Komentar terhadap Komentar:

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (hal 470), kelola berarti mengendalikan,
menyelenggarakan, mengurus; pengelolaan berarti proses, cara, perbuatan
mengelola, proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang
lain.  Dalam konteks pengelolaan hutan atau sumberdaya alam maka pengelolaan
berarti proses pembuatan perencanaan mulai dari identifikasi sumberdaya atau
aset yang bisa dipanen, membuat rencana regenerasi, memanen, memelihara dst.
dengan tujuan utama adalah memperoleh hasil yang terus menerus tanpa mengurangi
kualitas sumberdaya alam/hutan tersebut.  

Maka kita bisa melihat kenapa masyarakat Kasepuhan bisa mengelola sumberdaya
mereka hingga detik ini; masyarakat Krui tetap mampu bertahan dengan sumberdaya
hutan/repongnya, di sudut-sudut interior Kalimantan dan Irian masih ada
masyarakat yang menikmati sumberdaya alam mereka dengan begitu gembiranya.  Apa
yang mereka lakukan sebetulnya proses-proses kelola yang mempertimbangkan
kepentingan-kepentingan dari satu generasi ke generasi berikutnya.  Kalau di
Jerman dan Perancis, konsep kelestarian hutan bisa dilacak balik sampai ke abad
ke-17 maka di Indonesia mungkin jauh lebih tua dari itu.

Wilayah kelola rakyat adalah suatu gugus area yang dikelola dengan pengertian
di atas.  Hanya adanya faktor-faktor eksternal yang begitu represesif yang
mampu memorakmorandakan wilayah kelola rakyat tersebut.  Apakah perambahan dan
pengkaplingan hutan yang disebut Pak Subijanto adalah merupakan wilayah kelola
rakyat?  Mungkin ya, mungkin tidak.  Kita lihat konteksnya sebagai berikut.

Dalam luasanTGHK yang 143 juta ha itu, berapakah wilayah yang bisa disebut
wilayah kelola rakyat.  Jawabnya adalah 0 (NOL) ha.  Sejumlah itu adalah
seluruhnya wilayah kelola negara.  Wilayah kelola rakyat terletak pada
sisa-sisa wilayah yang dikapling oleh negara.  Ia berada di pinggir-pinggir, di
sudut-sudut--termasuk juga di sudut pikiran-pikiran orang-orang yang
tersingkir.  Mungkin wilayah itu sebelumnya ada yang merupakan wilayah kelola
rakyat.  Tetapi negara mengokupasinya.  Baiklah, tidak apa-apa.  Rakyat, saya
yakin, juga mempunyai kesadaran penuh untuk melakukan kompromi sosial politik
(walaupun sedikit terpaksa karena dipaksa kompromi) untuk bisa sama-sama
menikmati sumberdaya alamnya.  Namun tenyata yang menikmati kan hanya kurang
dari 10% dari rakyat Indonesia (ya konglomerat hutan itu).  Rakyat yang memberi
wilayah kelola rakyat untuk dikelola negara ironisnya menjadi cecunguk yang
terpinggirkan.  Dan kita juga tahu ledakan perambahan dan pengkaplingan tidak
bisa dipisahkan dari luka sejarah itu:  semacam balas dendam.  

Karena itu menurut saya perambahan dan pengkaplingan masih belum bisa disebut
sebagai kelola rakyat ia hanya upaya untuk merebut wilayah kelola rakyat. 
Merebut dulu, kelola kemudian.  Nah, tahap yang paling kritis adalah
"perebutan" wilayah.  Sebab ia merupakan wilayah sengketa yang bisa meningkat
menjadi wilayah konflik.  Kalau konflik yang terjadi maka memang resikonya
adalah sumberdaya alam yang menjadi korban.

Jadi kesimpulannya, wilayah kelola rakyat merujuk pada upaya pengelolaan suatu
wilayah yang memang menjadi wewenang rakyat (baik wewenang yang mempunyai
sejarah panjang maupun wewenang yang baru diberikan) untuk mengelolanya.

Bagaimana dengan Taman Nasional Indonesia (TNI).  Dengan banyaknya
perubahan-perubahan lingkungan eksternal, rupanya TNI merupakan salah satu
lembaga yang mati kutu; impoten.  Ia salah satu lembaga yang tidak mau
melakukan refleksi dan introspeksi; tidak berminat untuk melakukan
perubahan-perubahan cara mengelola.  Dari dulu TNI merupakan wilayah kelola
negara yang tak pernah belajar dari sejarah.  Hanya satu hal yang dipelajari
dari sejarah: penetapan TNI di Indonesia mencontoh sejarah penetapan TNI di
Amerika--yang tentu saja mempunyai konteks yang jauh berbeda.  Dalam situasi
perubahan dan peta baru pengelolaan sumberdaya alam/hutan di Indonesia
mutakhir, TNI sibuk melaporkan perambahan (yang notabene sudah terjadi semenjak
mulai adanya TNI di Indonesia!)--seperti sesibuk Pak Subijanto--tanpa melakukan
refleksi dan redefine peran baru TNI.  Mestinya TNI sibuk membuat daftar
pertanyaan:  Mengapa banyak terjadi pengkaplingan; mengapa terjadi konflik;
bagaimana bisa mendistribusikan wewenang dan tanggungjawab ke stakeholders;
bagaimana  agar bisa bekerja bersama rakyat; bahkan pertanyaan ekstrim bisakah
TNI melestarikan sumberkeanekaragaman hayati tanpa wilayah?; apakah TNI masih
relevan?; Bagaimana dengan community-based natural resources management? dst. 
Dan tentu saja, TNI mestinya sibuk mencari jawabnya agar bisa mendapat mandat
baru, lejitimasi baru dan mungkin peran baru yang mendapat dukungan banyak
pihak.  Sayang, itu semua tidak dilakukan oleh TNI: sangat reaktif, sangat
status quo.

Argumen strategi pemanfaatan sumeberdaya alam antara pembangunan dan hak
masyarakat, seperti diungkapkan oleh Pak Sugianto, saya kira terlalu
berlebihan.  Ada prinsip yang sangat berbeda.  Argumen demi pembangunan dalam
pemerintahan yang otoriter orde baru mengabaikan hak masyarakat, karena itu
lejitimasi dan mandat pembangunan sebetulnya bukan mandat yang tulus dan
sejati.  Ia mandat yang diselimuti oleh ketakutan.  Buktinya, begitu selimut
ketakutannya tersibak maka ledakan-ledakan pelampiasan di mana-mana.  Kita
tidak ingin hal itu terulang bukan?  Kita ingin generasi mendatang bisa dengan
gembira menikmati hasil pembangunan.  Salah satu caranya ya dengan memberikan
penghormatan kepada hak-hak masyarakat.  Agar rakyat dan pemerintah melakukan
kontrak-kontrak sosial yang baru dan memberi mandat yang baru; mandat yang
sejati.

Kalau hak-hak masyarakat itu diabaikan--seperti yang lampau--maka sekali lagi
kita akan terseret arus badai yang dulu.  Mau ikut arus yang itu?


Salam,

Dwi Rahmad.-

===============
 

At 10:31 AM 10/4/00 +0700, you wrote:
>Komentar:
>Saat ini sedang terjadi gejala perluasan besar-besaran bentuk  'wilayah
>kelola rakyat' yang disebut dengan perambahan dan pengkaplingan hutan.
>Dampaknya terasa antara lain dengan terbabat habisnya wilayah TN Kutai, TN
>Tanjung Puting dan masih sederet lagi kawasan konservasi. Semua dimulai
>dengan jargon serupa yaitu hak masyarakat atas lahan hutan dan akibatnya
>juga serupa yaitu SDA hutan dan biodiversitas ludes. Dulu alasannya juga
>serupa/seragam pembangunan ekonomi, transmigrasi, HPH, lahan sejuta hektar,
>ekonomi masyarakat dll. Strateginya juga sama yaitu pemasaran yang  ad hoc
>populer dan gampang dijual (dulu pembangunan, kini hak masyarakat).
>Apakah kita akan terus ikut arus? Quo vadis?
>Johannes Subijanto
>
>----- Original Message -----
>From: LATIN <[EMAIL PROTECTED]>
>To: <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Tuesday, October 03, 2000 4:54 PM
>Subject: [lingkungan] PAMERAN
>
>
>> Salam lestari,
>>
>> Dalam rangka memperingati HUT XI LATIN (5 Oktober), kami bermaksud
>> mengadakan suatu PAMERAN dengan topik 'memperluas wilayah kelola rakyat'
>> pada akhir Oktober 2000.
>> Untuk itu kami membutuhkan beberapa bahan pustaka, leaflet, poster, dsb
>yang
>> berkaitan dengan topik tersebut.  Mengingat pentingnya acara tersebut
>dengan
>> waktu tersedia cukup singkat, kami mengharapkan bantuan kawan-kawan
>sekalian
>> untuk melengkapi bahan-bahan pameran yang dibutuhkan.
>> Untuk pengiriman bisa dialamatkan kepada :
>> Panitia PAMERAN HUT XI LATIN
>> d/a Lembaga Alam Tropika Indonesia
>> Jalan Citarum blok B XI/12 Bogor Baru 16152
>> Bogor-Jawa Barat
>> Telp. (0251) 379143-379167
>> Fax.  (0251) 379825
>> E-mail : [EMAIL PROTECTED]
>>
>> Demikian, terima kasih banyak atas bantuan dan kerjasamanya.
>>
>> Salam
>> Alin
>> NB : Jika ada biaya pengiriman bisa memberitahukan panitia.
>>
>>
>>
>>
>> --
>> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>> Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>>
>>
>>
>>
>>
>
>
>--
>To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>

Kirim email ke