Salam Lestari,

Kami mengajak kawan-kawan pemerhati dan aktivis lingkungan untuk menandatangani petisi 
ini.  Kami harap petisi ini dapat menjadi sebuah alat tawar bagi upaya penanggulangan 
aktivitas illegal logging di Indonesia.

Salam,

Hapsoro
Koordinator Kampanye Illegal Logging

Telapak Indonesia

 

��Petisi untuk Dukungan Atas Penempatan Ramin dalam Appendix III CITES dengan kuota nol


Ramin adalah jenis kayu tropis yang sangat langka dan hanya ditemukan pada ekosistem 
hutan rawa gambut di Kalimantan dan sebagian Sumatera. Kayu ini memiliki nilai jual 
yang sangat tinggi di pasaran internasional.  Penebangan illegal yang semakin menggila 
sejak tahun 1998 telah mengancam keberadaan spesies kayu ini.  Kerugian negara akibat 
pencurian dan penyelundupan kayu ramin ke luar negeri  mencapai  nilai miliaran 
rupiah.  Kegiatan penebangan illegal dan penyelundupan kayu ramin juga diketahui sarat 
akan KKN yang melibatkan aparat Pemerintah, militer, dan anggota MPR-RI.

Penebangan ramin yang banyak terdapat di kawasan lindung seperti Taman Nasional 
Tanjung Puting juga berarti mengancam kehidupan orangutan, satu-satunya spesies kera 
besar Asia.

Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk menghentikan penebangan dan 
perdagangan liar kayu ramin.  Menteri Kehutanan RI telah memberlakukan penghentian 
sementara atas penebangan dan penjualan kayu ramin serta mengusulkan penempatan jenis 
ini dalam Appendix III CITES dengan kuota nol.   Penempatan ramin dalam appendix III 
CITES dengan kuota nol akan mampu mencegah peredaran kayu ramin di pasaran 
internasional, karena dengan mekanisme ini semua negara yang tergabung dalam CITES 
tidak akan dapat mengimpor ramin.  

Jenis ini pernah diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar Appendix CITES pada tahun 
1992, karena kelangkaannya.

Namun demikian langkah pemerintah tersebut telah diprotes oleh kalangan industri 
perkayuan.  Dengan protes tersebut sebenarnya para pengusaha telah mengakui bahwa 
mereka melakukan illegal logging, dengan menyatakan bahwa potensi kerugian negara 
adalah USD 500 juta/tahun yang sebanding dengan besaran volume kayu 500,000 m3/tahun 
(bila harga ramin tertinggi adalah USD 1,000/m3).  Sementara data resmi dari 
Departemen Kehutanan hanya menunjukkan volume ramin yang legal pada tahun 2000 sebesar 
24,000 m3.  Angka tersebut dapat dianggap sebagai kisaran volume produksi ramin per 
tahun.  Maka angka volume tersebut sebanding dengan capaian harga tertinggi sebasar 
USD 24 juta.  Gambaran sederhana ini menunjukkan bahwa besarnya kayu ramin illegal 
dari para pengusaha adalah sebesar lebih kurang 476,000 m3.  

Kami yang bertandatangan di bawah ini adalah para pemerhati dan aktivis lingkungan, 
baik perorangan maupun yang tergabung dalam ornop di Indonesia, menyatakan:

  a.. Mendukung dan menyambut baik moratorium penebangan dan perdagangan kayu ramin.
  b.. Mendukung dan menyambut baik penempatan ramin dalam appendix III CITES sebagai 
salah satu mekanisme pengontrol perdagangan liar kayu ramin di  pasar internasional.
  c.. Mengkritik protes tak berdasar dari kalangan pengusaha kayu yang jelas terlihat 
tidak peduli dengan  penebangan liar di Indonesia.
 

Kami yang bertanda tangan :

  1.. Hapsoro/Telapak Indonesia, Bogor
  2.. Mardi Minangsari/Telapak Indonesia, Bogor
  3.. Hermanto Ray Effendi/Telapak Indonesia, Bogor
  4.. M. Yayat Afianto/Telapak Indonesia, Bogor
  5.. A. Ruwindrijarto/Telapak Indonesia, Bogor
  6.. Budi Sarianto/pribadi, Bogor
  7..  ...... 

Kirim email ke