----- Original Message -----
From: "Hapsoro" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: "Allan Thornton" <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; "Dave Easynet" <[EMAIL PROTECTED]>;
"Debbie Bell" <[EMAIL PROTECTED]>; "Don"
<[EMAIL PROTECTED]>; "faith - hotmail" <[EMAIL PROTECTED]>;
"Jenn Savedge" <[EMAIL PROTECTED]>; "Julian (EIA)"
<[EMAIL PROTECTED]>; "minang"
<[EMAIL PROTECTED]>; "OutReach" <[EMAIL PROTECTED]>; "Seth
Horstmeyer" <[EMAIL PROTECTED]>; "Siobhan"
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; "Yayat
Org" <[EMAIL PROTECTED]>; "Longgena Ginting" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, June 15, 2001 12:14 PM
Subject: [lingkungan] Petisi untuk Mendukung Masuknya Ramin dalam Appendix
III CITES


Salam Lestari,

Kami mengajak kawan-kawan pemerhati dan aktivis lingkungan untuk
menandatangani petisi ini.  Kami harap petisi ini dapat menjadi sebuah alat
tawar bagi upaya penanggulangan aktivitas illegal logging di Indonesia.

Salam,

Hapsoro
Koordinator Kampanye Illegal Logging

Telapak Indonesia



��Petisi untuk Dukungan Atas Penempatan Ramin dalam Appendix III CITES
dengan kuota nol


Ramin adalah jenis kayu tropis yang sangat langka dan hanya ditemukan pada
ekosistem hutan rawa gambut di Kalimantan dan sebagian Sumatera. Kayu ini
memiliki nilai jual yang sangat tinggi di pasaran internasional.  Penebangan
illegal yang semakin menggila sejak tahun 1998 telah mengancam keberadaan
spesies kayu ini.  Kerugian negara akibat pencurian dan penyelundupan kayu
ramin ke luar negeri  mencapai  nilai miliaran rupiah.  Kegiatan penebangan
illegal dan penyelundupan kayu ramin juga diketahui sarat akan KKN yang
melibatkan aparat Pemerintah, militer, dan anggota MPR-RI.

Penebangan ramin yang banyak terdapat di kawasan lindung seperti Taman
Nasional Tanjung Puting juga berarti mengancam kehidupan orangutan,
satu-satunya spesies kera besar Asia.

Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk menghentikan
penebangan dan perdagangan liar kayu ramin.  Menteri Kehutanan RI telah
memberlakukan penghentian sementara atas penebangan dan penjualan kayu ramin
serta mengusulkan penempatan jenis ini dalam Appendix III CITES dengan kuota
nol.   Penempatan ramin dalam appendix III CITES dengan kuota nol akan mampu
mencegah peredaran kayu ramin di pasaran internasional, karena dengan
mekanisme ini semua negara yang tergabung dalam CITES tidak akan dapat
mengimpor ramin.

Jenis ini pernah diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar Appendix CITES pada
tahun 1992, karena kelangkaannya.

Namun demikian langkah pemerintah tersebut telah diprotes oleh kalangan
industri perkayuan.  Dengan protes tersebut sebenarnya para pengusaha telah
mengakui bahwa mereka melakukan illegal logging, dengan menyatakan bahwa
potensi kerugian negara adalah USD 500 juta/tahun yang sebanding dengan
besaran volume kayu 500,000 m3/tahun (bila harga ramin tertinggi adalah USD
1,000/m3).  Sementara data resmi dari Departemen Kehutanan hanya menunjukkan
volume ramin yang legal pada tahun 2000 sebesar 24,000 m3.  Angka tersebut
dapat dianggap sebagai kisaran volume produksi ramin per tahun.  Maka angka
volume tersebut sebanding dengan capaian harga tertinggi sebasar USD 24
juta.  Gambaran sederhana ini menunjukkan bahwa besarnya kayu ramin illegal
dari para pengusaha adalah sebesar lebih kurang 476,000 m3.

Kami yang bertandatangan di bawah ini adalah para pemerhati dan aktivis
lingkungan, baik perorangan maupun yang tergabung dalam ornop di Indonesia,
menyatakan:

  a.. Mendukung dan menyambut baik moratorium penebangan dan perdagangan
kayu ramin.
  b.. Mendukung dan menyambut baik penempatan ramin dalam appendix III CITES
sebagai salah satu mekanisme pengontrol perdagangan liar kayu ramin di
pasar internasional.
  c.. Mengkritik protes tak berdasar dari kalangan pengusaha kayu yang jelas
terlihat tidak peduli dengan  penebangan liar di Indonesia.


Kami yang bertanda tangan :

  1.. Hapsoro/Telapak Indonesia, Bogor
  2.. Mardi Minangsari/Telapak Indonesia, Bogor
  3.. Hermanto Ray Effendi/Telapak Indonesia, Bogor
  4.. M. Yayat Afianto/Telapak Indonesia, Bogor
  5.. A. Ruwindrijarto/Telapak Indonesia, Bogor
  6.. Budi Sarianto/pribadi, Bogor
  7.. Tejo Wahyu Jatmiko/KONPHALINDO, Indonesia, Jakarta
  8. Ida Ronauli/KONPHALINDO, Jakarta
  9. Lutfiyah Hanim, KONPHALINDO, Jakarta





----
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke