----- Original Message -----
From: Hapsoro
To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]
Cc: Allan Thornton ; [EMAIL PROTECTED] ; Dave Easynet ; Debbie Bell ; Don ;
faith - hotmail ; Jenn Savedge ; Julian (EIA) ; minang ; OutReach ; Seth Horstmeyer ;
Siobhan ; [EMAIL PROTECTED] ; Yayat Org ; Longgena Ginting
Sent: Friday, June 15, 2001 12:14 PM
Subject: [intiphutan] Petisi untuk Mendukung Masuknya Ramin dalam Appendix III CITES
Salam Lestari,
Kami mengajak kawan-kawan pemerhati dan aktivis lingkungan untuk menandatangani
petisi ini. Kami harap petisi ini dapat menjadi sebuah alat tawar bagi upaya
penanggulangan aktivitas illegal logging di Indonesia.
Salam,
Hapsoro
Koordinator Kampanye Illegal Logging
Telapak Indonesia
��Petisi untuk Dukungan Atas Penempatan Ramin dalam Appendix III CITES dengan kuota
nol
Ramin adalah jenis kayu tropis yang sangat langka dan hanya ditemukan pada ekosistem
hutan rawa gambut di Kalimantan dan sebagian Sumatera. Kayu ini memiliki nilai jual
yang sangat tinggi di pasaran internasional. Penebangan illegal yang semakin menggila
sejak tahun 1998 telah mengancam keberadaan spesies kayu ini. Kerugian negara akibat
pencurian dan penyelundupan kayu ramin ke luar negeri mencapai nilai miliaran
rupiah. Kegiatan penebangan illegal dan penyelundupan kayu ramin juga diketahui sarat
akan KKN yang melibatkan aparat Pemerintah, militer, dan anggota MPR-RI.
Penebangan ramin yang banyak terdapat di kawasan lindung seperti Taman Nasional
Tanjung Puting juga berarti mengancam kehidupan orangutan, satu-satunya spesies kera
besar Asia.
Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk menghentikan penebangan
dan perdagangan liar kayu ramin. Menteri Kehutanan RI telah memberlakukan penghentian
sementara atas penebangan dan penjualan kayu ramin serta mengusulkan penempatan jenis
ini dalam Appendix III CITES dengan kuota nol. Penempatan ramin dalam appendix III
CITES dengan kuota nol akan mampu mencegah peredaran kayu ramin di pasaran
internasional, karena dengan mekanisme ini semua negara yang tergabung dalam CITES
tidak akan dapat mengimpor ramin.
Jenis ini pernah diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar Appendix CITES pada tahun
1992, karena kelangkaannya.
Namun demikian langkah pemerintah tersebut telah diprotes oleh kalangan industri
perkayuan. Dengan protes tersebut sebenarnya para pengusaha telah mengakui bahwa
mereka melakukan illegal logging, dengan menyatakan bahwa potensi kerugian negara
adalah USD 500 juta/tahun yang sebanding dengan besaran volume kayu 500,000 m3/tahun
(bila harga ramin tertinggi adalah USD 1,000/m3). Sementara data resmi dari
Departemen Kehutanan hanya menunjukkan volume ramin yang legal pada tahun 2000 sebesar
24,000 m3. Angka tersebut dapat dianggap sebagai kisaran volume produksi ramin per
tahun. Maka angka volume tersebut sebanding dengan capaian harga tertinggi sebasar
USD 24 juta. Gambaran sederhana ini menunjukkan bahwa besarnya kayu ramin illegal
dari para pengusaha adalah sebesar lebih kurang 476,000 m3.
Kami yang bertandatangan di bawah ini adalah para pemerhati dan aktivis lingkungan,
baik perorangan maupun yang tergabung dalam ornop di Indonesia, menyatakan:
a.. Mendukung dan menyambut baik moratorium penebangan dan perdagangan kayu ramin.
b.. Mendukung dan menyambut baik penempatan ramin dalam appendix III CITES sebagai
salah satu mekanisme pengontrol perdagangan liar kayu ramin di pasar internasional.
c.. Mengkritik protes tak berdasar dari kalangan pengusaha kayu yang jelas
terlihat tidak peduli dengan penebangan liar di Indonesia.
Kami yang bertanda tangan :
1.. Hapsoro/Telapak Indonesia, Bogor
2.. Mardi Minangsari/Telapak Indonesia, Bogor
3.. Hermanto Ray Effendi/Telapak Indonesia, Bogor
4.. M. Yayat Afianto/Telapak Indonesia, Bogor
5.. A. Ruwindrijarto/Telapak Indonesia, Bogor
6.. Budi Sarianto/pribadi, Bogor
7.. R. Yando Zakaria/INSIST, Yogyakarta
Yahoo! Groups Sponsor
Enter to Win!
To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.