Salam Lestari, Kami mengajak kawan-kawan pemerhati dan aktivis lingkungan untuk menandatangani petisi ini. Kami harap petisi ini dapat menjadi sebuah alat tawar bagi upaya penanggulangan aktivitas illegal logging di Indonesia. Salam, Hapsoro Koordinator Kampanye Illegal Logging Telapak Indonesia ��Petisi untuk Dukungan Atas Penempatan Ramin dalam Appendix III CITES dengan kuota nol Ramin adalah jenis kayu tropis yang sangat langka dan hanya ditemukan pada ekosistem hutan rawa gambut di Kalimantan dan sebagian Sumatera. Kayu ini memiliki nilai jual yang sangat tinggi di pasaran internasional. Penebangan illegal yang semakin menggila sejak tahun 1998 telah mengancam keberadaan spesies kayu ini. Kerugian negara akibat pencurian dan penyelundupan kayu ramin ke luar negeri mencapai nilai miliaran rupiah. Kegiatan penebangan illegal dan penyelundupan kayu ramin juga diketahui sarat akan KKN yang melibatkan aparat Pemerintah, militer, dan anggota MPR-RI. Penebangan ramin yang banyak terdapat di kawasan lindung seperti Taman Nasional Tanjung Puting juga berarti mengancam kehidupan orangutan, satu-satunya spesies kera besar Asia. Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk menghentikan penebangan dan perdagangan liar kayu ramin. Menteri Kehutanan RI telah memberlakukan penghentian sementara atas penebangan dan penjualan kayu ramin serta mengusulkan penempatan jenis ini dalam Appendix III CITES dengan kuota nol. Penempatan ramin dalam appendix III CITES dengan kuota nol akan mampu mencegah peredaran kayu ramin di pasaran internasional, karena dengan mekanisme ini semua negara yang tergabung dalam CITES tidak akan dapat mengimpor ramin. Jenis ini pernah diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar Appendix CITES pada tahun 1992, karena kelangkaannya. Namun demikian langkah pemerintah tersebut telah diprotes oleh kalangan industri perkayuan. Dengan protes tersebut sebenarnya para pengusaha telah mengakui bahwa mereka melakukan illegal logging, dengan menyatakan bahwa potensi kerugian negara adalah USD 500 juta/tahun yang sebanding dengan besaran volume kayu 500,000 m3/tahun (bila harga ramin tertinggi adalah USD 1,000/m3). Sementara data resmi dari Departemen Kehutanan hanya menunjukkan volume ramin yang legal pada tahun 2000 sebesar 24,000 m3. Angka tersebut dapat dianggap sebagai kisaran volume produksi ramin per tahun. Maka angka volume tersebut sebanding dengan capaian harga tertinggi sebasar USD 24 juta. Gambaran sederhana ini menunjukkan bahwa besarnya kayu ramin illegal dari para pengusaha adalah sebesar lebih kurang 476,000 m3. Kami yang bertandatangan di bawah ini adalah para pemerhati dan aktivis lingkungan, baik perorangan maupun yang tergabung dalam ornop di Indonesia, menyatakan: a.. Mendukung dan menyambut baik moratorium penebangan dan perdagangan kayu ramin. b.. Mendukung dan menyambut baik penempatan ramin dalam appendix III CITES sebagai salah satu mekanisme pengontrol perdagangan liar kayu ramin di pasar internasional. c.. Mengkritik protes tak berdasar dari kalangan pengusaha kayu yang jelas terlihat tidak peduli dengan penebangan liar di Indonesia. Kami yang bertanda tangan : 1.. Hapsoro/Telapak Indonesia, Bogor 2.. Mardi Minangsari/Telapak Indonesia, Bogor 3.. Hermanto Ray Effendi/Telapak Indonesia, Bogor 4.. M. Yayat Afianto/Telapak Indonesia, Bogor 5.. A. Ruwindrijarto/Telapak Indonesia, Bogor 6.. Budi Sarianto/pribadi, Bogor 7.. ......
