hasil 
rekayasa genetika belum terbukti aman ataupun dapat membawa kesejahteraan bagi 
masyarakat. Beberapa contoh kasus yakni : (a) Pada Agustus 1997, petani di delta 
Missisippi, AS menemukan ulat-ulat yang cacat dan tetap merusak kapas rekayasa 
genetika Monsanto di areal seluas 30.000 are. Petani mengalami kerugian sebesar 
500.000-1.000.000 dolar AS (Sumber : The Gene Exchange)  (b) Tanaman transgenik yang 
menghasilkan pestisida sendiri kini mengikuti paradigma pestisida, gagal menghadapi 
resistensi hama terhadap insektisida. Dalam percobaan, spesies hama cepat beradaptasi 
dan mengembangkan resistensi terhadap pestisida yang ada dalam tanaman (Sumber : 
Alstad dan Andaw, 1995). Ditemukan pula oleh para peneliti dari New York University, 
bahwa racun pembunuh serangga dari tanaman Bt hasil rekayasa genetika dilepaskan 
kedalam tanah dari akar tanamannya (Sumber : Nature), (c) Kejadian di Zimbabwe, Afrika 
dapat dijadikan gambaran.  Bagi petani yang ingin menanam kapas transgenik Bt, 
diwajibkan  memenuhi serangkaian syarat yang harus dipatuhi dan ditandatangani agen 
benih. Syaratnya adalah : berjanji mematuhi protokol pengendalian resistensi hama, 
mematuhi pembatasan "menggunakan benih satu kali saja', menerima hukuman atas 
ketidakpatuhan serupa 120 kali ongkos produksi per acre, mengembalikan semua benih 
yang tidak digunakan kepada agen, mengijinkan inspeksi lapangan selama tiga tahu. 
(Sumber : Faresu, 2000). 

  

4.     Saat ini, Indonesia sedang bersiap-siap untuk meratifikasi Protokol Cartagena, 
Protokol Keselamatan Hayati, satu-satunya regim hukum internasional yang mengakui 
adanya potensi bahaya dari organisme dan produk hasil rekayasa genetika. Berkaitan 
dengan hal itu Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup sedang dalam proses menyusun 
aturan yang lebih ketat tentang organisme dan produk rekayasa genetika.  Kami menilai 
membuat perjanjian sebelum Protokol Kartagena diratifikasi adalah jalan pintas untuk 
menghindari peraturan mengenai keamanan hayati. 

 

 

Berdasarkan hal diatas maka kami, beberapa lembaga swadaya masyarakat,  MENUNTUT agar:

 

1.     Membatalkan Memorandum of Undersatanding (MOU) untuk membuka perkebunan kapas 
transgenik Bt di Indonesia.

2.     Agar dalam proses apapun yang berkaitan dengan organisme atau produk rekayasa 
genetika informasi dibuka kepada publik dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, 
serta harus mendapat persetujuan masyarakat banyak.

3.     Setiap proses dan perijinan yang berkaitan dengan organisme atau produk 
rekayasa genetika harus sesuai dengan Protokol Keamanan Hayati.

 

 

Demikian tuntutan kami.

 

Jakarta, 7 September 2000

 

1.     PAN

2.     KONPHALINDO

3.     YLKI

4.     ELSPPAT

5.     NASTARI

6.     TIDUSANIY

7.     YPBB

8.     LATIN

9.     YPBB

10. SPTN HPS

11. DAMAR

12. KELILING

13. MITRA TANI

14. GITA PERTIWI

15. SIKEP

16. LESMAN

17. YP2MD

18. PANSOS BODRONOYO, Palembang

19. YASBIO

20. PPLH TRAWAS

21. Yayasan Karya Bakti, Medan

22. LPKP

23. YPPSH BALI

24. SWA BALI

25. YBKS SOLA

26. SORAN Klaten

27. YPP Malang

28. DUTA AWAM, Solo

29. Yayasan Sintesa, Kisaran Medan

30. Yayasan Alam Tani, Asahan Medan

31. YLKMP, Mataram

32. Yayasan Labuan Tani, Prapat

33. Yayasan Bina Potensia Wanita, Kendari

34. KABISAT INDONESIA, Padang

35. Pagutuban Tani Lestari, Toraja

36. Cindelaras, Jogjakarta

37. YTMI, Ujung Pandang

Kirim email ke