Kompas Jumat, 13 Oktober 2000
Selamatkan Hutan Raja Kutai

Sebuah buldozer yang dikendrai Thomas dan Johanes tengah menarik dua batang
kayu ulin ke tempat penumpukannya sektar tiga kilometer dari tapal batas
959 di daerah Menamang, Kecamatan Muara Bengakl, Kbupaten Kutai Timur,
Kalimantan Timur.

DARI daerah itu terdengar raungan enam mesin chainsaw seperti berlombalomba
menghempaskan ketenangan kawasan itu. Inilah keadaan paling aakhir didaerah
zona inti Taman Nasional (TN) Kutai, saat Kompas mengikuti pencarian batas
TN Kutai oleh Kepala Seksi Konservasi TN Kutai Simon Gasong dan tiga
petugas jagawana pada 17 September. Kondisinya kini benarbenar menghadapi
kehancuran yang sebenarnya.

Sungguh dahsyat. Betapa tidak, hutan itu seperti diobok-obok. Dalam sehari
buldoser itu mampu mengangkut sekitar 50 batang kayu ulin dari lokasi
penebangan ke lokasi penumpukan di daerah tersebut. Dibadan alat berat itu
tertulis PT. Dua Putra Nan Jaya (DPNJ). Perusahaan ini adalah kontraktor
logging dari dua hak pengusahaan hutan (HPH) di daerah tersebut. Bahkan
salah satu HPH tersebut beroperasi hanya dengan rekomendasi Gubernur Kaltim.

Bayangkan, jika kegiatan ini sudah berlangsung dalam sebulan terakhir
saja, maka sudah ratusan ulin yang berumur lebih dari 50 tahun, bahkan
ratusan pohon langka itu bertumbangan. Kawasan hutan zona inti itu tak
ubahnya seperti arena pemusnahan hutan tropis besar-besaran.

"Kami sudah melaporkan ini kepada pihak perusahaan itu dan instansi
terkait. Tetapi, sampai sekarang  belum ada tanggapan. Kami juga kesulitan
menghentikannya karena mereka beralasan di lapangan tidak ada batas yang
jelas. Padahal hasil pengukuran kami jelas sudah masuk kawasan TN Kutai,"
tutur Kepala Seksi Konservasi TN Kutai Simon Gasong.

Masih di daerah Menamang, Kompas menyaksikan kawasan hutan itu juga menjadi
ajang aksi para penebang liar yang juga mencari sasaran sama. Kayu ulin.
Para penebang liar itu bukan berdiri sendiri. Mereka didatangkan oleh
cukong penadah kayu liar, terutama dari daerah Kecamatan Sebulu, Kabupaten
Kutai. Daerah ini selama ini dikenal sebagai kawasan penumpukan kayukayu
tersebut.

Para penebang itu umumnya diberi modal mulai dari gergaji mesin (chainsaw),
bahan bakar, dan kebutuhan makanan untuk beberapa hari di dalam hutan. Di
sana, mereka tidak hanya mencari tegakantegakan pohon ulin, juga membuat
kayu blambangan atau kayu berbentuk balok dengan berbagai ukuran dan
membuat atap sirap. Selama dihutan, mereka berdiam di pondok-pondok kayu
beratapkan terpal plastik. Hebatnya lagi berapa daerah yang mereka "kuasai"
diberi tanda tertulis.

Kenapa zona inti menjadi arena penjarahan. Inilah kawasan yang keberadaan
hutannya masih utuh dibandingkan kawasan hutan di daerah sekitarnya.
Kawasan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT. Hutani
Surya Jaya (SHJ),  misalnya, hampirhampir sudah tidak ada hutan alaminya
lagi, kecuali di beberapa sempadan sungai. Selebihnya, kawasan HTI yang
didominasi tanaman akasia.

Kawasan hutan yang masih alami di daerah ini hanya terlihat di daerah zona
penyangga. Dua tahun lalu, daerah ini menjadi ajang perambahan para
penebang liar dan ratusan truk pengangkut kayu ilegal. Di daerah ini
sedikitnya ditemukan 115 "jalan tikus". Jalanjalan itu bahkan menembuske
zona inti.


Keadaan itu mereda setelah didatangi pasukan brigade mobil (Brimob) Polda
Kaltim. "Belum lama ini kami juga menemukan kembali jembatan untuk
kendaraan truk kayu masuk ke zona inti.Tetapi, itu sudah kami
hancurkan,"kata Suyono, petugas jagawana.

Berdampingan dengan kawasan itu, juga terdapat areal HPHTI PT. Kiani Hutani
Lestari. Di kawasan ini keadaan hutannya juga hampir sama dengan PT. SHJ.
Areal hutan yang masih cukup banyak kayunya berada di daerah perbatasan
dengan zone inti TN Kutai. Kalau keadaan sudah begini, tak heran bila
kawasan hutan zona inti itulah yang menjadi incaran mereka.
Kenapa daerah ini begitu terbuka bagi para penebang liar dan sulit
dikendalikan, beberapa jagawana yang Kompas temui mengatakan, sebenarnya di
masingmasing HPHTI itu terdapat beberapa posjaga, namun mereka dengan
mudahnya membawa masuk truktruk pengangkut kayu, karena diduga ada kerja
sama diantara mereka.

Bahkan, pemandangan yang mencolok di depan mata truk-truk itu dengan
tenangnya parkir di depan pos jaga polisi Sebulu ,setiap mereka habis dari
lokasi pengambilan kayu dari dalam hutan, yang jaraknya lebih dari 70
kilometer atau ketika truktruk itu siap mengangkut kayu ke Samarinda.
Daerah Sebulu memang selama ini dikenal sebagai salah satu pemasok utama
kayu ke Samarinda.

Ironisnya, empat petugas jagawana yang ditempat di pos 70 di daerah
Menamang secara bergiliran setiap 15 hari sekali, tidak dapat berbuat
banyak karena sarana kendaraan mereka sendiri mereka sendiri hanya ada satu
kendaraan sepeda motor dan satu mobil. "Mobilnya saat ini mengalami
kerusakan. Kami mengontrol hutan ini hanya dengan kendaraan motor Bapak
bisa bayangkan sendiri" , kata jagawana bernama Suyono.

Keadaan ini juga diperparah lagi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat
keamanan, baik polisi maupun tentara yang melakukan pungutan tak resmi
kepada setiap truk yang membawa kayu ke Samarinda. Pengalaman Kompas
mengikuti satu truk kayu dari Sebulu ke Samarinda sekitar70 km, beberapa
waktu lalu, sedikitnya ada 12 titik pungutan tak resmi yang harus
berhenti.Titik pungutan itu selain di posjaga, juga ada yang perorangan di
pinggir jalan, memang tidak banyak diketahui orang karena akses ke daerah
itu cukup sulit. Tetapi, lain dengan aksi pengambilan kayu, kegiatan
penebangan kayu dan pengangkutan kayu di daerah zona pemanfaatan sepanjang
jalan beraspal BontangSangatta, tidak kurang dari 65 kilometer.

Berada di daerah ini seperti menyaksikan tontonan proses hancurnya sebuah
kawasan hutan yang selalu disebutsebut sebagai kawasan yang mewakili
kelestarian hutan hujan tropis dataran rendah Kalimantan Timur. Kawasan TN
Kutai di daerah ini boleh diibaratkan sepert iorang sakit parah sudah pada
tingkat kritis. Keadaanini berlangsung secara, bersamaan dengan para
perambah yang membuka lahan, berkebun, bahkan berusaha sebanyakbanyaknya
mengkapling lahan dan diperjualbelikan.

Tak heran bila sepanjang kawasan taman nasional banyak dijumpai muara
lorong jalan pengangkutan kayu, baik untuk masuknya kendaraan truk maupun
kerbau. Loronglorong bisa mencapai lebih satu kilometer. Di daerah Teluk
Kaba, misalnya, Kompas menyaksikan, tumpukan kayu ulin dalam bentuk balok
dari berbagai ukuran yang siap diangkut .


Lain lagi misalnya di daerah Sangkimah, justru seorang pengumpul kayu
bernama Effendi mendirikan rumah tepat berdapingan dengan papan
larangandari TN Kutai. Rumah dan mobil truk terbukanya dilengkapi radio
komunikasi untuk memantau perkembangan aktivitas angkutan kayu di daerah
tersebut. Dengan mobilnya itulah Efendi membawa kayukayu TN Kutai ke
Sangatta atau Ke Bontang.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, dalam perdagangan kayu
tersebut, pemilik modal berani membeli kayu dari warga yang mengatas
namakan sebagai pemilik kebun seharga Rp 50.000 per meter kubik untuk jenis
kayu yang sudah dipotongpotong.

Jika sudah ada persetujuan kedua belah pihak, maka pemilik modal kemudian
mencari tukang pemotong pohon. Para pemotong itu diupah ratarata Rp
200.000Rp 300.000 per meter kubik. Upah itu termasuk ukuran kayukayu yang
dipotong dalam bentuk balok atau blambangan dan papan dengan berbagai
ukuran. Hasil jarahan itu harus sudah siap angkut.
Beberapa pemilik modal bahkan berani memodali mereka dengan membelikan
mesin chainsaw yang harganya berkisar Rp,7 juta. Sementara untuk menarik
kayukayu dari dalam hutan mereka menggunakan kerbau hingga ke pinggir jalan
Bontang-Sangatta. Pemilik modal kemudian mencari menyewa truk dan butuhnya
untuk mengakut kayu itu untuk dipasarkan.

Dengan longgarnya penjagaan para petugas jagawana, kayukayu bisa mengalir
dengan lancar ke daerah Sangatta atau Bontang. Berbagai proyek pembangunan
yang membutuhkan kayu, bisa jadi itu hasil tebangan liar dari kawasan TN
Kutai. Betapa tidak, dipasaran harga kayu ulin yang resmi mencapai Rp 1,3
juta per meter kubik. Sementara kayu ulin ilegal hanya Rp 700.000 per meter
kubik.

Selain dipasarkan didua daerah itu, kayukayu milik Badowi alias Dowi di
daerah Pinang, misalnya, ditemukan di daerah Pantai Teluk Kaba. Diduga,
kayukayu itu diangkut langsung dengan kapal ke Sulawesi.

Kayukayu hasil tebangan liar yang berhasil ditangkap di kawasan TN Kutai
karena benarbenar diketahui sedang melakukan aksinya. Setiap hasil
tangkapan jagawana selalu diproses dan hasilnya diserahkan ke kepolisian.
Namun, kenyataannnya setiap kasus yang diajukan untuk diproses lebih lanjut
oleh kepolisian tidak berlanjut."Keadaan ini yang membuat kami kehilangan
semangat dan kepercayaan,"kata Kepala Seksi Konservasi TN Kutai Wilayah
Tanjung Limau, Ade Suharso.

Menurut Ade, para jagawana TN Kutai sering melakukan penangkapan, tetapi
keadaan menjadi sulit karena kenyataannya lalu lintas dijalur primadona
pengangkutan kayu liar di daerah tersebut sedikit sekali yang dilengkapi
Surat Izin Angkutan Kayu Olahan (SAKO). Dan surat ini adalah kewenangan
Dinas Kehutanan Kaltim.

Setup petugas mencegat truk dan menayakan kelengkapan SAKO, mereka selalu
beralasan Dinas Kehutanan yang berwenang saja tidak pernah
mempermasalahkan. Mereka selalu beralasan, ini adalah limbah kayu dari
areal hutan milik HPH di daerah Bengalon. Daerah ini juga dikenal sebagai
salah satu pusat perdagangan kayu selain Sebulu.

KEPALA Balai TN Kutai Tonny Suhartono mengatakan, para penebang kayu di
dalam kawasan TN Kutai sekarang sulit dikontrol. Mereka terangterangan
menebang pohon dan tiap hari terus bertambah jumlahnya karena ada yang
memodali. Penertiban secara persuasif oleh para jagawana tidak pernah
berhasil karena TN Kutai tidak lagi memiliki wewenang untuk mengatur
kawasan tersebut "Satusatunya, jalan kami bisa tempuh meminta persetujuan
gubernur untuk melaksanakan operasi tertib chainsaw dengan kembali
melibatkan dua peleton Brimob Polda Kaltim. Tetapi, sampai sekarang juga
belum ada persetujuan," tuturnya.


Menurut Tonny permohonan penertiban juga disampaikan kepada Bupati Kutai
Timur, Awang Faroek Ishak, terhadap kegiatan penebangan ilegaldan
pembangunan rumah di sepanjang jalan tersebut. Sebagian penebang pohon dan
pembuka lahan di daerah itu adalah masyarakat dari desa/dusun Teluk Pandan,
Sangkimah, Sangatta Selatan,dan Singagaweh.

Menurut Tonny, penertiban ini sangat diperlukan karena untuk mengamankan
proses enklave. Bagaimanapun enklave itu sudah mendapat persetujuan dari
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan.
Bahkan, telah disepakati masyarakat dan telah dibentuk tim tata batas yang
diketuai oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai
Timur. Namun, tim ini sampai sekarang belum juga jalan.

Meskipun demikian, sampai sekarang para pejabat tinggi Kaltim tidak pernah
menanggapi. Padahal kawasan hutan yang diwariskan Raja Kutai ini bukan
milik pemerintah pusat, tetapi milik Kaltim.
(Muhammad Syaifulah)





## FREE DOMAIN [.COM|.NET|.ORG *] >> http://www.indoglobal.com << ##
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke